Example floating
1-20260502-140035-0000
BeritaHome

Menang Gugatan, SD Kalam Kudus Alami Kerugian Imateriil

0
×

Menang Gugatan, SD Kalam Kudus Alami Kerugian Imateriil

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Hakim Pengadilan Negeri Sorong telah mengeluarkan keputusan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan salah satu orang tua murid kepada pihak Sekolah Kristen Kalam Kudus Cabang Sorong sebagaimana perkara nomor 110/PDT.G/2025/PN SON. Putusan tersebut mendapat respon positif sekaligus apresiasi dari pihak sekolah selaku tergugat.

Kuasa hukum tergugat, Denny Setiawan, menegaskan bahwa putusan tersebut mencerminkan proses peradilan yang objektif, independen, berkeadilan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya sangat mengapresiasi para hakim karena telah mengambil keputusan yang menurutnya sangat adil tersebut.

Denny lantas menyebut, sejak awal kasus ini mencuat hingga sampai ke meja hijau, pihaknya dalam mendampingi klien selalu mengedepankan kehati-hatian, itikad baik, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan. Begitupun dengan proses yang dilalui selama persidangan semua dilakukan sesuai standard prosedur yang ada.

“Putusan ini mencerminkan proses peradilan yang objektif, independen, berkeadilan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi,” ujar Denny Setiawan saat menggelar jumpa pers didampingi Kepala SD Kalam Kudus Maria Pujiati dan Ketua Yayasan Kalam Kudus Cabang Sorong, Budi Santoso di Sorong, Senin (04/05/2026).

Ia melanjutkan, putusan hakim PN Sorong tentu bukan kemenangan akhir, tetapi setidaknya putusan ini telah memberikan kepastian hukum serta mempertegas bahwa Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana klaim penggugat.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh penggugat, yang dilakukan melalui upaya banding. Ia pun berharap semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada demi tercapainya keadilan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan demi tercapainya keadilan,” ucap Denny mengimbau.

Ditanya terkait apakah ada kerugian imateriil yang dialami pihak tergugat, Denny menyebut tentu dalam oerkara tersebut, kliennya selaku tergugat mengalami kerugian imateriil, yang mana nama dan reputasi sekolah ikut tercoreng.

Hal ini dikarenakan adanya pemberitaan maupun konten-konten di media sosial yang terus mendiskreditkan sekolah Kalam Kudus pasca kasus tersebut mencuat. Dampaknya bahkan sangat terasa dimana saat ini pihak sekolah mengalami penurunan jumlah peserta didik baru yang presentasenya mencapai angka 50 sampai 70 persen.

“Terkait apakah nanti akan ada upaya hukum lain yang kami lakukan terkait kerugian imateriil yang kami alami, nanti kemudian baru bisa kami sampaikan, karena kami harus berdiskusi dengan klien kami. Yang pasti bahwa kerugian itu (imateriil) ada,” sebut Denny.

Sementara, Kepala Sekolah SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Maria Pujiati, mengungkapkan meski pihaknya merasakan dampak langsung yakni berkurangnya jumlah peserta didik baru yang mendaftar, namun bukan berarti layanan pendidikan juga terhenti. Saat ini aktivitas belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.

“Untuk aktivitas belajar mengajar sama sekali tidak terganggu. Kami tetap mengedepankan kualitas pendidikan dan menjamin seluruh layanan di sekolah ini tetap berjalan dengan baik,” singkat Maria.

Perkara ini bermula dari ketidakhadiran anak penggugat dalam proses pembelajaran tanpa prosedur yang telah ditetapkan sekolah. Pihak sekolah, mengklaim telah melakukan komunikasi dan memberikan kesempatan kepada anak penggugat untuk melengkapi administrasi dan mengikuti ujian susulan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, anak penggugat tidak hadir mengikuti ujian. Belakangan penggugat memindahkan anaknya ke sekolah lain, yang dilanjutkan dengan melayangkan gugatan ke PN Sorong karena menilai pihak sekolah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penulis: Yohanes SoleEditor: Yohanes Kossay
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2-20260501-153417-0001