Sorong, Detikpapua.Net – Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, segera membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Dewan Penilai.
Pembentukan tersebut berdasarkan Mandat resmi yang diberikan oleh Meteri Lingkungan Hidup Nomor 1043 tahun 2024, tentang pembentukan lembaga uji kelayakan lingkungan hidup dan dewan penilai.
Selaku, Kepala DLHKP-Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, saat dijumpai media, menegaskan kehadiran lembaga uji kelayakan untuk memastikan kelayakan pada dokumen lingkungan.
“Minggu lalu kami sudah mendapat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1043 tahun 2024 tentang pembentukan lembaga uji kelayakan lingkungan hidup dan dewan penilai,” ucap Kepala DLHKP-Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, Kamis (19/09/24).
Rincinya, setelah tim ini terbentuk mereka yang akan bertugas menilai dokumen lingkungan seperti Amdal, agar para pelaku usaha di PBD tidak lagi ke Papua Barat untuk mengurus Amdal.
“Jadi nanti semua kegiatan usaha apapun bentuknya di Papua maupun seluruh Indonesia wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan, karena ini akan menjadi salah satu instrumen untuk melihat situasi lingkungan,” ungkapnya.
Dirinya berharap, semua opd terkait dapat menyiapkan stafnya untuk mengikuti pelatihan agar bisa memiliki lisensi, tentang dasar-dasar amdal dan dewan penilai sebab dalam kepemerintahan hal ini diwajibkan.
Tambahnya, apabila tidak memiliki dua lisensi ini mereka tidak akan dimasukkan dalam tim uji kelayakan untuk menilai dokumen-dokumen lingkungan.