Example floating
Berita

Pj Walikota Jayapura Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Dugaan Tidak Netral

14
×

Pj Walikota Jayapura Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Dugaan Tidak Netral

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Detikpapua.Net – Penjabat Walikota Jayapura Christian Sohilait diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua.

Beredar rekaman audio suara Penjabat Walikota Jayapura dengan durasi 9.36 menit diduga memerintahkan jajarannya memenangkan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024.

IMG-20241129-160755

Terkait hal tersebut Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (KMP3R) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Gempur Papua) melaporkan dugaan Pelanggaran Pilkada Papua dilakukan oleh Pj.Walikota Jayapura Christian Sohilait dengan unsur penyalagunaan kekuasaan (Obbused of Power) dalam bentuk “penyimpangan dalam jabatan” atau “pelanggaran resmi”.

KMO3R dalam lapirannya turut menyertakan bukti yang diserahkan usai audiens dengan Bawaslu Papua di salah satu ruangan di Bawaslu Papua pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Ketua LSM Gempur Papua Panji Agung Mangkunegoro bersama Ketua KMP3R Paulinus O.H.Ohee,SH dan ditemani beberapa anggota membawa sejumlah bukti-bukti berupa rekaman audio. Ada sejumlah dugaan penyalahgunaan kekuasaan PJ Walikota Jayapura diantaranya.

Diduga suara Pj. Wali Kota Jayapura mengarahkan anggaran APBD Kota Jayapura (dana kegiatan administrasi umum perangkat daerah, Dana Papua 2024 Pemberdayaan Distrik dan Dana Pemberdayaan Kelurahan) untuk operasional jajarannya bekerja memenangkan paslon tertentu pada Pilkada Papua.

Pj. Wali Kota Jayapura mengidentifikasi strategi dan pemetaan wilayah (di setiap Distrik dan Kelurahan se Kota Jayapura) untuk operasi memenangkan paslon tertentu pada Pilkada Papua.

Di duga Pj.Walikota Jayapura memberikan simulasi strategi lapangan menggunakan unsur unsur pengelompokan profesi sosial dimasyarakat untuk memenangkan Paslon tertentu.

Kemudian, Pj. Walikota Jayapura, Menekankan pada jajaranya untuk memberikan komitmen target suara memenangkan paslon tertentu di setiap Distrik dan Kelurahan se Kota Jayapura pada Pilkada Papua 2024. Meminta jajarannya untuk dalam waktu 20 hari berkoordiansi dan bekerja menggunakan infrastruktur pemerintahan di setiap distrik dan kelurahan untuk memenangkan paslon tertentu di Pilkada Papua 2024.

Diduga suara PJ. Walikota Jayapura, menyebut dirinya melihat contoh surat suara di malam hari dan berkomunikasi dengan calon-calon Walikota Jayapura. Pj. Walikota Jayapura, juga membeberkan ia melakukan Pemilu Curang pada Pileg 2024 dengan memobilisasi ojek-ojek untuk mencoblos salah satu caleg, yang dinyatakan lolos sebagai caleg terpilih.

Diduga suara Pj. Walikota Jayapura, memaparkan kekuatan sistem paslon lain di Pilkada Papua, dimana ia menyebutkan Aparat Keamanan (Polisi), Pj. Bupati Kabuoaten Jayapura, Pj. Bupati Kabupaten Sarmi, Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Pj. Bupati Kabupaten Waropen dan Pj. Bupati Kabuoaten Mamberamo Raya. Serta ada juga Kekuatan pusat, diataranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga suara Pj. Walikota Jayapura, menyebutkan sumber pembiayaan (Dana) salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua bersumber dari pengusaha asal Kalimantan, bahkan dananya bukan mata uang rupiah melainkan dolar.

Diduga suara Pj. merencanakan mengintervensi/mencurangi hasil TPS dengan melibatkan saksi paslon, aparat keamanan, penyelenggara/pengawas tingkat KPPS Diduga suara Pj. Menggunakan undangan (C Pemberitahuan) untuk dugaan rencana mobilisasi pencoblosan di TPS.

Selain itu diduga suara Pj. mengarahkan aparatur distrik dan kelurahan untuk menghilangkan hak memilih warga yang sah.
Panji menambahkan terkait hal tersebut dasar hukumnya adalah UU No.5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara Sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 4 ayat 1 kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

Selain itu Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf n poin ke 6 yang berbunyi mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,hambatan,atau pemberian barang kepada PNS.

“Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat,Menteri Dalam Negeri,Kepala Badan Kepegawaian Negara,Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara,dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,nomor 2 Tahun 2020,nomor 800-5474 Tahun 2022,nomor 246 Tahun 2022 ,nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/k.1/09/2023 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” sebut Panji.

Terkait hal tersebut Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (KMP3R) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Gempur Papua) menuntut Pj. Walikota Jayapura Christian Sohilait, ST., M.Si diberikan sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Berdasarkan [SIARAN PERS] Badan Kepegawaian Negara Nomor 001/RILIS/BKN/II/2024 Jakarta, 02 Februari 2024 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

” Kami juga menuntut untuk segera dilakukan pergantingan Pj. Walikota Jayapura Christian Sohilait, ST., M.Si yang baru, guna menghadirkan demokrasi di Papua khususnya di Kota Jayapura dapat berjalan dengan baik, mengingat Pj. Walikota Jayapura saat ini diduga penyalahgunaan kekuasaan (Obbused of power), dalam bentuk “penyimpangan dalam jabatan” atau “pelanggaran resmi” adalah tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan dalam kapasitas resmi, yang memengaruhi kinerja tugas-tugas resmi, dalam agenda politik praktis memenangkan salah satu kandidat paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Papua 2024,” tegasnya.

Panji menuntut Bawaslu Provinsi Papua untuk memproses pelanggaran Pilkda 2024 dan keterlibatan ASN dalam politik.

” Laporan Penyalagunaan Kewenangan ini, kami buat sebagai bahan hukum untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *