Sorong, Detikpapua.Net – Polresta Kota Sorong berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembunuhan JS (19), yang terjadi beberapa hari lalu di depan Ramayana Mall Kota Sorong.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Kota Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat melakukan konferensi pers di halaman Polresta Kota Sorong, Selasa, (17/09/2024).
Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pelaku yang berinisial RK (20), berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Belakang Ramayana Kompleks Kamnas, Kota Sorong pada malam Selasa dini hari.
“Kami bergerak cepat telah menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial RK dirumahnya tanpa ada perlawanan yang berdomisili di belakang Mall Ramayana kompleks Kamnas, “ungkap Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada awak media.
Kapolresta Kombes Pol Happy Yudianto
menjelaskan kronologis awal bahwa sebelum terjadinya kejadian itu korban dan seorang saksi menjemput keluarganya di Pelabuhan Pelni, sekira pukul 23.30 WIT.
Setelah menjemput dari itu, sekitar pukul 01.45 WIT, korban yang mengendarai sepeda motor sendiri sementara saksi membonceng kerabatnya kembali ke rumah yang beralamat di Kilometer 12, Kota Sorong.
Ketika melintas ruas jalan Ahmad Yani didepan Mall Ramayana korban dipukul oleh terduga pelaku dengan satu potong kayu yang mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motornya, setelah itu korban di larikan ke Rumah Sakit Mutiara untuk mendapatkan pertolongan pertama namun setibanya di Rumah Sakit (RS) korban dinyatakan meninggal dunia.
Kata Kapolresta Kombes Pol Happy bahwa berdasarkan hasil interogasi penyidik kepada terduga pelaku ini lakukan aksinya secara spontan tidak ada unsur memalak atau unsur suruhan dari orang lain, dan dari hasil medis Visum pemeriksaan diluar tubuh korban terdapat dua luka didada dan di bagian kaki sebelah kanan korban.
Dari peristiwa ini, lanjut Kombes Pol Happy, pihak kepolisian Reskrim telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk kerabatnya dan teman terduga pelaku. Dan akibat perbuatannya terduga pelaku inisial RK (tersangka) dijerat Pasal 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.
” Selaku Kapolresta, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam berpergian melakukan aktifitas perhatikan waktu dan selalu waspada dalam mengendarai kendaraan apabila sudah larut malam, karena musibah terjadi itu tidak ada waktunya, selalu waspada, “imbuh Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.