Sorong, Detikpapua.Net – Proses lelang pada paket proyek pembangunan Pagar Gedung Olahraga ( GOR ) Kota Sorong diduga dilakukan secara tidak profesional dan terkesan ada rekayasa untuk memenangkan perusahaan tertentu atau pesanan.
Kabar terkait proses tender proyek yang disebut bermasalah itu pun santer beredar di media sosial dan media masa. Salah satunya seperti yang diberitakan media online PBDNews yang memberitakan hasil wawancara dengan Direktur CV Amarai Jaya Perkasa Rein pada Rabu (04/06/2025)
Dalam pemberitaanya PBDNews melansir pernyataan Rein yang merupakan kontraktor Orang Asli Papua (OAP) yang mengaku merasa dirugikan, dan saat ini mengikuti tender proyek tersebut. Rein menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam proses tender, mulai dari metode pemilihan yang dibuat dalam tahap perencanaan tender, yang seharusnya sesuai aturan yaitu melalui tender bukan pengadaan langsung, sehingga hal ini membuat kecurigaan dugaan persengkokolan oknum Pokja untuk memenangkan salah satu penyedia.
Dikatakan, seakan-akan pengadaan langsung yang dikemas dalam tender terbatas untuk OAP, dimana menurutnya hal Itu tidak sejalan dengan aturan Perpres 16 tahun 2018 pengadaan langsung maksimum paling tinggi 1 Milyar. Sesuai Perpres 17 tahun 2019. Pengadaan barang dan jasa untuk OAP sedangkan nilai HPS dalam Paket Pembangunan Pagar Gor dengan nilai Paket Rp 2 Milyar.
Bahkan dalam prosesnya memakan waktu dan berubah-rubah dan tidak sesuai jadwal tahapannya, terutama dalam penetapan pemenang.
“6 kali perubahan barulah pengumuman pemenang, padahal menurutnya hanya dua penyedia yang secara langsung memberikan penawarannya muncul di SPSE dalam LPSE Kota Sorong, dan setelah pengumuman pemenang tender oleh Pokja, namun hasil evaluasi sebagai dasar untuk pembuatan sanggahan belum diposting kurang lebih 48 jam di system,” tukasnya
Bukan hanya itu, tambah Rein, hasil penelusuran di database, diduga penyedia yang menang tidak mempunyai KBLI dan izin SBU yang diminta dalam syarat kualifikasi, namun tetap diloloskan oleh Pokja ke tahap pembuktian kualifikasi.
Dimana menurutnya hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, yang meliputi aspek-aspek seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan.
Untuk itu dirinya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH )dapat melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kecurangan dalam mekanisme lelang yang dilakukan oleh panitia lelang atau Pokja di Kota Sorong, agar kedepan jangan ada istilah “yang dapat proyek hanya orang dalam saja dan yang lain jadi penonton.
“Kita kontraktor OAP mau ikut system sesuai aturan namun system sudah diatur oleh yang punya kapasitas,” pungkasnya.














