“Kami pastikan setiap oknum yang bermain akan kami kejar hingga ke meja hijau. Ini bukan sekadar soal uang, tetapi menyangkut hak hidup, martabat, dan keadilan bagi seorang ASN yang telah dizalimi,” Advokat Abner Holago, S.H.
WAMENA, DetikPapuaNet— Advokat Abner Holago, S.H. secara resmi mengungkap dugaan skandal perbankan yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo. Dugaan ini mencuat setelah gaji kliennya tidak pernah masuk selama 15 bulan, terhitung sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025, tanpa adanya penjelasan yang transparan dari pihak bank. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Wamena, Minggu (22/2/2026).
Ironisnya, ketika gaji tersebut mulai masuk kembali pada November dan Desember 2025, serta Januari 2026, seluruh dana justru langsung habis melalui serangkaian transaksi ATM yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Berdasarkan data transaksi, penarikan dana terjadi sebanyak enam kali di ATM wilayah Yalimo dan satu kali di ATM Hotel Baliem Pilamo, Wamena. Padahal, secara hukum dan fakta, klien tidak pernah memiliki, meminta, maupun memegang fisik kartu ATM dari pihak bank.
Advokat Abner Holago, S.H., selaku kuasa hukum korban, mengecam keras dugaan kebocoran sistem keamanan perbankan tersebut. Ia menilai terdapat indikasi kuat keterlibatan oknum internal dalam penerbitan kartu ATM tanpa persetujuan sah dari pemilik rekening.
“Ini sangat tidak masuk akal. Klien saya menunggu gajinya selama 15 bulan, namun saat haknya cair, justru habis seketika oleh transaksi ATM yang tidak pernah ia lakukan. Pihak bank wajib menjelaskan siapa yang menerbitkan kartu ATM tersebut tanpa persetujuan klien saya,” tegas Abner dalam keterangannya di Wamena, Minggu (22/2).
Abner juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak Bank Papua Cabang Yalimo yang dinilai tidak kooperatif dalam proses klarifikasi awal yang berlangsung di Polres Jayawijaya pada 20 Februari 2026. Hingga saat ini, pihak bank belum memberikan penjelasan yang memadai terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ia mengungkapkan adanya sejumlah indikasi pengabaian serius, antara lain permintaan pengecekan rekaman CCTV sejak 19 Januari 2026 pada lokasi transaksi, khususnya ATM Hotel Baliem Pilamo, yang tidak pernah diberikan aksesnya. Selain itu, dua pucuk somasi resmi yang dilayangkan pada 12 Februari 2026 kepada Bank Papua Cabang Yalimo dan Cabang Wamena juga tidak mendapat tanggapan yang layak dan profesional.
Menjelang pertemuan lanjutan di Polres Jayawijaya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, Advokat Abner Holago menyampaikan ultimatum tegas kepada pihak bank. Ia menuntut agar Bank Papua segera membuka data internal terkait siapa petugas yang menginput data dan menerbitkan kartu ATM tersebut.
Selain itu, pihak bank diminta untuk memulihkan seluruh kerugian klien, termasuk pengembalian penuh dana gaji yang hilang serta kompensasi atas kerugian imateriil yang dialami. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Abner memastikan pihaknya akan meningkatkan perkara ini ke tahap laporan pidana resmi serta melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh.
“Kami pastikan setiap oknum yang bermain akan kami kejar hingga ke meja hijau. Ini bukan sekadar soal uang, tetapi menyangkut hak hidup, martabat, dan keadilan bagi seorang ASN yang telah dizalimi,” tutup Abner.














