Oleh: Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si (Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya)
Materi ini dipaparkan dalam kegiatan Temu Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Rapat Kerja ke-I LMA Malamoi Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Darefan, Kota Sorong Jumat, 8 Agustus 2025 (Pembicara Abner Kareth, S.Sos Selaku Sekretaris Badan Kesbangpol PBD Mewakili Kepala Badan Kesbangpol Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si)
Abstrak
Provinsi Papua Barat Daya sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem pemerintahan yang inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Dalam konteks tersebut, kehadiran organisasi kemasyarakatan (ORMAS) berbasis adat, seperti Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, memainkan peran yang sangat strategis. LMA Malamoi tidak hanya menjadi representasi masyarakat hukum adat Moi, tetapi juga berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, pelestarian budaya, dan penguatan kelembagaan sosial.
Makalah ini menganalisis peran LMA sebagai ORMAS adat dalam pembangunan Provinsi Papua Barat Daya, khususnya melalui doktrin “Jaga Malamoi” yang mencakup empat pilar: jaga manusia, jaga tanah dan sumber daya alam, jaga kebudayaan, dan jaga kelembagaan adat. Kajian ini juga mengeksplorasi hubungan antara LMA dan pemerintah daerah dalam kerangka legal dan institusional, serta menyajikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kapasitas dan sinergi kelembagaan.

I. PENDAHULUAN
A. Konteks Daerah Otonomi Baru dan Urgensi Kelembagaan Adat
Pemekaran wilayah Papua menjadi beberapa provinsi baru, termasuk Papua Barat Daya (PBD), berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022, bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang lebih dekat kepada masyarakat. Namun, percepatan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari karakteristik sosial budaya lokal yang kuat. Di wilayah Sorong Raya, masyarakat hukum adat Moi memiliki struktur sosial dan nilai adat yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, pengelolaan tanah, serta relasi sosial.
Dalam konteks ini, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi memiliki posisi sangat penting. LMA Malamoi didirikan dan dibentuk berdasarkan kesepakatan internal masyarakat adat. Lembaga ini menjalankan fungsi representasi, advokasi, serta pengawasan terhadap hak-hak adat dan keberlanjutan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat Moi. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa kebijakan DOB seringkali menimbulkan tantangan dan ketidakpuasan, sehingga pengakuan terhadap hakhak masyarakat adat menjadi sangat mendesak (Fauzi et al., 2023; Maisari, 2022).
Kegiatan Temu Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Rapat Kerja (RAKER) Ke-I LMA Malamoi Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat arah organisasi berdasarkan hasil evaluasi 27 tahun perjalanan dan untuk menyusun strategi pelaksanaan program periode 2023–2028. Salah satu landasan utamanya adalah pengamalan 4 Doktrin Jaga Malamoi, dalam konteks penguatan peran strategis masyarakat adat Moi, khususnya dalam pembangunan daerah dan pelestarian nilai-nilai lokal di Papua Barat Daya:
- Jaga Manusia
Doktrin ini menekankan pentingnya menjaga martabat dan hak dasar manusia Moi. Implementasinya mencakup:
a) Pendidikan: memastikan generasi muda Moi mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa harus kehilangan identitas kulturalnya. Pendidikan berbasis budaya menjadi kunci.
b) Kesehatan dan Kesejahteraan: mendorong pelayanan kesehatan yang layak, serta program pengentasan kemiskinan berbasis sumber daya lokal.
c) Perlindungan Sosial: mengangkat harkat masyarakat Moi dari ancaman marginalisasi sosial dan ekonomi akibat pembangunan yang tidak inklusif.
Esensinya: menjaga keberlanjutan hidup manusia Moi agar tidak terpinggirkan oleh arus modernisasi dan globalisasi.
- Jaga Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA)
Landasan utama dari doktrin ini adalah bahwa tanah adalah ibu, sumber kehidupan yang tidak bisa dipisahkan dari identitas masyarakat adat Moi.
a) Perlindungan Wilayah Adat: menolak segala bentuk eksploitasi tanah dan hutan adat yang tidak melalui persetujuan sah dari lembaga adat.
b) Pengelolaan Berkelanjutan: mendorong pemanfaatan SDA secara lestari yang tetap menjaga keseimbangan ekologi.
c) Legalitas Wilayah Adat: mendorong pengakuan formal oleh negara terhadap batas-batas wilayah adat sebagai bagian dari keadilan ekologis dan historis.
Esensinya: menjaga tanah dan hutan sebagai warisan leluhur dan sumber kehidupan masa depan. - Jaga Kebudayaan
Kebudayaan adalah sarana menjaga jati diri dan identitas kolektif suku Moi.
a) Pelestarian Bahasa dan Seni: revitalisasi bahasa Moi, seni ukir, tari, lagu-lagu adat, dan simbol-simbol budaya lainnya.
b) Ritual Adat dan Nilai Luhur: mempertahankan praktik adat seperti upacara kelahiran, kematian, panen, atau perdamaian antar-kampung.
c) Pendidikan Budaya: memasukkan unsur budaya Moi dalam kurikulum lokal, pelatihan kader muda adat, serta dokumentasi budaya.
Esensinya: menjaga roh dan jiwa masyarakat Moi tetap hidup di tengah perubahan zaman. - Jaga Kelembagaan Adat
Doktrin ini mengarah pada penguatan struktur sosial-politik adat agar bisa berjalan sejajar dan bersinergi dengan sistem pemerintahan modern.
a) Revitalisasi Organisasi Adat: memperkuat posisi Dewan Adat Moi, para kepala suku, dan pemangku adat lainnya.
b) Kemitraan dengan Pemerintah: membangun mekanisme sinergi yang adil dan sejajar dalam pembangunan, penyelesaian konflik, serta pengelolaan sumber daya.
c) Kepemimpinan Adat yang Responsif: mendorong pemimpin adat agar adaptif, terbuka pada ilmu, dan mampu menjaga kepentingan masyarakat di era otonomi dan globalisasi.
Esensinya: menjadikan lembaga adat bukan sekadar simbol, tetapi pilar utama dalam pembangunan berkeadilan.

B. Permasalahan yang Dihadapi
Walaupun ORMAS adat seperti LMA Malamoi memiliki legitimasi moral dan sosial yang tinggi, namun tantangan birokrasi dan kebijakan publik seringkali menghambat peran optimal mereka, seperti:
- Belum seluruh ORMAS adat memiliki legalitas formal dari negara.
- Keterbatasan akses terhadap pembiayaan, pelatihan manajemen organisasi, dan perencanaan strategis.
- Minimnya pelibatan aktif LMA dalam forum perencanaan pembangunan daerah (misalnya Musrenbang).
Selain itu, terdapat masalah belum sinkronnya regulasi nasional dengan praktik adat di tingkat lokal. Salah satu tantangan utama yang juga disoroti dalam literatur adalah perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat adat pasca-pembentukan daerah otonomi baru, yang kerap terancam oleh aktivitas pembangunan dan investasi (Prakasa et al., 2023).
C. Signifikansi Kegiatan RAKER LMA Malamoi 2025
RAKER Ke-I ini tidak hanya merupakan rapat internal organisasi, tetapi juga simbol konsolidasi lembaga adat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk:
- Pengurus LMA tingkat pusat dan distrik.
- Perwakilan masyarakat adat di DPRK/DPRP/MRP.
- Pemerintah daerah melalui Badan KESBANGPOL dan BPKAD.
- Mitra strategis seperti Samdhana Institute dan FOKER LSM
Papua.
RAKER ini sekaligus menjadi refleksi dari bagaimana LMA Malamoi menyesuaikan diri dengan konteks DOB dan menyelaraskan fungsinya dalam sistem kenegaraan.

II. LANDASAN KONSEPTUAL DAN HUKUM
A. Landasan Konseptual
Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), khususnya yang berbasis adat, memiliki peran signifikan dalam memperkuat struktur sosial dan membangun kohesi sosial. Konsep utama yang mendasari keberadaan ORMAS adat adalah “komunitas sebagai subjek pembangunan”. Konsep ini menempatkan masyarakat adat bukan sekadar sebagai objek, tetapi pelaku utama dalam proses pembangunan daerah. Pembangunan berbasis kearifan lokal menjadi paradigma penting dalam konteks otonomi daerah, terutama di wilayah seperti Papua Barat Daya yang kaya akan keberagaman budaya. Referensi internasional juga mempertegas bahwa keberhasilan pembangunan berkelanjutan sangat bergantung pada peran sentral masyarakat adat dan penguatan sistem tata kelola lokal mereka (World Bank, 2025; IWGIA, 2025).
Pembangunan berbasis kearifan lokal menjadi paradigma penting dalam konteks otonomi daerah, terutama di wilayah-wilayah yang kaya akan keberagaman budaya dan struktur sosial adat, seperti Papua Barat Daya. Pembangunan tidak bisa dilepaskan dari struktur nilai, norma, dan tradisi lokal yang hidup dalam masyarakat adat. Oleh karena itu, kehadiran dan peran ORMAS adat menjadi instrumen penting dalam menjembatani interaksi antara negara dan komunitas lokal secara lebih kontekstual. Konsep lain yang relevan adalah pembangunan inklusif dan partisipatif. ORMAS adat, sebagai representasi otoritatif dari nilainilai budaya lokal, memiliki otoritas moral dan sosial untuk menjadi penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Partisipasi masyarakat akan lebih efektif ketika dijembatani oleh lembaga yang dipercaya dan dipahami secara kultural.

B. Landasan Hukum
Landasan hukum keberadaan ORMAS secara umum diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan ditetapkan dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2017. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa ORMAS memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk peran dalam pembangunan nasional dan daerah.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, termasuk lembaga adat dan organisasi kemasyarakatan, dalam pembangunan daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020– 2024, yang menyebutkan pentingnya penguatan nilai-nilai budaya lokal, kelembagaan adat, dan kearifan lokal dalam pembangunan wilayah Papua dan Papua Barat.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (sebagaimana diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2021), yang mengakui hak asal usul, keberadaan lembaga adat, dan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.
- Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) terkait penguatan lembaga adat dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya, yang merupakan produk hukum turunan dari kekhususan daerah.
Secara konseptual dan hukum, keberadaan serta kontribusi ORMAS adat dalam pembangunan daerah merupakan bagian integral dari penguatan sistem sosial, demokrasi lokal, dan pelaksanaan otonomi khusus yang berbasis pada pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

III. PERAN STRATEGIS ORMAS ADAT DALAM PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS PILAR “JAGA MALAMOI”
Konsep “Jaga Malamoi” yang diangkat sebagai narasi strategis pembangunan Papua Barat Daya mengandung makna yang dalam. “Jaga” berarti menjaga, merawat, mengembangkan, dan melestarikan. “Malamoi” merujuk pada nama adat wilayah Sorong Raya yang secara filosofis merepresentasikan nilai-nilai adat, persaudaraan, harmoni, dan kelestarian. Maka “Jaga Malamoi” bukan sekadar slogan, melainkan menjadi prinsip hidup bersama dalam membangun daerah ini.
Peran ORMAS adat dapat dikaji dalam lima pilar utama Jaga Malamoi:
A. Pilar Identitas: Melindungi dan Menguatkan Jati Diri Kultural
ORMAS adat memiliki fungsi strategis dalam menjaga jati diri dan eksistensi budaya lokal. Dalam konteks pembangunan, identitas ini menjadi modal sosial yang mendukung keberlanjutan kebijakan publik berbasis lokalitas. Aktivitas seperti pelestarian bahasa daerah, adat istiadat, ritus, hingga narasi sejarah lokal adalah bentuk nyata dari kontribusi ini.
ORMAS adat juga menjadi penyeimbang dari pengaruh modernisasi dan globalisasi yang kerap menggerus identitas lokal. Dengan menjaga narasi identitas, ORMAS adat turut memperkuat ketahanan budaya dan memperkuat semangat kebangsaan dari perspektif lokal.
B. Pilar Demokrasi Lokal: Menjadi Kanal Partisipasi dan Dialog Sosial
ORMAS adat adalah institusi sosial yang paling dipercaya di komunitas akar rumput. Oleh karena itu, mereka menjadi instrumen penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah serta menjadi ruang dialog antara pemerintah dan rakyat. Dalam konteks Papua Barat Daya yang majemuk dan penuh dinamika, peran ini menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan legitimasi kebijakan publik.
Dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, Musrenbang Kampung dan Distrik, ORMAS adat bisa menjadi jembatan partisipasi. Tidak hanya itu, mereka juga dapat mendorong demokrasi deliberatif di tingkat kampung dan distrik.
C. Pilar Ekologi: Menjaga Tanah dan Lingkungan sebagai Warisan Leluhur
Tanah, hutan, dan laut bukan hanya sumber daya alam dalam pandangan masyarakat adat, tetapi juga bagian dari identitas dan spiritualitas. ORMAS adat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan hidup melalui prinsip-prinsip adat seperti sasi, larangan berburu, larangan menebang hutan sembarangan, dan pengelolaan sumber daya berbasis adat.
Dalam pembangunan daerah yang berorientasi pada investasi dan industrialisasi, ORMAS adat dapat menjadi aktor penyeimbang dan pengawas lingkungan berbasis kearifan lokal.
D. Pilar Kesejahteraan: Mendorong Ekonomi Berbasis Komunitas
ORMAS adat dapat menjadi fasilitator dalam membangun ekonomi komunitas melalui koperasi adat, BUMDes, dan pariwisata budaya. Peran ini selaras dengan temuan penelitian yang menunjukkan bahwa transformasi konflik dan pembentukan DOB dapat berkorelasi positif dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat, asalkan disertai dengan pendekatan yang humanistik dan berfokus pada pemberdayaan (Rais et al., 2024).
E. Pilar Perdamaian dan Persaudaraan: Menjaga Harmoni Sosial
Dalam konteks sosial yang plural dan dinamis seperti Papua Barat Daya, konflik sosial antar kelompok, antar kampung, maupun potensi gesekan horizontal selalu menjadi tantangan. ORMAS adat, dengan otoritas sosialnya, mampu menjadi fasilitator perdamaian, penengah konflik, dan penegak keadilan berbasis adat.
Mereka juga dapat berperan sebagai promotor nilai-nilai toleransi, solidaritas, dan kebersamaan antar masyarakat adat maupun dengan kelompok pendatang yang telah lama hidup berdampingan di wilayah ini.

IV. Strategi Pemberdayaan ORMAS dalam Mendukung Pembangunan
A. Penguatan Kapasitas Kelembagaan ORMAS
ORMAS seringkali memiliki potensi besar dalam menjangkau akar rumput dan memahami kebutuhan masyarakat setempat, namun tantangannya terletak pada kapasitas kelembagaan yang belum merata. Oleh karena itu, strategi pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya, mencakup:
- Pelatihan Tata Kelola Organisasi: Termasuk administrasi, pelaporan keuangan, dan penyusunan program kegiatan berbasis hasil.
- Fasilitasi Pendaftaran dan Legalitas: Mendorong ORMAS untuk terdaftar resmi melalui Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMA) Kementerian Dalam Negeri.
- Pendampingan Berkelanjutan: Mengikutsertakan ORMAS dalam forum dialog, pembinaan ideologi kebangsaan, dan pelatihan deteksi dini konflik sosial.
B. Kolaborasi Program dengan Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membuka ruang partisipatif seluas-luasnya kepada ORMAS untuk terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan melalui:
- Forum Kesbangpol dengan ORMAS: Diadakan secara berkala untuk menyerap aspirasi dan mengevaluasi program yang melibatkan ORMAS.
- Keterlibatan dalam Musrenbang: Beberapa ORMAS diberikan peran sebagai pengusul program pembangunan berbasis komunitas.
- Peran ORMAS dalam Keamanan Sosial: Terutama dalam pelaporan potensi konflik, peredaman hoaks, dan penguatan ketahanan masyarakat terhadap radikalisme.
C. Dukungan Dana Hibah Berbasis Kinerja
Sebagai bentuk insentif, Kesbangpol PBD bekerja sama dengan BPKAD untuk menyalurkan hibah daerah kepada ORMAS yang memenuhi kriteria:
- Memiliki program kerja yang selaras dengan RPJMD Provinsi Papua Barat Daya.
- Melaporkan penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
- Memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
V. Tantangan dan Solusi dalam Optimalisasi Peran ORMAS
A. Tantangan
Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain fragmentasi internal ORMAS, rendahnya akses terhadap informasi dan teknologi, serta ketidakpastian regulasi lokal. Solusi strategis yang diusulkan adalah penguatan peran Kesbangpol, digitalisasi data ORMAS, dan penguatan regulasi daerah. Analisis kebijakan DOB di Indonesia juga menekankan bahwa keberhasilan implementasinya memerlukan kapasitas sumber daya manusia yang memadai dan perencanaan yang matang (Wisesa et al.,
2023). Selain itu, penguatan kapasitas kepemimpinan dan penelitian yang dipimpin oleh komunitas adat juga menjadi kunci untuk menciptakan solusi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan (IDRC, 2025).
B. Solusi Strategis
- Penguatan Peran Kesbangpol sebagai Lembaga Pembina ORMAS.
- Digitalisasi Data ORMAS: Melalui sistem basis data dan pelaporan daring yang terintegrasi.
- Penguatan Regulasi Daerah: Perda/Perkada yang secara khusus mengatur sinergi antara ORMAS dan program pembangunan daerah.

VI. Peran Nyata ORMAS dalam Pembangunan di Papua Barat Daya
Di tengah dinamika pembangunan yang pesat dan tantangan yang kompleks di Papua Barat Daya, organisasi kemasyarakatan (ORMAS) memainkan peran yang sangat strategis. ORMAS tidak hanya berfungsi sebagai mitra pemerintah, tetapi juga sebagai pilar vital yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan publik. Keterlibatan aktif ORMAS—baik yang berbasis keagamaan, pemuda, perempuan, maupun adat—menunjukkan kontribusi nyata dalam berbagai aspek pembangunan. Berdasarkan temuan studi dan praktik lapangan, peran-peran ini dapat diidentifikasi secara spesifik dalam beberapa bidang krusial, yang menunjukkan bagaimana kekuatan kolektif dari masyarakat lokal menjadi motor penggerak pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berakar pada nilai-nilai lokal. Peran-peran ini sejalan dengan kerangka kerja global yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat dan lokal dalam mencapai tujuan pembangunan (IWGIA, 2025; World Bank, 2025).
- ORMAS Keagamaan dalam Pendidikan dan Perdamaian Sosial.
Keterlibatan sinode gereja dan majelis ulama dalam pendidikan moral dan pembinaan generasi muda di Sorong dan Maybrat. Peran ini sangat vital dalam menjaga kohesi sosial dan perdamaian di tengah masyarakat yang majemuk. Sebagaimana dijelaskan dalam penelitian, peran organisasi non-pemerintah, termasuk lembaga keagamaan, sangat signifikan dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat, khususnya terkait pendidikan dan kesejahteraan (World Bank, 2025). Lembaga keagamaan di Papua Barat Daya juga menjadi fasilitator perdamaian, mediasi konflik, dan pembentukan karakter generasi muda, yang merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan. - ORMAS Pemuda dan Perempuan dalam Pengembangan Ekonomi Lokal.
Program pelatihan wirausaha bagi pemuda oleh Karang Taruna di Kabupaten Tambrauw menunjukkan kontribusi nyata dalam pemberdayaan ekonomi. Program-program ini tidak hanya meningkatkan keterampilan, tetapi juga n Ormas Adat Dalam Pembangunan Provinsi Papua Barat Daya 12
menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi ketergantungan pada sektor formal. Referensi global menegaskan bahwa dukungan terhadap kewirausahaan yang dipimpin oleh masyarakat adat, termasuk pemuda dan perempuan, sangat penting untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan dan inklusif (IDRC, 2025; World Bank, 2025). - ORMAS Adat dalam Pelestarian Lingkungan dan Hak Ulayat.
Lembaga Masyarakat Adat di Raja Ampat dan Sorong Selatan aktif mendorong zonasi wilayah kelola rakyat berbasis konservasi. Mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam sebagai warisan leluhur. Peran ORMAS adat ini diperkuat oleh studi yang menunjukkan bahwa konservasi yang efektif dan adil sangat bergantung pada partisipasi sentral masyarakat adat dan pengakuan atas institusi serta hak-hak adat mereka. Selain itu, perlindungan hak ulayat dan kearifan lokal merupakan kunci untuk mitigasi perubahan iklim dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan (IWGIA, 2025; Prakasa et al., 2023). Partisipasi mereka dalam zonasi dan konservasi adalah manifestasi nyata dari hak untuk menentukan nasib sendiri dan mengelola wilayah mereka sesuai dengan norma adat, yang merupakan prinsip inti dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations, 2007).
VII. Penutup
ORMAS bukan hanya sekadar pelengkap dalam proses pembangunan, tetapi mitra strategis dalam memperkuat demokrasi, mempercepat distribusi keadilan sosial, dan mengakselerasi pembangunan berbasis nilai-nilai lokal. Dalam konteks Provinsi Papua Barat Daya, peran ORMAS sangat krusial untuk menjawab berbagai tantangan geografis, sosial, dan identitas budaya yang kompleks. Badan Kesbangpol Provinsi berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi, pembinaan, serta pemberdayaan ORMAS sebagai bagian dari arsitektur pembangunan daerah.













