“Jangan lagi ada pengalihan isu. Rakyat Papua butuh solusi, bukan konflik elit,” Ismail Asso. (Anggota MRP Papua Pegunungan Pokja Agama Islam)
JAKARTA, DetikPapuaNet— Ismail Asso, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan dari Pokja Agama Islam, angkat suara keras membela Paul Finsen Mayor, S. IP., CM., NNLP., yang sebelumnya diseret ke dalam sidang kode etik, Kamis, (9/4/2026).
Ia menegaskan, sidang etik yang digelar oleh anggota DPD RI secara tegas menolak seluruh tuduhan terhadap Paul. Keputusan itu sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan.
“Ini jelas. Sidang etik sudah gugur. Pak Paul tidak bersalah. Ini bukan soal pelanggaran, tapi lebih pada sentimen pribadi yang dipaksakan menjadi persoalan etik,” tegas Ismail.
Ia bahkan menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap peran dan sikap kritis seorang wakil daerah, yang seharusnya dilindungi, bukan justru ditekan.
Menurut Ismail, upaya menyeret Paul ke sidang etik justru memperlihatkan adanya dinamika internal yang tidak sehat di tubuh DPD RI, yang berpotensi mengganggu perjuangan aspirasi daerah, khususnya Papua.
Lebih jauh, Ismail menekankan bahwa perhatian publik tidak boleh teralihkan dari isu yang jauh lebih penting, yakni evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Pak Paul adalah pintu masuk. Kunci perjuangan ada di sana. Evaluasi Otsus tidak bisa ditunda. Ini menyangkut masa depan Orang Asli Papua,” ujarnya.
Dukungan terhadap agenda evaluasi Otsus juga datang dari Ikatan Mahasiswa Papua di Jabodetabek. Mereka menyuarakan tuntutan yang sama: Otsus harus dievaluasi secara total untuk menjawab ketimpangan dan ketidakadilan yang masih dirasakan masyarakat Papua.
Ismail menegaskan, momentum ini harus menjadi titik balik. Ia meminta semua pihak berhenti pada konflik internal dan kembali fokus pada mandat utama: memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi Orang Asli Papua.
“Jangan lagi ada pengalihan isu. Rakyat Papua butuh solusi, bukan konflik elit,” tutupnya.












