“Maka saya tegaskan kepada Pansel dalam persiapan seleksi tahap berikutnya, agar memperhatikan hal-hal prinsip seperti asas transparansi, asas keadilan, asas kepatuhan kemudian asas pemerataan dan kesimbangan” Philipus Momot, SE.,MM
Sorong, Detikpapua.Net – Tokoh Intelektual sekaligus Pendiri LMA Tehit Kabupaten Sorong Selatan Philipus Momot, SE.,MM memberikan apresiasi kepada Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRK Sorong Selatan Jalur Pengangkatan periode 2025-2030, karena telah berhasil melakukan kerja-kerja Pansel hingga penetapan 15 calon yang lolos seleksi administrasi.
Melalui press release yang diterima media ini, Selasa (06/05/2025), Philipus menegaskan bahwa pihaknya sebagai tokoh intelektual, tokoh adat, dan deklarator pendiri LMA Tehit Kabupaten Sorong Selatan, telah memperhatikan dengan saksama kerja-kerja Pansel hingga penetapan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 1 Mei 2025.
Dimana menurutnya, 15 orang calon anggota DPRK tersebut merupakan putra-putri terbaik masyarakat adat yang merupakan keterwakilan dari suku/sub suku orang asli Papua (OAP) dari suku besar Tehit dan suku besar Imekko di wilayah VII Doberay.
Ia menyebut, 15 orang calon anggota DPRK ini direkrut dari pembagian 5 Dapeng, sesuai Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 20 Tahun 2024 tentang daerah pengangkatan (Dapeng).
“Dari masing-masing Dapeng, ada 3 orang yang dinyatakan lulus administrasi, sehingga jika tidak ada perubahan akan melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya, sebagaimana amanat Peraturan Panitia Seleksi nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman dan tata cara Pengisian anggota DPRK melalui Mekanis Pengangkatan, khususnya pada Bab IV bagian 1 tahap seleksi yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan seleksi wawancara,” tulis Philipus.
Ia menekankan pada prinsipnya pihaknya sangat memberikan apresiasi kepada Pansel dan Pemerintahan melalui Bidang Poldagri Kesbangpol Sorsel yang telah berkerja dengan memperhatikan regulasi yang ada, baik PP 106 Tahun 2021, Peraturan Pansel, dan Peraturan Bupati Sorsel sehingga telah menyelesaikan 1 tahapan seleksi dengan baik, meskipun ada sedikit permasalahan.
Sejalan dengan nada apresiasinya, Philispus pun menyampaikan pesan-pesan penting sekaligus cacatan kritis yang menjadi rambu-rambu bagi Pansel dalam melaksanakan tahapan-tahapan seleksi selanjutnya. Ia melandasi catatannya dengan menyebut bahwa kursi DPRP dan DPRK Otsus serta MRP merupakan amanat dari UU Otsus Papua. Undang-undang yang hadir karena perjuangan seluruh/segenap OAP.
“Maka saya tegaskan kepada Pansel dalam persiapan seleksi tahap berikutnya, agar memperhatikan hal-hal prinsip seperti asas transparansi, asas keadilan, asas kepatuhan kemudian asas pemerataan dan kesimbangan. Sebab adanya Otsus adalah perjuangan semua suku, sub suku, marga, kereth serta sub keret yang ada di atas tanah Papua,” ujar Philipus.
Mengingat kouta kursi DPRK Otsus untuk jalur pengangkatan sangat terbatas yakni hanya 5 kursi maka, dalam proses seleksi jangan sampai ada unsur monopoli dan jangan ada pendobelan. Semua marga/keret bahkan suku/sub suku memiliki hak yang sama. Bagi yang sudah pernah mendapat jatah baik DPRP, DPRK maupun MRP, maka jangan mengambilnya lagi, tetapi berikan kesempatan kepada yang lain, agar ada keseimbangan.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pansel agar bisa bekerja maksimal menyelesaikan tahapan tersisa, sehingga kuota kursi DPRK jalur pengangkatan segera terisi, dan bisa melaksanakan tugas demi pelayanan kepada masyarakat, khususnya OAP sebagai konstituen.
“Berikan ruang dan kesempatan kepada Pansel, untuk segera bekerja sesuai tahapan. Supaya kursi DPRK segera terisi sehingga para wakil rakyat bisa menjalankan tugasnya dalam fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan, bersama pemerintah agar penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan, dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sorong Selatan,” pungkasnya.














