SORONG, DETIKPAPUA.NET — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sorong, Hendrikus Momot, S.H., memberikan penjelasan mengenai dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Sorong kepada Rukun Keluarga Besar Pegunungan Tengah (RKBPT) Kota Sorong. Dana hibah tersebut diketahui bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan diberikan kepada organisasi masyarakat untuk mendukung pengembangan organisasi.
Menurut Momot, besaran hibah disesuaikan dengan kondisi dan klasifikasi masing-masing organisasi atau kelompok masyarakat. Untuk kelompok atau suku yang tergolong besar, hibah dapat diberikan sebesar Rp80 juta per tahun, sedangkan kelompok yang lebih kecil seperti RKBPT memperoleh hibah sebesar Rp60 juta per tahun.

“Kalau suku yang besar, hibahnya Rp80 juta. Sementara yang lebih kecil seperti RKBPT, diberikan Rp60 juta per tahun,” kata Momot kepada wartawan di ruang kerjanya, Kantor Badan Kesbangpol Kota Sorong, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, hibah yang bersumber dari Dana Otsus tersebut pada prinsipnya diberikan kepada organisasi masyarakat untuk mendukung pengembangan organisasi dan pelaksanaan programnya. Karena itu, organisasi penerima memiliki tanggung jawab dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Momot menegaskan, Kesbangpol Kota Sorong tidak mewajibkan organisasi penerima hibah untuk menyalurkan dana tersebut kepada pelaku usaha atau masyarakat tertentu. Apabila organisasi kemudian mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada masyarakat, termasuk mama-mama Papua pelaku usaha, hal tersebut merupakan kebijakan internal organisasi.
“Kalaupun pihak organisasi memberikan bantuan kepada masyarakat pelaku usaha, mama-mama Papua, itu merupakan kebijakan dari organisasi itu sendiri. Tidak diwajibkan harus diberikan kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kesbangpol Kota Sorong tidak melakukan intervensi terhadap kebijakan internal organisasi dalam menentukan bentuk kegiatan maupun penerima manfaat, sepanjang penggunaan dana tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pada intinya, kami di Kesbangpol tidak intervensi soal hibah itu,” tegas Momot.
Sementara itu, diketahui pengurus RKBPT Kota Sorong sebelumnya telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat pegunungan yang berada di Kota Sorong, khususnya masyarakat yang menjalankan usaha sebagai pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp350 ribu kepada masing-masing pemilik UKM.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026, bertempat di Sekretariat RKBPT Kota Sorong, Kompleks Gereja GIDI, Jalan Sorong–Makbon, Bambu Kuning.
Penyaluran kepada pelaku UKM tersebut merupakan kebijakan dari pengurus RKBPT sebagai organisasi penerima hibah. Dengan demikian, pemberian Rp350 ribu kepada masing-masing pemilik UKM bukan merupakan ketentuan yang diwajibkan oleh Kesbangpol, melainkan keputusan organisasi dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.
Momot mengatakan, pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penerima manfaat. Evaluasi diperlukan untuk memastikan program memberikan manfaat serta tidak hanya dinikmati oleh pihak yang sama secara berulang.
Ia menjelaskan, pendataan dan dokumentasi penerima manfaat juga penting dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang telah menerima bantuan. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat yang belum pernah memperoleh manfaat dapat menjadi perhatian dalam program berikutnya.
“Yang penting sesuai ketentuan. Kita melihat siapa yang benar-benar belum mendapatkan dan siapa yang memang membutuhkan,” ujarnya.
Kesbangpol Kota Sorong juga mendorong adanya mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pengelolaan program. Menurut Momot, SOP diperlukan agar pelaksanaan kegiatan, termasuk proses pendataan, penyaluran dan evaluasi, dapat dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya penyaluran Rp350 ribu kepada masing-masing pemilik UKM, muncul pentingnya keterbukaan mengenai jumlah penerima manfaat dan penggunaan keseluruhan dana hibah RKBPT. Terlebih, dana hibah sebesar Rp60 juta tersebut bersumber dari Dana Otsus yang pada akhirnya perlu dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Momot berharap organisasi penerima hibah dapat mengelola anggaran sesuai ketentuan dan memastikan setiap program yang dijalankan memberikan manfaat bagi organisasi maupun masyarakat. Ia juga meminta agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan Kesbangpol dalam penggunaan dana hibah oleh organisasi penerima.












