MAMTENG, DetikPapuaNet — Ketua DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah, Piter Togodly, S. Ip, memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tuntutan pembayaran TPP atau insentif kepada pemerintah daerah. Dalam pernyataannya, Ketua DPRD juga menanggapi berbagai aspirasi dan kritik yang diarahkan kepada lembaga DPRD, khususnya kepada dirinya sebagai pimpinan DPRD. Aksi demonstrasi tersebut dilakukan pada Selasa, (19/5/2026).

Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah, Piter Togodly, tersebut disampaikan kepada wartawan media ini melalui via whatsapp pada Rabu, (20/5/2026).
Piter Togodly menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah karena sejak dilantik hingga saat ini pimpinan dan anggota DPRD belum dapat berkantor di ibu kota kabupaten. Menurutnya, meskipun gedung kantor DPRD telah dibangun, fasilitas pendukung di dalam kantor belum tersedia sehingga aktivitas kedewanan belum dapat dilakukan secara maksimal di daerah.
“Selama ini seluruh kegiatan DPRD masih dilaksanakan di Wamena sebagai ibu kota Provinsi Papua Pegunungan karena fasilitas kantor di Mamberamo Tengah belum memadai. Secara pribadi dan atas nama lembaga DPRD, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena kami belum dapat melayani aspirasi rakyat secara maksimal di ibu kota kabupaten,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan karena pimpinan dan anggota DPRD tidak ingin berkantor di Mamberamo Tengah, melainkan karena keterbatasan sarana dan prasarana yang belum terpenuhi.
Menanggapi tuntutan ASN mengenai TPP dan insentif, Piter Togodly menjelaskan bahwa DPRD sebenarnya telah menjalankan fungsi penganggaran sesuai kewenangan lembaga. Ia menyebutkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan melalui sidang paripurna pada 29 Desember 2025.
Dalam pembahasan APBD tersebut, DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati tiga poin penting. Pertama, pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD tidak dimasukkan per anggota, melainkan dialokasikan per distrik guna mendukung pembangunan rumah ibadah di masing-masing wilayah. Kedua, TPP atau insentif ASN dipertahankan sesuai alokasi pada Tahun Anggaran 2025 tanpa pengurangan. Ketiga, alokasi anggaran di lembaga DPRD tetap menggunakan plafon Tahun Anggaran 2026 mengingat adanya penambahan lima anggota DPRD dari jalur Otonomi Khusus (Otsus).
“Kami di DPRD sudah mengambil keputusan bersama pemerintah daerah agar hak-hak ASN tetap dipertahankan. Bahkan pokir anggota DPRD juga diarahkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat di distrik-distrik,” katanya.
Namun demikian, Piter Togodly, mengaku situasi yang terjadi saat ini justru memperlihatkan adanya pengurangan dan pemotongan insentif setelah APBD induk disahkan melalui paripurna DPRD.
Menurutnya, pengurangan dan pemotongan insentif yang saat ini dipersoalkan ASN diduga terjadi setelah proses paripurna APBD selesai. Ia menyebut persoalan tersebut berada pada ranah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Bappeda, dan bagian keuangan daerah.
Piter Togodly menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati kemungkinan tidak mengetahui secara langsung proses pengurangan tersebut, termasuk DPRD yang telah mengesahkan APBD sesuai pembahasan awal.
“Yang mengetahui secara detail proses pemotongan ini adalah TAPD, Sekda, Bappeda dan bagian keuangan. Karena itu kami meminta Bupati dan Wakil Bupati segera memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan memberikan penjelasan terbuka kepada seluruh ASN,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah segera memberikan keterangan yang jelas, rinci, dan sinkron dengan dokumen APBD agar para ASN tidak saling curiga maupun salah memahami kondisi anggaran daerah.
Selain itu, Ketua DPRD juga mengimbau agar ASN tetap menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi. Ia menyarankan agar aksi penyampaian pendapat dilakukan dengan menggunakan atribut dan pakaian resmi ASN sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi dan institusi pemerintahan.
“Kami memahami aspirasi teman-teman ASN. Mereka memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan secara baik. Namun kami berharap penyampaian aspirasi tetap menjaga identitas dan marwah sebagai ASN,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Piter Togodly berharap persoalan insentif ASN dapat segera diselesaikan melalui komunikasi terbuka antara pemerintah daerah, TAPD, dan para ASN demi menjaga stabilitas pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Mamberamo Tengah.













