Example floating
Home

Intelektual Desak Segera Digelar Pertemuan Tiga Pilar Selesaikan Persoalan ANJ Group

50
×

Intelektual Desak Segera Digelar Pertemuan Tiga Pilar Selesaikan Persoalan ANJ Group

Sebarkan artikel ini

“Kami tidak melarang perusahaan manapun beroperasi di atas tanah adat kami, namun kami sangat berharap agar kegiatan yang dilakukan tidak justru merugikan masyarakat adat, apalagi menyangkut tanah dan hutan adat yang menjadi sumber hidup mereka. Ini yang perlu kita pahami bersama” Simon Maurits Soren, SH.,MH

Sorong, Detikpapua.Net – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan diminta segera memediasi persoalan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan PT ANJ Group di Sorong Selatan. Intelektual mendesak segera dilakukannya pertemuan tiga pilar antara masyarakat adat, pihak perusahaan dan pemerintah daerah.

Pemalangan yang dilakukan masyarakat pemilik ulayat di lokasi perusahaan PT PPM di Sorong Selatan. Foto/Yohanes Sole

Tokoh Intelektual Sorong Selatan Simon Maurits Soren, SH.,MH menekankan pertemuan tiga pilar tersebut sangat urgen untuk segera dilakukan pada waktu ini. Mengingat proses peralihan kepemilikan perusahaan hingga manajemen perusahaan khususnya ANJ Group sudah berjalan. Hal ini tentu dikhawatirkan berdampak pada ketidakpastian terkait hak-hak masyarakat adat yang oleh perusahaan sebelumnya belum diselesaikan secara baik.

Ia menekankan, pertemuan tersebut harus segera digelar dan pemerintah wajib memediasi, sehingga semua persoalan yang terkait hak-hak masyarakat adat dapat diselesaikan terlebih dahulu, sebelum perusahaan beralih kepemilikan atau manajemen. Apalagi, saat ini pihak perusahaan terkesan tertutup terkait proses pengalihan saham, tentu ada kecenderungan hak-hak masyarakat juga nantinya akan diabaikan begitu saja.

Tokoh Intelektual sekaligus Ketua IPPM Iwaro Sorong Selatan Simon Maurits Soren, SH.,MH

“Kalau diakuisisi ke perusahaan yang baru tentu masyarakat akan jadi korban karena perusahaan yang baru pasti akan melepas tanggungjawab kepada perusahaan yang lama. Lalu bagaimana nasib hak-hak masyarakat ini. Oleh karena itu, secara tegas kami menolak adanya akuisisi ANJ Group kepada perusahaan lain sebelum persoalan ini diselesaikan,” ujar Simon.

“Pemerintah Sorong Selatan harus segera dudukan perusahaan yang lama dalam hal ini ANJ Group, kemudian masyarakat pemilik ulayat dari beberapa wilayah yang digunakan perusahaan termasuk pihak-pihak terdampak dan pemerintah daerah harus duduk bersama dan bicarakan, supaya hal-hal yang menyangkut hak-hak masyarakat adat ini bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum adanya pergantian manajemen perusahaan,” tambah Simon.

Lebih jauh Simon yang juga selaku Ketua IPPM Iwaro ini menegaskan, aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat pemilik ulayat, yang dimulai dari Block C, hingga ke beberapa tempat lainnya termasuk di wilayah Kais, sesungguhnya tidak hanya ekspresi untuk mempertanyakan proses akuisisi, tetapi lebih kepada nasib hak-hak mereka yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

ANJ Group sendiri, lanjut Simon diketahui melakukan kegiatan investasi di wilayah Sorong Selatan dalam dua jenis kegiatan, yakni perkebunan sawit dan pengelolaan sagu. Pada dua jenis kegiatan ini, masih banyak hal yang menyangkut hak masyarakat adat pemilik ulayat yang belum diselesaikan baik oleh perusahaan.

Untuk Sagu yang ada di wilayah Saga Distrik Matemani (sudah berjalan sejak awal) dan Kais (baru diekspansi), sesuai perjanjian setelah proses penebangan sagu di dusun masing-masing milik masyarakat adat, pihak perusahaan wajib menanam kembali sagu di lokasi-lokasi tersebut. Namun kenyataanya, sudah sekian lama perusahaan beroperasi, bahkan saat ini sagu milik masyarakat sudah hampir habis, perusahaan sama sekali belum melakukan penanaman kembali sagu di lokasi-lokasi dimaksud.

“Sekarang kita lihat sagu-sagu ini sudah mulai habis, tetapi belum ada tanda-tanda perusahaan melakukan reboisasi atau penanaman kembali sebagimana perjanjian awal. Belum lagi masalah harga tual sagu, yang dituntut masyarakat untuk dinaikan, ini bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Simon.

Lebih lanjut dia mengungkap terkait kegiatan investasi perkebunan sawit milik ANJ Group, juga masih ditemui banyak persoalan. Seperti terkait persoalan izin operasional perusahaan di wilayan Distik Matemani yang mencakup Kampung Puragi, Sumano, Sunggi, Benawa dan Atori juga di Distrik Kais yang meliputi beberapa kampung.

Ia menekankan, perlu dilihat terkait masalah perijinan khusus di wilayah Iwaro tepatnya di Puragi milik 7 marga, sesuai data yang dimiliki pihaknya sejak tahun 2015, wilayah Puragi tidak masuk dalam wilayah operasional perusahaan sebagaimana izin yang dikeluarkan. Tetapi pada kenyataanya di lapangan pihak perusahaan melakukan aktivitas pembukaan kebun sampai ke wilayah Puragi, dimana sekitar 1.700-an hektar lahan masyarakat diduga dipakai tanpa izin.

“Jadi terkait proses perizinan ini harus kita duduk dan cek kembali. Kami sangat sepakat dengan penyampaian Anggota DPR RI bapak Robert Kardinal yang menyebut akan mengecek kembali izin-izin perusahaan sawit, kami minta izin sawit di Sorong Selatan ini juga harus diperiksa,” pintah Simon.

Diakhir penyampaiannya, sekali lagi Simon menyebut bahwa persoalan antara ANJ Group dengan masyarakat adat masih sangat banyak. Belum lagi bicara terkait plasma, CSR dan kewajiban lain dari perusahan, semua harus dibicarakan dan dirunut kembali. Pemerintah daerah, lanjut dia, harus segera menmbil langkah, mempertemuan kedua bela pihak dalam hal ini semua masyarakat pemilik ulayat dan pihak perusahaan.

“Kami tidak melarang perusahaan manapun beroperasi di atas tanah adat kami, karena kami memahami betul bahwa kegiatan investasi sangat penting dalam memicu pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah. Namun, kami sangat berharap agar kegiatan yang dilakukan tidak justru merugikan masyarakat adat, apalagi menyangkut tanah dan hutan adat yang menjadi sumber hidup mereka. Ini yang perlu kita pahami bersama,” tutup Simon.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *