SORONG,— Mahasiswa asal Raja Ampat dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Sorong menyepakati standar akademik dan administrasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Beasiswa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2026 melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kampus Universitas Kristen Papua (UKIP) Sorong, Sabtu (8/8/2026).
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Raja Ampat, Petrus Rabu, S.Fil dalam siaran pers yang diterima media, Sabtu (8/8/2026) menjelaskan kegiatan tersebut diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pendidikan dengan agenda Sosialisasi dan FGD Penyusunan Standar Akademik, Persyaratan Administrasi, Mekanisme Seleksi, Monitoring, Evaluasi, dan Sanksi bagi Penerima Beasiswa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2026.
FGD dihadiri Rektor Universitas Kristen Papua (UKIP) Sorong, Dr. Andi Sophian, M.Pd.K., bersama sivitas akademika UKIP Sorong, jajaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, serta mahasiswa asal Raja Ampat yang sedang menempuh pendidikan pada sejumlah perguruan tinggi di Kota Sorong.
Forum tersebut menjadi momentum penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat membangun tata kelola program beasiswa yang semakin transparan, objektif, adil, akuntabel, dan tepat sasaran.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan, kegiatan dilaksanakan melalui penyampaian materi, diskusi kelompok atau desk, presentasi hasil kelompok, pembahasan dalam forum pleno, serta penyusunan rekomendasi bersama. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pendidikan dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beasiswa Tahun 2026.
Rektor Universitas Kristen Papua (UKIP) Sorong, Dr. Andi Sophian, M.Pd.K., menyambut baik pelaksanaan FGD yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perguruan tinggi, dan mahasiswa asal Raja Ampat.
Menurutnya, forum seperti ini tidak hanya penting untuk membangun kesepahaman mengenai tata kelola pemberian beasiswa, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kerja sama yang lebih luas antara perguruan tinggi dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Dr. Andi Sophian, M.Pd.K. berharap ke depan pihak Rektorat UKIP Sorong dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Raja Ampat.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat dikembangkan dalam berbagai bidang, antara lain peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan kompetensi mahasiswa, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai program akademik lainnya yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Raja Ampat.
Kehadiran Rektor UKIP Sorong bersama sivitas akademika menjadi bentuk dukungan perguruan tinggi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia melalui program beasiswa.
Bupati Raja Ampat Konsen terhadap Peningkatan SDM
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat, Herman Frans, S.Pd., M.Ec.Dev., menyampaikan bahwa Bupati Raja Ampat sangat konsen terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Raja Ampat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui perhatian Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terhadap pembiayaan pendidikan bagi anak-anak Raja Ampat.
Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa Bupati Raja Ampat bertekad untuk terus mengalokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk membantu pendidikan anak-anak asal Raja Ampat, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga mahasiswa yang melanjutkan pendidikan, baik di dalam wilayah Papua maupun di luar Papua.
Dukungan terhadap pendidikan tersebut merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan Raja Ampat. Program beasiswa tidak hanya dimaksudkan untuk membantu mahasiswa dalam pembiayaan pendidikan, tetapi juga mendorong peningkatan prestasi akademik, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kualitas lulusan asal Raja Ampat.
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Bertindak sebagai Pengarah dan Pemberi Materi
Bertindak selaku pengarah dan pemberi materi dalam kegiatan FGD adalah Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Joseph M. Latuihamallo, S.Hut., M.Si.
Dalam arahannya, ditekankan pentingnya membangun sistem pemberian beasiswa yang memiliki standar yang jelas dan terukur, mulai dari standar akademik, persyaratan administrasi, mekanisme seleksi, monitoring, evaluasi, hingga pemberian sanksi.
Program beasiswa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan pendidikan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Mahasiswa penerima beasiswa diharapkan memiliki tanggung jawab untuk menjaga prestasi akademik, aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan sosial, serta menyelesaikan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Turut Memberikan Masukan
Selain Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, kegiatan tersebut juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Musliman, S.Sos., M.Si.
Musliman turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memberikan masukan dalam desk yang telah dibagi bersama para peserta dan perwakilan mahasiswa.
Keterlibatan Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan turut memperkuat pembahasan, khususnya dalam melihat program beasiswa dari aspek tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah sehingga kebijakan yang nantinya disusun dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam FGD, peserta dibagi ke dalam empat kelompok pembahasan, yakni Desk I Standar Akademik, Desk II Persyaratan Administrasi, Desk III Mekanisme Seleksi, serta Desk IV Monitoring, Evaluasi, dan Sanksi.
Masukan yang disampaikan dalam masing-masing desk kemudian menjadi bahan pembahasan dalam forum pleno sebelum dituangkan menjadi rekomendasi bersama.
Keterlibatan kedua Staf Ahli Bupati tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memberikan perhatian serius terhadap penyusunan sistem beasiswa, baik dari sisi pembangunan sumber daya manusia maupun dari sisi tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan program.

Dalam Berita Acara Kesepakatan, Musliman, S.Sos., M.Si., tercatat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan menjadi salah satu pihak yang menandatangani dokumen hasil kesepakatan.
Tujuh Perguruan Tinggi Turut Terlibat
FGD melibatkan mahasiswa asal Raja Ampat dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Sorong. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan, perwakilan mahasiswa yang terlibat berasal dari Universitas Kristen Papua (UKIP) Sorong — Nonske Mayor, STIKES Sorong — Hanifa Sabale, Universitas Victory Sorong — Fester Sauyai, UNIMUDA Sorong — Mateus Dimara, STIE Bukit Zaitun Sorong — Silva Dimara, UNAMIN — Marinus Mayor, dan POLTEKES Sorong — Rohelt Kapitarau.
Nama-nama tersebut tercatat sebagai perwakilan mahasiswa yang ikut menandatangani Berita Acara Kesepakatan hasil FGD.
Keterlibatan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan karena mahasiswa diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, pengalaman, dan masukan secara langsung terkait pelaksanaan program beasiswa.
Nonske Mayor Apresiasi Perhatian Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Salah satu mahasiswa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Nonske Mayor, mahasiswa Universitas Kristen Papua (UKIP) Sorong asal Raja Ampat.
Nonske menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat atas perhatian dan kepedulian yang diberikan terhadap pendidikan mahasiswa asal Raja Ampat.
Menurutnya, perhatian pemerintah daerah melalui program beasiswa memberikan dukungan yang sangat berarti bagi mahasiswa Raja Ampat yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan FGD karena mahasiswa tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi diberikan kesempatan untuk terlibat langsung dalam pembahasan dan penyusunan standar serta mekanisme pemberian beasiswa.
Bagi mahasiswa, forum tersebut menjadi ruang penting untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membangun kesepahaman mengenai hak dan tanggung jawab penerima beasiswa.
Nonske berharap perhatian Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terhadap mahasiswa dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin banyak anak-anak Raja Ampat yang mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi dan pada akhirnya dapat kembali memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Mahasiswa Sepakati Standar Akademik
Dalam pembahasan Desk I, peserta menyepakati sejumlah standar akademik yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan program beasiswa.
Beberapa ketentuan yang dibahas antara lain IPK minimal 2,75, batas minimal 20 SKS mulai semester kedua, status mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan registrasi ulang dari kampus, serta ketentuan tidak sedang cuti kuliah.
Selain itu, aspek prestasi akademik dan prestasi nonakademik juga menjadi perhatian. Bagi mahasiswa yang memiliki prestasi nonakademik di bidang olahraga dan seni, diberikan ketentuan IPK minimal di atas 2,50 dengan bukti piagam penghargaan.
Mahasiswa penerima beasiswa juga didorong untuk aktif dalam organisasi kemahasiswaan, sementara batas maksimal penerima beasiswa ditetapkan sampai dengan semester VIII.
Persyaratan Administrasi Diperjelas
Pada Desk II Persyaratan Administrasi, peserta membahas kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa.
Persyaratan antara lain meliputi KTP Kabupaten Raja Ampat, Kartu Keluarga Kabupaten Raja Ampat, bukti lulusan SMA/SMK/MA dari Kabupaten Raja Ampat, Surat Keterangan Aktif Kuliah, Kartu Hasil Studi (KHS), Transkrip Nilai, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), bukti registrasi semester berjalan, nomor rekening bank atas nama kampus, surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain, serta pas foto menggunakan baju almamater.

Mahasiswa juga diwajibkan aktif dalam kegiatan sosial atau pengabdian masyarakat, termasuk aktif dalam organisasi IKMARA dan memiliki kartu anggota.
Seleksi Diarahkan Lebih Transparan dan Berbasis Sistem
Pada Desk III Mekanisme Seleksi, peserta menyepakati perlunya proses seleksi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mekanisme tersebut meliputi verifikasi administrasi calon penerima beasiswa, verifikasi akademik, serta proses verifikasi administrasi dan akademik yang dilakukan dengan aplikasi atau berbasis sistem.
Selanjutnya, penetapan penerima beasiswa dilakukan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas, penyaluran dana, dan pengawasan.
Penerapan mekanisme berbasis sistem diharapkan dapat membantu menciptakan proses seleksi yang lebih objektif, transparan, terdokumentasi, dan memudahkan proses monitoring penerima beasiswa.
Monitoring dan Evaluasi Dilakukan Setiap Semester
Salah satu poin penting yang dihasilkan dalam FGD adalah kesepakatan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap semester.
Monitoring dan evaluasi mencakup kewajiban penerima beasiswa mempertahankan IPK sesuai standar minimal, berstatus sebagai mahasiswa aktif, mengikuti perkuliahan, melakukan registrasi setiap semester, serta menyampaikan Kartu Hasil Studi (KHS).
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat melalui Tim Pengelola Program Beasiswa pada setiap akhir semester, dengan melibatkan pengurus ikatan mahasiswa di masing-masing kampus.
Hasil monitoring dan evaluasi selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan kelayakan mahasiswa dalam menerima beasiswa pada semester berikutnya.
Sanksi bagi Penerima yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas program, peserta FGD juga membahas ketentuan sanksi bagi penerima beasiswa yang tidak memenuhi persyaratan.
Sanksi penghentian beasiswa dapat diberlakukan apabila penerima memiliki IPK di bawah 2,75, kecuali bagi penerima yang memiliki prestasi nonakademik dengan IPK di bawah 2,50, terbukti memberikan data atau dokumen yang tidak benar, mengundurkan diri sebagai mahasiswa, dinyatakan Drop Out (DO), maupun berstatus tidak aktif tanpa alasan yang sah sesuai ketentuan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar memenuhi persyaratan serta memiliki komitmen menyelesaikan pendidikan.
Hasil FGD Menjadi Rekomendasi Resmi Mahasiswa
Seluruh hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Mahasiswa Kabupaten Raja Ampat tentang Standar Akademik, Persyaratan Administrasi, Mekanisme Seleksi, Monitoring, Evaluasi, dan Sanksi bagi Penerima Beasiswa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi rekomendasi resmi mahasiswa Kabupaten Raja Ampat kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pendidikan dalam penyusunan Petunjuk Teknis Program Beasiswa.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkomitmen mempertimbangkan seluruh rekomendasi yang telah disepakati sebagai dasar penyusunan kebijakan pemberian beasiswa.
Mahasiswa Kabupaten Raja Ampat juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program beasiswa yang dilaksanakan secara transparan, objektif, adil, akuntabel, dan tepat sasaran.
Membangun SDM Raja Ampat melalui Pendidikan
Pelaksanaan FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem pengelolaan beasiswa yang lebih baik dan berkelanjutan.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perguruan tinggi, dan mahasiswa menjadi sangat penting agar dukungan pembiayaan pendidikan yang diberikan pemerintah benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian Bupati Raja Ampat terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui dukungan pembiayaan pendidikan bagi anak-anak Raja Ampat, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Di sisi lain, harapan Rektor UKIP Sorong, Dr. Andi Sophian, M.Pd.K., untuk membangun kerja sama yang lebih luas dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat membuka peluang bagi penguatan hubungan antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam bidang pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dengan demikian, program beasiswa bukan hanya dipandang sebagai bantuan pendidikan, tetapi sebagai investasi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk melahirkan generasi yang berpendidikan, kompeten, berintegritas, dan mampu menjadi bagian penting dalam pembangunan Raja Ampat.
Kegiatan FGD ditetapkan di Kota Sorong pada 8 Agustus 2026 dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh unsur Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Sorong.

















