Oleh: Ismail Asso
Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah berjalan selama 25 tahun. Namun fakta yang dialami rakyat di seluruh Tanah Papua menunjukkan bahwa Otsus belum menghadirkan kesejahteraan, rasa aman, dan perdamaian sebagaimana tujuan awal pembentukannya. Sebaliknya, yang dirasakan banyak orang adalah kemiskinan, marjinalisasi Orang Asli Papua, serta situasi keamanan yang terus dibayangi pendekatan militer. Dalam perspektif ini, muncul penilaian bahwa Otsus Papua mengalami kegagalan serius.
Otsus hari ini dipandang hanya menyisakan nama, sementara praktik di lapangan dinilai lebih menyerupai pola militerisasi dan otonomi daerah biasa, bukan kekhususan sebagaimana semangat awal UU Otsus Tahun 2001. Dalam kenyataannya, banyak kewenangan strategis Papua justru dianggap tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri.
Dana Otsus yang seharusnya diprioritaskan bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat Papua, dinilai tidak sepenuhnya menjawab mandat tersebut. Padahal, semangat dasar Otsus merupakan hasil kesepakatan politik antara rakyat Papua yang diwakili Presidium Dewan Papua (PDP) dan Pemerintah Republik Indonesia pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Karena itu, banyak rakyat Papua memandang Otsus saat ini secara substansial tidak lagi berjalan sebagai “otonomi khusus”, melainkan menyerupai otonomi daerah biasa. Nama Otsus tetap dipakai, tetapi makna dan substansinya dipandang kosong.
Berbagai lembaga yang dibentuk pemerintah pusat—mulai dari Kompard, UP4B, BPO3KP, hingga Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua—dipandang belum memberi dampak berarti bagi perlindungan hak-hak dasar dan kesejahteraan Orang Asli Papua.
Demikian pula terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP), muncul kritik bahwa lembaga ini belum berfungsi optimal sebagai institusi perlindungan hak politik, ekonomi, sosial, adat, dan budaya Orang Asli Papua. Kritik juga diarahkan pada proses rekrutmen yang dinilai lebih banyak diwarnai transaksi politik ketimbang berbasis kompetensi.
Jika kondisi demikian terus berlangsung, wajar apabila muncul wacana evaluasi menyeluruh, bahkan pembubaran kelembagaan yang dinilai tidak lagi bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.
OTSUS PAPUA: EVALUASI TOTAL ATAU MENCARI JALAN BARU?
Setelah 25 tahun berjalan—usia yang secara simbolik menggambarkan kedewasaan—Otsus seharusnya telah menunjukkan hasil nyata. Namun bila indikator kesejahteraan, perlindungan hak, dan keadilan sosial belum tercapai, maka evaluasi total menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan.
Terlebih ketika persoalan perampasan tanah adat, ekspansi perkebunan sawit, pertambangan ilegal, penggusuran masyarakat adat atas nama pembangunan, dan lemahnya pengawasan terhadap kekayaan alam Papua terus menjadi sorotan.
Karena itu, terdapat tiga opsi yang patut dipikirkan secara serius:
Pertama, kembali kepada pelaksanaan murni UU Otsus Tahun 2001 secara konsisten dan konsekuen, sesuai semangat awal pembentukannya, termasuk penguatan pemerintahan sendiri, penghormatan terhadap kewenangan daerah, dan penegakan Perdasus serta Perdasi.
Kedua, melakukan evaluasi dan pembaruan model otonomi Papua melalui studi perbandingan dengan sistem otonomi khusus di negara lain, agar sistem yang ada dapat diperbaiki dan diperkuat.
Ketiga, membuka ruang diskursus politik mengenai referendum atau jajak pendapat sebagai opsi politik terakhir, sebagaimana kerap diwacanakan sebagian kalangan sebagai jalan penyelesaian mendasar.
ENAM PERSOALAN POKOK OTSUS YANG DINILAI MENYIMPANG
Ada enam substansi utama yang dinilai mengalami penyimpangan dari amanat awal Otsus:
- Pemerintahan Sendiri
Prinsip bahwa jabatan strategis pemerintahan menjadi ruang afirmasi Orang Asli Papua dinilai mengalami kemunduran. - Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah
Pengelolaan dana Otsus dinilai belum sepenuhnya menjawab tujuan kesejahteraan rakyat. - Pembentukan dan Fungsi MRP
MRP dinilai belum ditempatkan sesuai kedudukan strategisnya sebagai lembaga perlindungan Orang Asli Papua. - Partai Politik Lokal
Amanat mengenai partai lokal dinilai tidak berjalan, berbeda dengan Aceh yang masih mempertahankannya. - Pelurusan Sejarah Integrasi Papua
Agenda ini dipandang tidak pernah sungguh-sungguh dijalankan. - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pembentukan mekanisme kebenaran dan rekonsiliasi dipandang mendesak untuk menjawab luka sejarah dan tuntutan keadilan.
KESIMPULAN
Persoalan mendasar Otsus hari ini terletak pada rusaknya substansi, lemahnya implementasi, serta penyimpangan dari semangat awal pembentukannya. Karena itu, rakyat Papua perlu serius memikirkan jalan terbaik ke depan: mempertahankan Otsus dengan koreksi total, memperbaikinya melalui model baru, atau menempuh opsi politik lain yang dianggap lebih mendasar.
Pilihan itu harus dipikirkan secara jernih, kolektif, dan bertanggung jawab.
Penulis: Anggota MRP Papua Pegunungan
Pokja Agama, Unsur Agama Islam











