Sorong, Detikpapua.Net – Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pelajar bernama Bryan Ghilbert Lorensyo Oro (15) di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di sekitar depan Hotel Waigo, Kota Sorong pada Minggu (17/05/2026), akhirnya menemui titik terang. Penyidik Lakalantas Polresta Sorong Kota telah berhasil mengidentifikasi bahkan menangkap terduga pelaku berinisial RF.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.IK.,MH menyampaikan bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas yang melarikan diri telah berhasil ditangkap di Makassar.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polresta Sorong Kota dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak korban kecelakaan lalu lintas, tanpa memandang jarak dan batas wilayah.
Kapolresta juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan bertanggung jawab apabila terlibat dalam kecelakaan.
“Melarikan diri dari tempat kejadian kecelakaan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak akan ada tempat berlindung dari jangkauan hukum. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, proporsional dan transparan,” ujar Kapolres di ruang kerjanya, Senin (01/06/2026).
Langkah serius aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat, termasuk pengurus Kerukunan Keluarga Kawanua Maesa Sorong (K3MS), yang sedari awal turut mendampingi keluarga korban dalam menuntut keadilan.
Menyikapi pengungkapan kasus tersebut, Ketua Umum K3MS Anneke Lieke Makatuuk, SE.,MM menyampaikan tiga poin pernyataan yakni:
- Apresiasi Tinggi kepada Polresta Sorong Kota
Mewakili pihak keluarga korban dan seluruh warga Kawanua Maesa Sorong menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polresta Sorong Kota, khususnya Kapolres Kombes Pol Amry Siahaan, Plh. Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Yohanis Totong, S.K beserta tim penyidik. Pihak kepolisian telah menunjukkan komitmen luar biasa dengan mengejar dan menangkap pelaku hingga ke luar daerah.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 1 Juni 2026 yang telah diterima, pihaknya mengapresiasi kinerja tim yang:
- Telah mengamankan barang bukti berupa mobil Pajero warna putih dengan nomor polisi DD 1684 ZXD pada tanggal 28 Mei 2026.
- Melakukan pengejaran hingga ke Makassar pada 30 Mei 2026 yang dipimpin oleh Aipda Soni Priatna dan Aiptu Sukur Hehanusa.
- Berhasil mengamankan pengemudi (tersangka) dari pihak Kepolisian Resor Kota Bone pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA.
- Telah membawa tersangka tiba di Sorong pada 31 Mei 2026 pukul 06.15 WIT untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Pengawalan Hukum Akan Terus Berlanjut
“Meski tersangka telah ditangkap, tugas kami belum selesai. Saya telah menginstruksikan jajaran pengurus, khusus Sekum, Ketua 1 bersama Bidang Hukum K3MS, untuk terus mengawal kasus ini di setiap tahap penyelidikan hingga ke meja hijau. Kami akan memastikan tersangka dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengingat kelalaiannya telah mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia,” ujar Anneke.
- Himbauan untuk Warga Kawanua Maesa Sorong
Kepada seluruh warga Kawanua Maesa, ia mengimbau agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Jangan ada tindakan main hakim sendiri. Biarkan hukum positif bekerja untuk memberikan keadilan bagi almarhum Bryan dan keluarga yang ditinggalkan.
Kronologi Kejadian
Berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Lido, Kota Sorong pada tanggal 17 Mei 2026 yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan pengemudi mobil sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/79/V/2026/Spkt/Lantas Polresta Sorong Kota, tanggal 19 Mei 2026.
Dalam insiden tersebut, seorang korban inisial BGLO (15) yang mengendarai sepeda motor mengalami luka berat, sementara pengemudi kendaraan Pajero melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Tidak tinggal diam, jajaran Satlantas Polresta Sorong Kota segera bergerak melakukan penyelidikan. Pada tanggal 28 Mei 2026, bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi kendaraan, penyidik berhasil mendapat keterangan dari rekan sesama pengemudi yang mengenal identitas sopir Pajero dimaksud. Dari hasil interogasi terhadap saksi, tim penyidik berhasil mengantongi nama pelaku.
Berkoordinasi dengan Satuan Siber, diketahui merupakan nomor milik orang tua pelaku, yang berdasarkan hasil lacak posisi berada di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kanit Gakkum Iptu Aminuddin bersama Penyidik Laka Lantas Polresta Sorong Kota bekerja sama dengan Polres Bone via telpon untuk meminta bantuan kemudian mendatangi kediaman orang tua kandung pelaku dan menemukan pelaku berinisial RF sopir Pajero yang terlibat laka lantas.
Pelaku kemudian langsung dibawa kembali ke Sorong dan dijemput oleh KBO Lantas Aiptu Abdul Syukur Hehanusa dan Aipda Soni di Makassar pada hari Sabtu, 29 Mei 2026 selanjutnya ke Kantor Satlantas Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.













