Sorong, Detikpapua.Net – Alan Ambrau, Salah satu Anak Muda Betew dari Kofiau, Kabupaten Raja Ampat, angkat suara menanggapi pernyataan kuasa hukum Ludya Mentansan yang menyebut bahwa dua calon anggota DPR Papua Barat Daya (DPR PBD), yakni Roberth George Wanma dan Franky Umpain, tidak memiliki wilayah hukum adat di Raja Ampat.
Alan mengawali penyampaiannya dengan menegaskan bahwa proses seleksi anggota DPR Papua melalui mekanisme Otonomi Khusus (Otsus) bukanlah proses yang instan atau tanpa dasar.
Seleksi ini telah melalui tahapan panjang dengan mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai unsur masyarakat adat.
Oleh karena itu, Alan menekankan agar pernyataan yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat harus dihentikan.
Ia melanjutkan, Raja Ampat terdiri dari banyak pulau, yang dihuni oleh berbagai suku asli, seperti suku Betew, Usba, Wardo, Maya, Matbat, dan beberapa suku lainnya.
Selain itu, Raja Ampat juga telah lama menjadi rumah bagi masyarakat dari berbagai suku Nusantara, seperti Bugis, Buton, Makassar, Jawa dan Maluku, yang telah menetap dan hidup berdampingan dengan masyarakat asli secara harmonis selama bertahun-tahun.
“Saya menegaskan bahwa Raja Ampat adalah wilayah yang kaya akan keberagaman budaya dan etnis. Semua suku yang ada di Raja Ampat memiliki peran dalam membangun daerah ini. Oleh karena itu, klaim bahwa Raja Ampat hanya milik satu kelompok tertentu adalah tidak benar dan dapat merusak harmoni yang telah terjaga selama ini,” ujar Alan sebagaimana rilis yang diterima media ini, Jumat (28/03/2025).
Lebih jauh, Alan menegaskan, salah satu anggota DPR Jalur pengangkatan atas nama Frangky Umpain adalah Anak Adat yang memiliki wilayah hukum adat di Distrik Kofiau.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kedamaian dan persatuan di Raja Ampat. Mari kita bersama-sama menghormati proses yang telah berjalan dan mengedepankan kepentingan bersama demi kemajuan Papua Barat Daya terlebih khusus Raja Ampat,” tutup Alan.