Example floating
1-20241220-161306-0000
DaerahPapua Barat Daya

Kepala Sub Suku Ambel: Dasar Apa DAS Maya Klanafat Akui AFU Sebagai Anak Adat

38
×

Kepala Sub Suku Ambel: Dasar Apa DAS Maya Klanafat Akui AFU Sebagai Anak Adat

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Surat pengakuan sebagai anak adat bagi Balon Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati atau AFU dipertanyakan keabsahannya oleh Kepala Sub Suku Ambel Waigeo, Yulianus Thebu.

“Surat yang dikeluarkan oleh Yohanis Arampele selaku Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Maya Klanafat patut dipertanyakan dan atas dasar apa DAS Maya Klanafat mengakui AFU sebagai anak adat (orang asli papua),” ungkap Ketua Dewan Adat Sub Suku Ambel Waigeo, Yulianus Thebu kepada media melalui sambungan telepon, Jumat (20/9/2024).

1-20241223-144311-0000

Lanjut Thebu, sementara dalam DAP dan DAS Maya sendiri masih terjadi dualisme kepemimpinan yaitu DAS Maya pimpinan Christian Thebu (Almarhum) dan DAS Maya Klanafat pimpinan Yohanis Arampele. Sementara Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, yang satu dipimpin Mananwir Paul Finsen Mayor dan yang satu lagi dipimpin oleh Medogda sehingga surat tersebut secara legalitas belum dapat diakui keabsahannya karena masih ada persoalan internal dalam organisasi adat.

Oleh karena itu kata Yulianus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya tidak boleh menggunakan surat pengakuan dari DAS Maya Klanafat untuk meloloskan AFU sebagai Calon Tetap pada Pemilihan Umum Gubernur Provinsi Papua Barat Daya karena surat tersebut keabsahannya tidak diakui oleh Kepala Suku Ambel Waigeo.

“Kami dari Suku Ambel tidak mengakui surat pengakuan sebagai anak adat atau orang asli Papua, karena kami dari suku Ambel Waigeo telah memliki lembaga adat sendiri dan dalam tatanan kehidupan suku Ambel tidak mengakui adanya pengangkatan anak adat seperti yang dilakukan oleh Yohanis Arampele,” tegas Yulianus.

Dikatakan Yulianus, keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya sudah tepat dan berdasar, karena mereka lakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan prosedur bukan mengada-ada, sehingga Keputusan MRP PBD Nomor : 10/MRP.PBD/2024 diakui dan disetujui oleh Suku Ambel.

“Saya mengakui AFU adalah saudara kami, tetapi bukan berarti AFU dapat diangkat menjadi anak adat hanya dengan injak piring dan memakai mahkota langsung dianggap sebagai anak adat. Oh tidak begitu semua itu harus melalui mekanisme adat dan juga dalam suku Ambel di Kabare tidak ada yang namanya pengangkatan anak adat,” pungkas Yulianus.

1-20241221-170810-0000
height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20241220-WA0020
1-20241220-234656-0000