Example floating
IMG-20260621-WA0028
Home

Undangan Tak Dihargai, DPR PBD Warning Keras Pihak PT Henderson Inti Persada

20
×

Undangan Tak Dihargai, DPR PBD Warning Keras Pihak PT Henderson Inti Persada

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Barat Daya sekaligus Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Fredy Marlisa, memberikan peringatan tegas kepada pihak manajemen PT Henderson Inti Persada (HIP).

Hal ini disampaikan menyusul ketidakhadiran perusahaan dalam RDP yang digelar bersama DPR dan karyawan di Kantor DPR PBD, Jalan Pendidikan, Km 8 Kota Sorong, Jumat (17/07/2026).

Perwakilan Karyawan PT HIP foto bersama sejumlah anggota DPR PBD usai audiens, Jumat (17/07/2026). Foto/Yohanes Sole

Padahal rapat tersebut sejatinya dimaksudkan untuk menuntaskan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi. Rapat ini diinisiasi atas permohonan bantuan dari sejumlah karyawan PT HIP yang merasa dirugikan.

Sesuai pengakuan para karyawan sebelumnya telah terjalin pertemuan dan dicapai kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan, namun hingga saat ini kesepakatan tersebut belum pernah direalisasikan.

“Sudah beberapa kali dilakukan komunikasi, bahkan sudah melibatkan DPR Kabupaten Sorong serta Dinas Tenaga Kerja untuk memediasi, namun persoalan ini belum juga selesai,” ungkap Fredy Marlisa saat diwawancarai awak media usai rapat.

Suasana Audiens Karyawan PT HIP bersama DPR PBD yang dipimpin Wakil Ketua II Fredy Marlisa di Kantor DPR PBD Jalan Pendidikan, Km 8 Kota Sorong, Jumat (17/07/2026). Foto/Yohanes Sole

Kondisi tersebut mendorong para karyawan untuk menemui DPR Provinsi Papua Barat Daya guna meminta difasilitasi penyelesaian masalah.

Menindaklanjuti permintaan tersebut DPR telah mengirimkan undangan resmi kepada pihak perusahaan, namun sama sekali tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

“Kami baru mendengar keluhan dari pihak karyawan hari ini. Padahal kami sudah undang pihak terkait, tetapi mereka tidak hadir. Ini menunjukkan undangan kami sangat tidak dihargai,” tegasnya.

Dalam RDP perdana tersebut, selain persoalan PHK dan kesepakatan yang mangkrak, ditemukan pula masalah mendasar terkait status para karyawan.

Sebagian karyawan sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun, namun hingga saat ini belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau perjanjian kerja tertulis. Padahal mereka rutin menerima upah dan tunjangan.

Selain itu, ditemukan pula status karyawan yang digeser secara sepihak tanpa penjelasan yang baik dan transparan oleh pihak perusahaan. Banyak karyawan yang tadinya sebagai karyawan tetap digeser menjadi karyawan lepas atau sistem borongan.

Merespons hal ini, Fredy menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan undangan kedua. Pihak yang dipanggil meliputi manajemen PT HIP, DPR Kabupaten Sorong, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami tidak mau hak-hak karyawan ini diabaikan. Undangan kedua ini harus dipenuhi agar kami mendapatkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan sebagai dasar langkah selanjutnya,” ujarnya.

Pihak dewan juga meminta para karyawan melengkapi sejumlah dokumen pendukung guna memperkuat posisi pembelaan. Fredy menegaskan, jika undangan kedua tetap diabaikan, DPR tidak akan segan melaporkan atau menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwajib demi penanganan yang serius.

“Tugas kami adalah menjadi corong masyarakat. Jika persoalan ini tidak kunjung selesai, kami akan ambil langkah tegas. Perusahaan harus kooperatif, jangan beralasan tidak mengetahui persoalan padahal sudah ada mediasi dan kesepakatan sebelumnya,” pungkas Fredy.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *