Sorong, Detikpapua.Net – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Ambel, Raja Ampat Yulianus Thebu, S.Si.,M.Si menegaskan bahwa surat rekomendasi LMA Ambel yang digunakan bakal calon gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati (AFU), untuk mendaftar di KPU diduga kuat merupakan surat palsu.
Hal ini dikarenakan surat tersebut hanya ditandatangani oleh pihak yang dinilai tidak memiliki legal standing dalam struktur kepengurusan LMA Ambel Raja Ampat yang sah, baik secara adat maupun hukum positif.
Melalui rilisnya yang diterima media ini, Kamis (19/09/2024), Thebu menyebutkan bahwa apa yang dilakukan AFU melalui oknum-oknum yang telah mengeluarkan surat rekomendasi mengatasnamakan LMA Ambel, merupakan tindakan yang telah mencederai marwah LMA Ambel, sekaligus telah melukai hati sebagian besar masyarakat adat sub suku Ambel.
Lebih dari itu, lanjut Thebu, tindakan tersebut juga telah menyalahi rambu-rambu aturan perundang-undangan, yang mengarah pada dugaan tindakan pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 24 dan butir 25, junto Pasal 108 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang pemalsuan surat.
“Kami merasa bahwa apa yang dilakukan oleh oknun-oknum yang telah mengeluarkan rekomendasi atas nama LMA Ambel kepada saudara AFU, merupakan tindakan pelanggaran hukum, yang telah mencederai marwah LMA Ambel, maupun dalam konteks kami sebagai entitas orang Ambel. Perlu kami sampaikan proses pemberian rekomendasi kepada saudara AFU oleh LMA Ambel, tidak melalui kami, pengurus yang sah, baik secara adat maupun undang-undang NKRI, sehingga dapat dipastikan surat rekomendasi tersebut palsu,” ujar Thebu.
Merasa ditipu, Thebu mengaku pihaknya telah mengambil sejumlah langkah, antara lain menggelar aksi sumpah adat di depan Kantor KPU Provinsi Papua Bara Daya pada Selasa (17/09/2024) lalu, yang pada intinya mengecam tindakan KPU PBD yang telah mengakomodir surat rekomendasi “palsu” dari LMA Ambel. Sekaligus penyerahan surat pencabutan rekomendasi LMA Ambel Raja Ampat terhadap Bakal Cagub AFU.
Selain itu, ia menyebut, pihaknya juga telah melayangkan surat pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama Sentra Gakkumdu. Hal ini dilakukan sebagai upaya terakhir, agar tidak ada lagi tindakan semena-mena atas dasar tendensi tertentu yang impaknya mengorbankan masyarakat adat Ambel kedepannya.
“Kami sudah layangkan surat pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini, Kamis 19 September 2024, dan suratnya sudah diterima oleh Bawaslu. Kami berharap ini sesegera mungkin ditindaklanjuti,” ucap Thebu.
Ia menerangkan laporan dugaan pemalsuan surat tersebut, berkaitan dengan surat rekomendasi LMA Ambel nomor 78/LMA-AW/III/2024 tertanggal 30 Maret 2024 untuk mendukung Abdul Faris Umlati, SE.,MM.,M.Pd maju sebagai calon gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Surat tersebut diduga palsu karena tidak ditandatangani oleh dirinya selaku ketua LMA Ambel yang sah, melainkan oleh Mikha Siam dan Melkisedek Maray, SKM, yang notabene keduanya bukan ketua dan sekretaris sah dalam struktur kepengurusan LMA Ambel, sebagaimana keputusan sidang Musordat II LMA Ambel Maya Waigeo nomor 04/KEP/MUSORDAT-II/2012 tertanggal 14 April 2012.
“Jadi setelah saya disahkan sebagai ketua LMA Ambel bersama pengurus pada tahun 2012 lalu, sampai sekarang belum ada musyawarah adat untuk pemilihan kepengurusan baru, sehingga secara otomatis struktur kepengurusan kami masih tetap berjalan. Nah, kemudian hari ini ada surat rekomendasi kepada calon gubenur mengatasnamakan LMA Ambel, dan bukan kami yang keluarkan maka kami menganggap itu pemalsuan,” sebut Thebu.
Lebih jauh Thebu menerangkan, jika merujuk pada tata cara hukum adat masyarakat sub suku Ambel, mereka tidak menganut sistem pengangkatan anak adat, karena pengangkatan anak adat, diikuti dengan jabatan adat, pada struktur organisasi suku Maya, sub suku Ambel Waigeo Raja Ampat.
Ia menambahkan, LMA Ambel Waigeo Raja Ampat tidak pernah melakukan musyawarah pengangkatan anak adat. Sementara prosesi pengangkatan dan pengukuhan anak adat terhadap Abdul Faris Umlati yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2018 di Kabare tidak melalui proses atau tahapan adat.
Selain itu, prosesi tersebut juga tidak melibatkan kepala marga-marga/keret-keret yang ada di wilayah adat sub suku Ambel, yang terdiri dari 27 marga (14 marga di Teluk Mayalibit dan 13 Marga di Kabare). Kemudian, tidak melibatkan pemerintah distrik Waigeo Utara, pemerintah kampung, kapolsek, dan Danramil Waigeo Utara.
“Kami berkesimpulan bahwa pengangkatan anak adat terhadap saudara AFU tidak berdasarkan administrasi kebutuhan lembaga adat, tetapi untuk kepentingan politik yang bersangkutan dengan kroninya,” tekan Thebu.
“Silsilah marga Sanoy yang dibuat tidak terdapat dalam marga Sanoy yang memiliki kesulungan (tidak memiliki dusun adat, befak dan tanah adat).
Kami juga menemukan adanya pemalsuan sejarah dan silsilah keturunan dalam dokumen yang diserahkan ke KPU Provinsi PBD,” tambah Thebu.
Diakhir penyampaiannya, Thebu juga menyinggung soal verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU PBD beberapa waktu lalu, yang masih menggunakan pengurus palsu LMA Ambel, sehingga verifikasi oleh KPU diduga melanggar hukum adat dan UUD pasal 18 b. Ia juga menyoroti keterlibatan DAS Maya Klanafat dalam proses verifikasi KPU, yang menurutnya tidak memilliki otoritas adat.
“DAS Maya Klanafat tidak memiliki otoritas adat untuk melakukan verifikasi bersama KPU, karena suku Ambel telah memiliki Dewan Adat Suku Ambel. Berdasarkan fakta-fakta ini, maka kami bisa mengambil sebuah asumsi bahwa diduga telah terjadi konspirasi yang dapat merusak tatanan adat suku Ambel di Waigeo,” tutup Thebu.