Sorong, Detikpapua.Net – DPR Papua Barat Daya melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur tahun anggaran 2025, kembali melanjutkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD di Lingkungan Pemprov PBD. Pada Kamis (16/04/2026), Pansus melaksanakan RDP dengan Biro Umum Setda Papua Barat Daya.
Ketua Pansus LKPJ DPR Papua Barat Daya Cartensz I.O. Malibela, S.IP dalam keterangan persnya menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Biro Umum, yang mana dalam forum RDP tersebut hadir kepala biro bersama seluruh jajarannya.
Dalam forum tersebut, Biro Umum juga turut membawa data dan mempresentasikannya dengan baik kepada Pansus, sebagai bagian dari mekanisme dalam membedah dokumen LKPJ yang sebelumnya sudah diterima oleh Pansus dari gubernur.
“Untuk Biro Umum, jadwal sebelumnya hadir tetapi tidak membawa data lengkap, makanya kami jadwalkan ulang di hari ini. Kami apresiasi, karena hari ini mereka hadir lengkap, kemudian mampu mempresentasikan data dengan baik,” ujar Cartensz yang saat itu didampingi Wakil Ketua Pansus Yanto Yatam dan Sekretaris La Ode Samsir.
Ia membeberkan sesuai data dan pendalaman yang dilakukan pihaknya, diketahui penyerapan anggaran di Biro Umum sangat baik mencapai 99 persen. Namun demikian, Cartensz menyebut pihaknya tetap memberikan catatan-catatan penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di Biro Umum.
Ia berharap apa yang menjadi catatan Pansus khusus kepada Biro Umum bisa dikerjakan dengan baik sehingga di tahun 2026 dan tahun-tahun seterusnya, pelayanan bagi masyarakat dan tugas yang melekat pada Biro Umum bisa terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tentunya ada beberapa catatan yang tadi sudah kami sampaikan langsung kepada kepala biro dan jajarannya, kemudian nanti juga akan kami sertakan dalam catatan dan rekomendasi kami terkait materi LKPJ secara keseluruhan kepada eksekutif untuk dilaksanakan,” ungkap Cartensz.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa RDP yang dilakukan pihaknya, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, dengan semangat dasar untuk melakukan perbaikan tehadap kualitas pelayanan pemerintah. Dengan kata lain, tidak dalam rangka untuk mencari kesalahan atau kekurangan setiap OPD yang ada.
“Semua berjalan normatif, yang bagus kita minta untuk dipertahankan bahkan ditingkatkan, sedangkan yang kurang bagus kita minta untuk diperbaiki, sehingga kedepan pelayanan pemerintah semakin baik dan maksimal kepada masyarakat,” tutup Cartensz.













