“Saya pikir tidak perlu menjadi konsumsi publik dalam konteks gunjingan, atau saling serang dan fitnah, karena yang mengadu ini kan pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini kandidat dan tim kerja. Ruang ini kan sudah dibuka lebar oleh Mahkamah Konstitusi, bukan hanya untuk Maybrat tapi untuk seluruh Indonesia, dengan substansi dan spirit yang sama yakni mencari keadilan” Agustunus Tenau
Sorong, Detikpapua.Net – Pasangan Kornelius Kambu – Zakeus Momao (KORZA) dan Pasangan Agustinus Tenau – Marthen Howay (AMAN) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut pelaksanaan Pilkada Kabupaten Maybrat yang dinilai tidak berjalan sesuai asas Pemilu yang jujur, adil, bebas, dan rahasia. Gugatan tersebut sudah teregistrasi dan menunggu jadwal sidang selanjutnya.
Sebagai pihak penggugat, AMAN dan KORZA sepakat, bahwa langkah hukum yang ditempuh saat ini, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang. Langkah tersebut, bukan sebagai upaya mencari pembenaran, melainkan keadilan, sekaligus sebagai pertanggungjawaban moril kandidat kepada konstituen yang telah memberikan hak suara pada 27 November 2024 lalu.

Calon Bupati Maybrat dari Pasangan KORZA, Kornelius Kambu, S.Sos.,M.Si menegaskan, bahwa gugatan terkait hasil Pilkada 2024 ke MK, bukan hanya datang dari Maybrat, ada sekitar 310 gugatan yang saat ini sudah teregistrasi dari 314 permohonan sebelumnya. Di Papua Barat Daya, sebut dia, hanya Kabupaten Sorong saja yang tidak mengajukan permohonan gugatan.
Kornelius menegaskan, upaya hukum yang dilakukan pihaknya, merupakan langkah bijak dalam upaya menyelesaikan persoalan, sehingga tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi dipolitisir yang menyebabkan timbulnya narasi-narasi kontradiktif bahkan provokatif di ruang publik.
“Jadi pengaduan atau gugatan ke MK ini bukan hanya Maybrat sendiri, itu dulu yang harus dilihat. Ada sekitar 314 pengaduan yang masuk dan yang lolos verifikasi itu ada 310, termasuk kita Maybrat. Bahkan di Papua Barat Daya itu hanya Kabupaten Sorong yang tidak ada gugatan. Ini maksudnya bahwa langkah hukum yang kami tempuh merupakan hal biasa sebagaimana ruang yang disediakan konstitusi, yang juga dimanfaatkan oleh kandidat di daerah lain, jadi tidak perlu dibesar-besarkan seperti cacing kepanasan, apalagi sampai memunculkan narasi provokatif dan diskredit di ruang publik,” ujar Kornelius, saat dihubungi via telephone, Sabtu (11/01/2025).
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya bukan mencari pembenaran, tetapi semata untuk mencari keadilan. Ini dilakukan karena pihaknya merasa tidak puas dengan proses pelaksanaan Pemilu di Maybrat yang dinilai tidak memenuhi asas kepemiluan yang sesungguhnya. Pihaknya, pun dalam mengajukan gugatan sudah mengantongi bukti-bukti valid dari praktek-praktek dugaan kecurangan selama Pemilu berlangsung.
Lebih jauh ia menerangkan, hasil Pilkada Maybrat tidak hanya merugikan Pasangan KORZA atau AMAN, tetapi telah merugikan sebagian besar masyarakat yang memiliki hak suara pada tanggal 27 November lalu. Sehingga, lanjut dia, menjadi keputusan yang sangat bijak ketika Paslon KORZA maupun AMAN menggunakan ruang hukum yang ada, ketimbang membiarkan persoalan berlarut yang justru bisa berakibat fatal dalam konteks kebersamaan maupun perjalanan pemerintahan Maybrat kedepan.
“Jadi permohonan yang kami ajukan ini bukan tanpa dasar, ada sekitar 160 bukti baik itu persoalan saksi, c hasil, video, foto dan sebagainya yang tentu berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu. Jujur saya melihat orang-orang pada menyerang KORZA, menyerang ke AMAN, itu sebenarnya tidak boleh. Sebaiknya kita mengikuti proses sidang ini berjalan, kemudian kita menunggu keputusan, apapun hasilnya harus kita hargai. Jadi jangan ada masyarakat yang buat kegaduhan apalagi membuat opini provokatif yang bisa mengancam kebersamaan dan kenyamanan kita bersama,” tegas Kornelius.
Hal senada disampaikan Calon Bupati dari Pasangan AMAN, Agustinus Tenau, S.Sos.,M.Si yang menyebut bahwa permohonan gugatan ke MK merupakan hal lumrah sebagaimana ruang yang diberikan konstitusi, sehingga tidak perlu menjadi bahan gunjingan yang terkesan seolah-olah gugatan ke MK merupakan hal tabuh dan tercelah.

Pemilu Maybrat, lanjut dia memang sudah berakhir pada tanggal 27 November 2024 saat pencoblosan dan 8 Desember 2024 saat pleno KPU. Namun, ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses tersebut, sehingga mengajukan gugatan, maka semua pihak harus menghargai proses hukum tersebut. Apalagi, Maybrat bukan kali pertama masuk ruang MK, pada Pilkada sebelumnya juga berakhir di MK, sehingga kedewasaan dalam berpolitik dan hukum mestinya sudah tidak perlu disangsikan lagi.
“Saya pikir tidak perlu menjadi konsumsi publik dalam konteks gunjingan, atau saling serang dan fitnah, karena yang mengadu ini kan pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini kandidat dan tim kerja. Ruang ini kan sudah dibuka lebar oleh Mahkamah Konstitusi, bukan hanya untuk Maybrat tapi untuk seluruh Indonesia, dengan substansi dan spirit yang sama yakni mencari keadilan,” ucap Agus.
Agus menerangkan, proses sidang yang akan berlangsung di MK, tidak lagi pada tatanan adu argumentasi atau berperang opini. Juga tidak lagi pada standar penyampaian persepsi dan asumsi pribadi, melainkan penyampaian dalil-dalil tuntutan berbasis bukti-bukti otentik dari dugaan praktek kecurangan sebagaimana diajukan oleh pihak termohon.
Pihaknya, lanjut dia telah mengantongi dan menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada MK, dan oleh MK sendiri dinyatakan layak untuk diprsesentasikan dalam konteks pembuktian melalui proses persidangan yang nanti berjalan. Dengan kata lain, gugatan yang dilayangkan pihaknya tidak semata hanya ingin mencari-cari kesalahan, tetapi ingin membuktikan bahwa kecurangan itu ada, sehingga semua pihak bisa menemui keadilan sebagaimana hak-hak dasar masyarakat hukum.
“Persoalan kemudian memutuskan itu adalah menjadi kewenangan mutlak pertama adalah proses Tuhan, yang kedua adalah otoritas penuh dari para hakim Mahkamah Kontitusi. Karena di MK itu kita tidak sedang diminta untuk saling beradu argumentasi, beropini atau berdebat kusir. Substansi di MK itu adalah menunjukan dan memprensetasi data-data atau bukti berupa video, foto, dokumentasi ataupun saksi dan sebagainya. Nanti yang punya kewenangan untuk menilai,mengevaluasi, memutuskan, berdasarkan bukti-bukti itu adalah para hakim mahkamah konstitusi,” sebut Agus.
Agus menyebut, sesuai jadwal yang dikeluarkan MK, sidang pedana sengketa Pilkada Maybrat akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2025. Untuk itu ia meminta semua pihak, khususnya masyarakat Maybrat mengikuti semua proses tersebut secara seksama, sembari menunggu hasil keputusan akhir nantinya.
Saat ini, lanjut dia, masyarakat tidak perlu terlibat dalam aktivitas atau gerakan-gerakan yang dapat mengancam keamanan dan kebersamaan sebagai sesama warga Maybrat, akibat ulah pihak tidak bertanggungjawab, yang sengaja menyebarkan informasi provokatif. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas seperti biasa, terus menjaga persatuan dan kebersamaan, sehingga Maybrat tetap aman dan damai.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, mari kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada, tidak perlu kita membangun hoax dan ancaman-ancaman atau saling membuat narasi-narasi yang sifatnya penuh kebencian karena tidak ada manfaat dan untungnya. Untuk masyarakat Maybrat saya imbau bekerjalah dengan tenang dan berdoalah dengan tekun, lakukanlah aktivitas yang hari hari bapak ibu geluti. Tidak perlu mendengar informasi yang sifatnya provokatif atau hoax karena itu hanya mengadu domba, menghabiskan energi kita di Maybrat, itu merusak kebersamaan kita. Sebaliknya mari kita membangun keamanan, kenyamanan dan kekeluargaan orang Maybrat. Apapun hasil akhir keputusan MK, kita wajib menghargai keputusan tersebut,” pesan Agus.