Example floating
Home

Bawaslu Kaimana Teken Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong

12
×

Bawaslu Kaimana Teken Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong

Sebarkan artikel ini

Kaimana, Detikpapua.Net – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana telah menandatangani perjanjian kerjasama yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja pengawas pemilihan umum di Kabupaten Kaimana.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Nasrullah Umar, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sorong, dan Siti Nurliah Indah Purwanti, perwakilan Bawaslu Kaimana.

IMG-20241209-WA0017

Perjanjian ini mencakup program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan melindungi seluruh tenaga kerja Panwaslu Distrik, Panwaslu Kelurahan/Kampung, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kaimana. Program yang dimaksud meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang akan memberikan perlindungan kepada para pengawas pemilu dalam menjalankan tugas mereka.

Dalam perjanjian ini, Bawaslu Kaimana berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja pengawas pemilu ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan bahwa data peserta yang diserahkan adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyerahkan kartu peserta sebagai bukti kepesertaan yang dapat digunakan oleh para pengawas pemilu untuk mengakses layanan yang disediakan.

Perjanjian ini berlaku selama 4 bulan untuk Panwas Distrik dan seluruh staf Sekretariat Panwas Distrik Sekabupatren Kaimana, 3 Bulan untuk Panwas Kelurahan/Desa dan Satu bulan untuk Pengawas Tempat pemungutan suara dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja pengawas pemilu dapat terjamin, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus.

Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pemilihan umum yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Kaimana.

IMG-20241210-WA0007
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *