Oleh: Soleman Itlay
Tulisan ini merupakan respons atas opini seorang klerus asal Keuskupan Amboina yang kini berkarya di Keuskupan Agung Merauke. Pokok persoalan yang hendak dikritik bukan semata buah pikirannya yang cenderung evasionis dan chauvinistik, tetapi juga bagaimana cara pandang itu ikut membangun eufemisme dalam wajah Gereja Katolik di Tanah Papua—menutupi persoalan struktural dengan bahasa-bahasa moral yang justru menjauh dari substansi masalah.
Duduk Perkara Utama
Sebelum masuk lebih jauh, penting menegaskan duduk persoalannya.
Pertama, persoalan terletak pada relasi Gereja dengan kekuasaan dan korporasi atas nama Tuhan, kemanusiaan, pembangunan, kemajuan, dan kesejahteraan, terutama dalam konteks PSN Merauke. Kritik muncul ketika Gereja dipandang tidak lagi menjaga jarak profetis terhadap kekuasaan, melainkan berpotensi terseret dalam orbit kepentingan politik dan ekonomi.
Duduk Masalah Kedua, persoalan terletak pada kotbah seorang pemuka agama saat peresmian Gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima, Merauke, 6 April 2026, yang menyatakan, “Tuhan akan membinasakan orang yang demo-demo di halaman Gereja.” Pernyataan ini dipersoalkan bukan karena sekadar keras, melainkan karena memuat delegitimasi terhadap umat yang menyampaikan kritik, sementara pada saat bersamaan terdapat pertanyaan serius mengenai kedekatan institusi Gereja dengan kekuasaan dan korporasi.
Masalahnya ada di situ. Tidak di mana-mana. Karena itu, tidak perlu mengaburkan akar persoalan dengan membawa diskusi keluar dari substansi, apalagi bersembunyi di balik dogma yang kering dari konteks pastoral.
Membaca Kesesatan Berpikir
Dalam opininya, kritik dibingkai sebagai “demagogi digital”—oportunistik, manipulatif, dan miskin kompetensi. Namun, framing ini justru menggeser substansi kritik menjadi serangan terhadap para pengkritik. Ini bukan analisis, melainkan delegitimasi intelektual di ruang publik.
Perihal “Inflasi Pengamat”
Pertama, tudingan tentang “inflasi pengamat” mungkin relevan dalam konteks umum, tetapi menjadi problematik ketika dipakai untuk meniadakan kritik konkret terhadap realitas Gereja lokal di Papua.
Tidak semua suara kritis lahir dari hasrat mencari panggung. Banyak kritik lahir dari pengalaman nyata umat yang berhadapan dengan ketidakadilan struktural, kebijakan pastoral yang dipertanyakan, atau keberpihakan Gereja yang dinilai menyimpang.
Menyamakan semua kritik sebagai “komodifikasi atensi” adalah generalisasi yang cacat.
Perihal “Berdiri Mewakili”
Kedua, tudingan bahwa awam “berdiri mewakili” mengabaikan kenyataan bahwa Gereja bukan hanya hierarki, tetapi communio umat Allah.
Sensus fidei—kepekaan iman umat—bukan ilusi. Ia nyata, hidup, dan dalam sejarah Gereja sering menjadi koreksi terhadap penyimpangan kuasa.
Ketika umat Papua berbicara tentang tanah, keadilan, eksploitasi, dan keberpihakan Gereja terhadap korporasi, itu bukan sekadar klaim representasi, melainkan jeritan pengalaman kolektif.
Perihal Kutipan Serampangan
Ketiga, penggunaan Kitab Hukum Kanonik secara selektif justru memperlihatkan bias.
Kanon 212 §3 mensyaratkan kompetensi dan sikap hormat, tetapi tidak pernah dimaksudkan untuk membungkam kritik. Hormat tidak identik dengan diam.
Kutipan-kutipan atas Kanon, Ajaran Sosial Gereja, bahkan pandangan para ahli seperti Jaap Mansoben, digunakan secara terpotong dan kehilangan keutuhan makna.
Alih-alih memperdalam akar persoalan pastoral, itu justru tampak sebagai legitimasi kesombongan intelektual di ruang hampa.
Perihal Tudingan “Klerikalisme Terbalik”
Keempat, istilah “klerikalisme terbalik” mungkin terdengar canggih, tetapi dangkal dalam penerapan.
Kritik terhadap hierarki tidak otomatis berarti awam ingin mengambil alih otoritas. Kritik sering justru lahir karena hierarki dianggap gagal menjalankan tanggung jawabnya secara transparan dan berpihak pada umat.
Istilah itu lebih tampak sebagai label untuk menghindari substansi persoalan.
Perihal Dialog Terbuka
Kelima, penolakan terhadap dialog terbuka di ruang publik juga patut dipertanyakan.
Dalam situasi krisis kepercayaan, transparansi bukan “teater demagogi”, melainkan kebutuhan.
Ketika ruang internal dianggap tertutup atau tidak lagi dipercaya, wajar bila umat menuntut akuntabilitas di ruang publik.
Menyebutnya sebagai demagogi justru menunjukkan ketakutan terhadap keterbukaan.
Kritik Bukan Hantu Berbahaya
Pada akhirnya, opini itu gagal membedakan antara kritik destruktif dan kritik profetis. Semua suara kritis dipukul rata sebagai ancaman, alih-alih dibedah mana yang lahir dari kepedulian sejati.
Padahal Gereja yang hidup bukanlah Gereja yang sunyi dari kritik, melainkan Gereja yang berani mendengar, menimbang, dan memperbaharui diri dengan nurani.
Jika Gereja sungguh semper reformanda, maka kritik bukan musuh, melainkan bagian dari rahmat pembaruan.
Yang berbahaya bukan kebisingan umat, melainkan kesulitan membuka hati, menyiapkan ruang dialog, dan mendengar suara umat Katolik di Keuskupan Agung Merauke yang terdampak PSN Merauke.
Jayapura, 18 April 2026
Penulis: Kaum Awam Katolik Regio Papua











