Example floating
Home

Pansel DPR Otsus Harus Tegak Lurus Sesuai Aturan, Jangan Ada Intervensi

53
×

Pansel DPR Otsus Harus Tegak Lurus Sesuai Aturan, Jangan Ada Intervensi

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Panitia Seleksi (Pansel) DPR Otsus (jalur pengangkatan) diminta untuk melaksanakan setiap tahapan seleksi sesuai dengan koridor hukum, aturan dan petunjuk teknis yang telah ada. Pansel juga diminta untuk tegas dalam menjaga independensi dan konsistensinya dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan, sehingga terbebas dari intervensi pihak berkepentingan manapun.

Tokoh Pemuda Papua Barat Daya Alberd Rumbarar menyampaikan, Pansel yang telah ditetapkan oleh pemerintah merupakan perwujudan dari upaya untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada orang asli Papua (OAP) untuk dapat merengkuh hak-hak politiknya melalui jalur pengangkatan, secara bebas, adil dan merata, serta demi terwujudnya proses pengangkatan yang bersifat aspiratif, representatif dan kualified.

IMG-20250205-WA0013

Ia menekankan, pelaksanaan Seleksi DPRP Jalur Pengangkatan periode 2024 -2029 di Provinsi Papua Barat Daya harus berjalan sesuai mekanisme dan tahapan seleksi yang telah dituangkan dalam aturan Pansel. Oleh karena itu, Pansel harus berpegang teguh kepada aturan yang sudah dikeluarkan.

“Pembagian kuota kursi otsus DPRP Papua Barat Daya kepada tiap kabupaten kota harus dilaksakan sesuai dengan peraturan penitia seleksi Papua Barat Daya Nomor 2 tahun 2024 bab 3 tentang tata cara pengisian anggota DPRP Papua Barat Daya, tepatnya pada pasal 3 poin a yaitu masing masing kota/kabupaten mendapatkan 1 kursi sehingga berjumlah 6 kursi untuk kabupaten kota, dan sisa alokasi sebanyak 3 kursi diseleksi berdasarkan pertimbangan representatif, aspek keseimbangan, aspiratif, kompetensi dan gender,” ujar Rumbarar saat diwawancarai awak media, Kamis (02/01/2025).

Rumbarar menambahkan, Pansel harus bekerja tegak lurus dan bertanggungjawab kepada negara dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini ditegaskannya karena SK Pansel dikeluarkan dan pelantikanya dilakukan oleh menteri dalam negeri sehingga tidak boleh takluk kepada interfensi pejabat daerah baik gubernur, sekda maupun Ketua MRP.

Ia juga meminta Pansel tegas terhadap kelengkapan dokumen administrasi umum dan khusus serta fit and proper test, bagi peserta yang mengikuti seleksi. Semua pihak harus menjaga stabilitas keamanan daerah dan legowo menerima hasil seleksi, sebagaimana penetapan dari Pansel nantinya.

“Harapan saya, Pansel bekerja berdasarkan Aturan dan melihat semua kelengkapan Dokumen calon. Perlu kami tegaskan Pansel mengambil kebijakan hasil seleksi berdasarkan nilai kompetensi peserta, bukan berdasarkan intervensi pejabat daerah sehingga tidak menimbulkan konflik dan opini negatif di masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan dan ancaman stabilitas keamanan di Papua Barat Daya,” pungkasnya.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250205-135239