Example floating
BeritaDaerahHomeLingkunganPapua Barat DayaSosial & Budaya

Surat Diduga Berasal dari Klagete, Pengukuran Dilakukan di Matalamagi: Ada Apa?

38
×

Surat Diduga Berasal dari Klagete, Pengukuran Dilakukan di Matalamagi: Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

SORONG, DetikPapuaNet— Sengketa tanah di kawasan Perumahan BTN Jalan Sungai Bebari, Kelurahan Matalamagi, Kota Sorong, kembali menjadi sorotan pada Selasa (9/6/2026) saat pelaksanaan pengembalian batas mendapat penolakan dari Marga Kalagison dan masyarakat yang mengaku membeli tanah dari pemilik hak ulayat.

Mereka menilai terdapat kejanggalan terkait dokumen yang digunakan sebagai dasar pengukuran. Menurut pihak keluarga dan masyarakat, terdapat informasi bahwa dokumen atau sertifikat yang menjadi dasar klaim berkaitan dengan objek yang tercatat di wilayah Kelurahan Klagete, sementara pengukuran dilakukan di kawasan Matalamagi.

Kuasa Hukum Keluarga Sonny Kalagison dan masyarakat pembeli tanah, Agustinus Jehamin, SH, menjelaskan bahwa objek tanah yang kini disengketakan memiliki sejarah panjang. Ia menyebut lahan tersebut awalnya diperuntukkan sebagai pemakaman umum, kemudian sempat direncanakan menjadi pemakaman pahlawan sebelum akhirnya kembali menjadi pemakaman umum.

Kuasa Hukum Keluarga Sonny Kalagison dan masyarakat pembeli tanah, Agustinus Jehamin, SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan media ini. Selasa (9/6/2026). Foto/Yohanes Kossay.

Dalam perkembangannya, keluarga Kalagison menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sorong dan pihak pengembang untuk pembangunan perumahan dengan sistem bagi hasil. Namun, menurut Agustinus, persoalan muncul ketika pihak lain yang terlibat sebagai subkontraktor kemudian mengklaim kepemilikan atas sejumlah bangunan di lokasi tersebut, padahal keluarga pemilik hak ulayat tidak pernah memiliki hubungan hukum maupun perjanjian langsung dengan pihak tersebut.

Tim Adat Pendamping Hukum Marga Kalagison, Jasmin M. Nur Rasay, menegaskan bahwa hingga kini keluarga Kalagison tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait klaim kepemilikan atas tanah tersebut. Ia juga mempertanyakan munculnya sertifikat yang diklaim oleh pihak tertentu karena masyarakat tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran maupun tahapan administrasi pertanahan sebelumnya.

Pendamping Hukum Marga Kalagison, Jasmin M. Nur Rasay, saat memberikan keterangan status tanah. Selasa (9/6/2026). Foto/Yohanes Kossay.

Menurut Jasmin, masyarakat yang kini menempati lokasi tersebut memperoleh tanah melalui transaksi yang dilakukan secara terbuka dengan pemilik hak ulayat yang sah, yakni Sonny Kalagison. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara subjek hukum dan objek tanah yang menjadi dasar klaim.

“Kalau dokumen atau sertifikatnya berkaitan dengan wilayah Klagete, tetapi pengukuran dilakukan di Matalamagi, tentu ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Karena itu, pihak keluarga dan masyarakat menolak pelaksanaan pengembalian batas yang dilakukan di lokasi tersebut. Mereka khawatir proses tersebut justru digunakan untuk memperkuat dokumen yang masih dipersoalkan legalitasnya.

Salah satu pembeli tanah, Monika Hae, mengatakan bahwa masyarakat telah menyampaikan surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum pelaksanaan pengukuran. Namun, pengukuran tetap dilaksanakan di lapangan.

Monika Hae, sebagai pembeli tanah saat menjelaskan status kepemilikan tanah. Selasa (9/6/2026). Foto/Yohanes Kossay.

Menurut Monika, masyarakat tidak menolak proses hukum, tetapi meminta agar seluruh tahapan dilakukan secara transparan, profesional, dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah diakui melalui mekanisme adat.

Marga Kalagison dan masyarakat pembeli tanah berharap pihak terkait dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan dasar teknis pengukuran yang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak ulayat masyarakat adat.

Penulis: Yohanes KossayEditor: Yohanes Sole
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260530-WA0049