Sorong, Detikpapua.Net – Badan Pusat Statistik Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) serta Evaluasi Kegiatan Tahun Anggaran 2026 di Vega Hotel Kota Sorong pada Jumat hingga Sabtu (30‑31/10/2026).
Dalam rakor tersebut, turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si yang memaparkan materi tentang Penguatan Sinergi Data Statistik dan Data Administratif untuk Pengembangan Koperasi, UMKM, dan Ekonomi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya
Dalam Pemaparannya, Dr. Sellvyana menegaskan pentingnya sinergi antara data statistik BPS dan data administratif pemerintah daerah untuk mendorong pengembangan koperasi, UMKM, serta ekonomi Orang Asli Papua (OAP).

Menurut Dr. Sellvyana, pembangunan ekonomi daerah yang efektif tidak cukup hanya mengetahui besarnya aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Pemerintah daerah perlu memahami siapa pelaku usaha, lokasi operasional, jenis produksi, skala usaha, serta kendala nyata yang dihadapi masyarakat. Hal ini menjadi sangat krusial bagi Papua Barat Daya sebagai Daerah Otonom Baru yang tengah membangun fondasi ekonomi berbasis potensi lokal.
“Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi lebih dari sekadar kegiatan pendataan. Hasilnya perlu dimanfaatkan sebagai dasar untuk memahami struktur ekonomi daerah, memperbaiki ketepatan sasaran pembinaan usaha, memperkuat koperasi, meningkatkan produktivitas UMKM, serta memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat Papua Barat Daya khususnya Orang Asli Papua,” ujar Dr. Sellvyana dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan bahwa SE2026 yang digagas Badan Pusat Statistik bertujuan menyediakan data dasar kegiatan ekonomi, struktur ekonomi, karakteristik usaha, ekonomi digital, hingga ekonomi lingkungan. Berdasarkan laporan sebelumnya, BPS Provinsi Papua Barat telah menyiapkan sekitar 676 petugas untuk pendataan di wilayah Papua Barat Daya dengan sasaran awal sekitar 53.000 unit usaha, di mana sebagian besar berupa usaha mikro, kecil dan menengah serta sebagian usaha besar. Kota Sorong menjadi wilayah dengan alokasi petugas terbanyak sebanyak 190 orang. Namun ia menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan sasaran awal sebelum pendataan selesai dan belum dapat dianggap sebagai hasil akhir sensus.
Dr. Sellvyana juga menyentuh tantangan lapangan yang pernah dilaporkan sebelumnya, termasuk penolakan sebagian pelaku usaha, kebutuhan pemahaman masyarakat terhadap tujuan sensus, serta akses menuju lokasi usaha. Meski demikian, evaluasi menyeluruh tetap harus merujuk pada data resmi BPS. “Dinas Koperasi dan UKM berperan sebagai pemanfaat data serta jembatan komunikasi dengan pelaku usaha, bukan mengambil alih kewenangan BPS dalam pengolahan dan penetapan hasil statistik,” tegasnya.
Dari sisi Dinas Koperasi dan UKM, data SE2026 diharapkan dapat melengkapi data administratif yang sudah dimiliki. Data sensus dapat memberikan gambaran luas mengenai persebaran usaha dan lapangan usaha, sedangkan data Dinas berisi informasi tentang koperasi binaan, pelaku usaha, program pendampingan, serta kebutuhan penguatan kelembagaan. Keduanya harus saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Ia menambahkan bahwa penguatan koperasi tidak cukup hanya melalui pembentukan lembaga. Koperasi perlu didorong memiliki kegiatan usaha nyata, pengelolaan profesional, anggota aktif, akses pasar, serta keberlanjutan usaha. Potensi wilayah Papua Barat Daya seperti pengolahan hasil perikanan, pangan lokal, perdagangan, jasa pariwisata, dan pemasaran produk UMKM dapat menjadi arah utama apabila didukung data yang akurat.
Terkait afirmasi ekonomi Orang Asli Papua, Dr. Sellvyana mengingatkan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada jumlah bantuan, melainkan pada peningkatan kapasitas dan kesempatan usaha. Ia juga mengingatkan agar tidak langsung menyimpulkan status OAP hanya berdasarkan lokasi, nama, atau jenis usaha tanpa data yang sah. Oleh karena itu, Dinas akan terus membangun basis data pembinaan usaha OAP sesuai kewenangan dan ketentuan berlaku.
Forum ini juga mengaitkan upaya tersebut dengan peluncuran Portal Satu Data Daerah Cenderawasih pada 22 Oktober 2026 yang telah memuat ratusan dataset sektoral dan terhubung ke sistem PELITA Kementerian Dalam Negeri. Namun Dr. Sellvyana menegaskan bahwa peluncuran portal belum berarti seluruh data SE2026 telah terintegrasi secara otomatis. Diperlukan diskusi teknis bersama BPS, Satu Data, dan perangkat daerah terkait mengenai definisi, metadata, batas akses, serta perlindungan data.
Dalam paparan tersebut, Dr. Sellvyana mengajukan lima agenda utama yang perlu dibahas bersama BPS. Pertama, evaluasi pelaksanaan SE2026 di enam kabupaten/kota. Kedua, pemetaan kebutuhan data untuk koperasi dan UMKM. Ketiga, sinkronisasi data statistik dengan data administratif. Keempat, pemanfaatan data untuk ekonomi OAP. Kelima, penetapan tindak lanjut pascarapat.
Ia juga mengusulkan enam tahapan kerja nyata mulai dari meminta penjelasan resmi BPS, menginventarisasi kebutuhan data, koordinasi teknis, kajian kesenjangan data, pemanfaatan untuk program pembinaan, hingga evaluasi berkala. Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan kesepakatan rapat setelah mempertimbangkan status ketersediaan hasil sensus.
“Yang terpenting adalah bagaimana data membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih baik. Kita ingin koperasi semakin produktif, UMKM semakin berkembang, dan potensi ekonomi masyarakat Papua Barat Daya benar-benar menjadi kekuatan nyata untuk kesejahteraan bersama,” tutup Dr. Sellvyana.
Ia berharap rapat koordinasi ini bukan sekadar pertukaran pandangan, tetapi menjadi awal kerja sama berkelanjutan antara BPS, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh perangkat daerah terkait guna mewujudkan pembangunan ekonomi daerah yang inklusif, berbasis bukti, dan berpihak kepada masyarakat Papua Barat Daya.













