Raja Ampat, detikpapua.net– Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Ipda Arantaun mengatakan ini bukan kali pertama tersangka DP (57 tahun) melakukan pencabulan terhadap korban.
“Ini bukan kali pertama. Setelah kami melakukan pemeriksaan ternyata hal tersebut sudah terjadi sejak tanggal 22 desember 2023 sampai dengan 13 Juni 2024,” ungkap Ipda Arantaun saat memimpin Giat Press Release, Jumat (26/7/2024).
Kronologis awal, semula DP mengajak korban ikut bersamanya mengambil speaker di rumah saudara saksi yang terletak di Waimago Kampung Aduwey, Distrik Misool Utara.
Tiba di Waimago, tersangka DP keasikan duduk bercerita dengan saksi hingga pukul 20.00 WIT.
Karena sudah malam, tersangka menyampaikan kepada korban tidak bisa pulang ke Kampung Kapatcol dan harus bermalam di salah satu rumah saksi di Kampung Aduwey.
Korban yang masih dibawah umur itu langsung masuk ke kamar untuk tidur, sementara DP masih duduk merokok di ruang tamu.
Sekira pukul 22.30 WIT, DP membangunkan korban setelah korban terbangun tersangka langsung mengajak korban untuk bersetubuh.
“Korban pada saat itu sempat melakukan perlawanan namun tersangka mengancam korban,” ujar Ipda Arantaun berdasarkan LP.
Ia menjelaskan, motif dalam perbuatan bejat tersebut bahwa tersangka sudah lama tidak melakukan hubungan suami istri dengan sang istri dikarenakan istrinya bekerja di perusahaan.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban. Tersangka DP saat ini telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, Polres Raja Ampat juga berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Raja Ampat.
“Hingga melakukan pengiriman berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong,” ucapnya.
Atas perbuatanya, tersangka DP dijerat pasal 81 ayat 1 Jo 76 D dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU)Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Tersangka DP diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah). (Redaksi)