Raja Ampat, Detikpapua.Net – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Raja Ampat melalui upacara yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Raja Ampat, Sabtu (9/5/2026). Pada momentum tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim membacakan naskah lengkap sejarah singkat perjalanan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di hadapan peserta upacara dan masyarakat yang hadir.
Dalam pembacaan sejarah tersebut dijelaskan bahwa pada masa penjajahan Belanda, wilayah Sorong Doom memiliki posisi strategis secara geopolitik dan geostrategis sehingga Pemerintah Nederland Nieuw Guinea membentuk dua Onder Afdeling pada tahun 1952, yakni Onder Afdeling Sorong Olie dan Onder Afdeling Raja Ampat. Kedua wilayah tersebut dipimpin oleh seorang Hoofd Van Plaatseleyke Bestuur (HPB) dan berkedudukan di Sorong Doom.
Pada tahun 1956, wilayah Afdeling West Nieuw Guinea kemudian dimekarkan menjadi dua afdeling, yakni Afdeling West Nieuw Guinea dan Afdeling Fakfak. Dampaknya, wilayah administrasi di Papua Barat mengalami penyesuaian, termasuk perubahan jumlah Onder Afdeling menjadi enam wilayah yang meliputi Raja Ampat, Sorong Oile, Ayamaru, Manokwari, Ransiki dan Bintuni.
Sejarah perjalanan pemerintahan terus berlanjut hingga penyerahan Irian Barat kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) pada 1 Mei 1963, sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 1965, pemerintah membentuk Wakil Bupati Koordinator yang berkedudukan di Sorong berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Nomor 129 Tahun 1965 untuk mengoordinasikan pemerintahan di wilayah Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru.
Dalam naskah tersebut juga dijelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1967, wilayah Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru dibentuk menjadi satu Kabupaten Administrasi yang terpisah dari Kabupaten Manokwari. Setelah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat yang memperkuat status Kabupaten Sorong sebagai kabupaten otonom.
Seiring perkembangan otonomi daerah dan aspirasi masyarakat Papua, pemerintah kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang pemekaran 14 kabupaten di Provinsi Papua, termasuk Kabupaten Raja Ampat.
Pembentukan Kabupaten Raja Ampat mulai berjalan secara resmi setelah Menteri Dalam Negeri melantik Drs. Marcus Wanma, M.Si sebagai Pejabat Bupati Raja Ampat pada 12 April 2003 di Jayapura. Selanjutnya, pada 9 Mei 2003 pemerintahan Kabupaten Raja Ampat secara defacto mulai berjalan di Waisai sebagai ibu kota kabupaten yang ditandai dengan pembukaan papan nama Kantor Bupati Raja Ampat oleh Gubernur Papua saat itu, almarhum Jap Salosa.
“Tanggal dan bulan tersebut kemudian disepakati oleh seluruh komponen masyarakat sebagai Hari Ulang Tahun Kabupaten Raja Ampat,” demikian kutipan naskah sejarah yang dibacakan Sekda Raja Ampat.
Dalam sejarah pemerintahan daerah itu juga dipaparkan perjalanan kepemimpinan Raja Ampat dari masa ke masa. Periode pertama dan kedua dipimpin oleh Drs. Marcus Wanma, M.Si bersama Drs. Inda Arfan. Selanjutnya periode ketiga dan keempat dipimpin Abdul Faris Umlati, SE bersama Manuel Piter Urbinas, S.Pi, M.Si serta Orideko Iriano Burdam.
Pada awal tahun 2025, kepemimpinan Kabupaten Raja Ampat resmi dilanjutkan oleh Bupati Orideko Iriano Burdam bersama Wakil Bupati Mansyur Syahdan sesuai hasil Pilkada Serentak 2024. Keduanya mengusung visi “Raja Ampat Bangkit Produktif Menuju Masyarakat Sejahtera” dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.
Saat ini Kabupaten Raja Ampat memiliki 24 distrik, 4 kelurahan dan 117 kampung yang tersebar di wilayah kepulauan. Peringatan HUT ke-23 Kabupaten Raja Ampat tahun ini mengangkat tema “Bersatu Dala












