Example floating
BeritaHomePapua PegununganPemerintahanPeristiwaSosial & Budaya

Suku Kosi Alua Tolak Mutlak Cetak Sawah, Kembalikan Rp20 Juta dan Beri Ultimatum 3×24 Jam

0
×

Suku Kosi Alua Tolak Mutlak Cetak Sawah, Kembalikan Rp20 Juta dan Beri Ultimatum 3×24 Jam

Sebarkan artikel ini

WAMENA, DETIKPAPUA.NET — Penolakan terhadap Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di wilayah Helepalek dan Nasiginmo, Kampung Isaima, Distrik Usilimo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, memasuki babak baru. Suku Kosi Alua bersama tujuh suku pendukung menegaskan penolakan mutlak terhadap program tersebut dan meminta seluruh aktivitas proyek dihentikan.

Sikap tegas itu disampaikan Kantor Hukum Abner Holago, S.H. & Partners selaku Tim Kuasa Hukum Pemilik dan Ahli Waris Suku Kosi Alua melalui Siaran Pers Terbuka Nomor: 022/SP-MEDIA/AHP/VIII/2026 di Wamena, Rabu, (2/9/2026).

Abner Holago, SH., (Advokat).

Kuasa hukum menyatakan keputusan penolakan telah ditetapkan melalui Rapat Keluarga Besar Suku Kosi Alua pada 22 Agustus 2026. Mereka menyebut tanah Helepalek dan Nasiginmo merupakan tanah warisan turun-temurun Suku Kosi Alua yang memiliki nilai penting sebagai sumber kehidupan masyarakat adat.

Tidak hanya menolak proyek, Suku Kosi Alua juga menyatakan telah memasang Sasi atau Pemali Adat yang ditandai silang merah sejak 25 Agustus 2026. Karena itu, pihaknya meminta tidak ada aktivitas proyek maupun alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut selama keputusan adat masih berlaku.

Kuasa hukum menyebut alat berat telah menggarap lahan sekitar empat hektare. Aktivitas tersebut dinilai sebagai tindakan yang mengabaikan keputusan adat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait penguasaan serta penggunaan tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat Suku Kosi Alua.

Ketegangan semakin meningkat setelah Suku Kosi Alua memilih mengembalikan dana Rp20 juta yang disebut sebagai “uang transport” dari Bupati Jayawijaya. Menurut kuasa hukum, uang tersebut dikembalikan secara utuh pada 1 September 2026 melalui Kepala Distrik Musatfak dengan disaksikan Biro Hukum.

“Pengembalian dana ini merupakan bentuk penegasan bahwa harkat, martabat dan tanah warisan leluhur Suku Kosi Alua tidak dapat dibeli atau dikompromikan dengan uang,” tegas kuasa hukum.

Kantor Hukum Abner Holago, S.H. & Partners selanjutnya memberikan ultimatum 3×24 jam kepada Bupati Jayawijaya dan Dinas PUPR agar segera menghentikan kegiatan proyek dan menarik seluruh alat berat dari lokasi Helepalek dan Nasiginmo.

Kontraktor pelaksana juga diminta menghentikan seluruh aktivitas alat berat. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang diberikan, kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Langkah hukum yang disiapkan mencakup laporan dugaan penyerobotan dan perusakan kepada kepolisian serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Wamena. Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan menggunakan jalur hukum untuk mempertahankan apa yang mereka klaim sebagai hak ulayat Suku Kosi Alua.

“Tanah ulayat adalah nyawa Suku Kosi Alua beserta tujuh suku pendukung. Sekali Sasi Adat terpasang, hak ulayat tetap berdiri tegak,” tegas Abner Holago, S.H., selaku Advokat/Kuasa Hukum Utama.

Tujuh suku yang disebut berada di belakang sikap Suku Kosi Alua yakni Suku Aropaka, Wetipo Alua, Wilil Himan, Wilil Sorabut, Hilapok Peragaye, Kosi Hilapok dan Dabi Alua.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan atas pernyataan serta ultimatum yang disampaikan Kantor Hukum Abner Holago, S.H. & Partners tersebut.

Penulis: Andreas KossayEditor: Yohanes Kossay
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *