Example floating
Home

Moswaren dan Kais Darat Dalam Perspektif Historis dan Antropologi

87
×

Moswaren dan Kais Darat Dalam Perspektif Historis dan Antropologi

Sebarkan artikel ini

“Sebagai bupati maupun wakil bupati harus memberikan transformasi informasi yang baik kepada masyarakat. Anda dipilih oleh masyarakat, jangan ketika sudah didaulat kemudian dengan kekuasaan yang ada justru mematikan aspirasi masyarakat. Jauh lebih baik bagaimana aspirasi ini diakomodir, kemudian diproses sesuai mekanisme yang ada” Yan Piter Bosawer, SH

Sorong, Detikpapua.Net – Pertemuan antara wakil bupati Sorong Selatan Yohan Bodory, S.Sos.,M.Tr.Ap bersama Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Solossa, SE yang membahas tentang status wilayah Distrik Moswaren dan Kais Darat, beberapa waktu lalu, kini ramai menjadi perbincangan di ruang publik.

Tokoh Intelektual Aitinyo, Yan Piter Bosawer, SH

Apalagi setelah sejumlah media mengangkat tema yang menyebut kedua wakil kepala daerah seolah mendisklaim Moswaren dan Kais Darat masuk dalam rencana daerah bawahan Calon DOB Kabupaten Aitinyo Raya. Hal ini memantik banyak respon dari berbagai kalangan, termasuk intelektual hingga para pelaku pejuang pemekaran Kabupaten Aitinyo Raya.

Setelah sebelumnya Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Aitinyo Raya, Kornelius Kambu, S.Sos.,M.Si menyampaikan klarifikasi, yang menerangkan bahwa Moswaren dan Kais Darat mutlak masuk daerah bawahan DOB Aitinyo Raya, kali ini Intelektual Aitinyo Yan Piter Bosawer, SH ikut bersuara. Bosawer sepakat dengan ketua tim pemekaran melalui penjelasan yang lebih spesifik terkait status kedua wilayah distrik tersebut melalui perspektif historis pemerintahan dan antropologi.

Dalam penyampaiannya, Bosawer menyebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 yang mengatur tentang pembentukan, penggabungan dan penghapusan DOB, setidaknya ada tiga syarat utama yang diperlukan untuk menghadirkan sebuah DOB yakni persyaratan fisik, teknis dan administratif.

“Persyaratan fisik ini berarti berbicara tentang aspek wilayah sebagaimana dimaksud oleh kedua wakil bupati. Nah bila dikaitkan dengan status wilayah Moswaren dan Kais Darat, tentu kita akan melihat kembali pada aspek historisnya. Faktanya wilayah kedua distrik ini ada didalam wilayah administrasi Kecamatan Aitinyo tempo dulu,” ujar Bosawer.

Seturut UU No 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Kabupaten Sorong, lanjut Bosawer, Kecamatan Aitinyo yang ada dibawah pemerintahan kabupaten Sorong memiliki daerah bawahan sejumlah desa yakni Desa Aitinyo, Fategomi, Jitmau, Kambufatem , Moswaren, Kamro, Johsiro,Magotemin, Makaroro, Mukamat, Yaksoro dan Eway.

Dimana dari nama-nama desa tersebut, ada Moswaren, Mukamat hingga Kamro yang saat ini ada di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan. Nantinya jika DOB Kabupaten Aitinyo Raya jadi, maka secara otomatis kedua distrik tersebut akan bergabung atau dikembalikan ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aitinyo.

Kemudian, lanjut Bosawer, selain aspek historis pemerintahan, menjadi refrensi penting bagi kedua wakil bupati bawasannya jika dikaji dari sisi sosial antropoligi, wilayah Kais Darat dan Moswaren masih merupakan satu kesatuan sosial ekonomi, sosial budaya dan karakteristik adat istiadat yang sama dengan masyarakat di Aitinyo bahkan Maybrat pada umumnya.

“Bicara Moswaren dan Kais Darat itu akan dikaji melalui pertimbangan aspek sosiologi dan antropologi, satu kesatuan sosial ekonomi dan satu kesatuan sosial budaya. Mereka di Moswaren dan Kais Darat adalah masyarakat Maybrat, berbahasa Maybrat mereka tidak sekultur dengan Imekko atau Sorong Selatan. Mereka tetap kembali ke wilayah administratifnya dalam perspektif historis karena mereka memiliki satu kesatuan sosial ekonomi dan budaya tadi,” jelas Bosawer.

Apalagi, sebut Bosawer hari ini dalam pelayanan keagamaan dalam hal ini Klasis Aitinyo wilayahnya sampai kepada Kais Darat dan Moswaren. Hal ini, tentu harus menjadi landasan utama dalam menentukan wilayah administratif pemerintahan, mengingat injil atau gereja itu sendiri sudah ada jauh sebelum pemerintahan, sehingga bisa menjadi acuan untuk melihat batas-batas wilayah dalam konteks entitas setiap kelompok masyarakat.

“Jadi kklau kedua wabup ini mendisklaim Moswaren dan Kais Darat masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Aitinyo Tempo Dulu, maka saya sampaikan pernyataan tersebut sangat keliru,” tekan Bosawer.

Lebih jauh ia menekankan, bahwa kedua wakil bupati mestinya tidak terlalu dini membicarakan apalagi menyampaikan kepada publik terkait persoalan batas wilayab tersebut. Selain belum waktunya, juga tentu bukan merupakan kewenangan keduanya untuk membicarakan apalagi memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan daerah bawahan.

Ia juga menyentil, Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Solossa yang mengaku tidak tahu karena belum menerima dokumen dari tim kerja. Menurut Bosawer pernyataan tersebut sangat prematur bahkan merupaka pembohongan publik. Sebab, sebelum menjadi Wakil Bupati Maybrat, Ferdinando Solossa adalah ketua DPR di erah pemerintahan Bupati Bernard Sagrim, periode dimana proses pengusulan DOB Aitinyo dilakukan.

“Jadi secara administratif sudah dilakukan di zaman pak Berndar Sagrim. Kemudian setahu saya, tim kerja juga sudah menyampaikan dokumen usulan itu ke DPR yang diterima oleh beberapa fraksi tetapi saat itu ketua DPR sendiri yang tidak serius mendorong hal itu. Jadi kalau dibilang tidak tahu karena belum terima dokumen saya pikir itu pembohongan publik,” tegas Bosawer.

Diakhir penyampaiannya, ia pun meminta kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk serius mengurus hal-hal yang merupakan aspirasi masyarakat. Pengusulan pembentukan DOB Kabupaten Aitinyo murni aspirasi masyarakat sehingga Bupati Maybrat pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah pusat wajib menindaklanjutinya.

“Sebagai bupati maupun wakil bupati harus memberikan transformasi informasi yang baik kepada masyarakat. Anda dipilih oleh masyarakat, jangan ketika sudah didaulat kemudian dengan kekuasaan yang ada justru mematikan aspirasi masyarakat. Jauh lebih baik bagaimana aspirasi ini diakomodir, kemudian diproses sesuai mekanisme yang ada. Kalau kemudian tidak menemui hasil baik maka disampaikan secara utuh dan transparan kepada masyarakat,” tutup Bosawer.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *