Raja Ampat, Detikpapua.Net – PT Raja Ampat Enterprises, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Raja Ampat, resmi memperbarui susunan direksi dan dewan komisaris. Ari Muhammad Rivai Junus ditetapkan sebagai Direktur Utama untuk masa jabatan lima tahun, terhitung sejak 13 Oktober 2026 hingga 13 Oktober 2031.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perekonomian Setda Raja Ampat, Rahayu, SE kepada media, Rabu, (21/10/2026) di kantor Bupati Raja Ampat menjelaskan perubahan kepemimpinan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atau circular resolution, yang ditandatangani Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam selaku pemegang saham tunggal pada 13 Oktober 2026.

Keputusan itu sekaligus mengesahkan pemberhentian jajaran direksi dan komisaris sebelumnya serta menetapkan susunan pengurus baru untuk mengelola perusahaan daerah tersebut.
Dalam susunan baru, Ari Muhammad Rivai Junus dipercaya memimpin perusahaan sebagai Direktur Utama. Ia didampingi Rinto PH Nanono sebagaiSekretaris Utama, Jhon Gerki Morin sebagai Direktur Operasional, Pandi Bado sebagai Direktur Keuangan, Christine Nathalia Wijaya sebagai Direktur Pemasaran, Taufik Datty sebagai Direktur Legal, serta Frengki Wanma sebagai Direktur Humas dan HRD.
Sementara itu, jabatan Komisaris Utama dipercayakan kepada Yusuf Salim. Ia didampingi Muhiddin Tafalas sebagai Komisaris I dan Khodik sebagai Komisaris II.

Pembaruan kepengurusan ini menjadi bagian dari penataan PT Raja Ampat Enterprises, sekaligus perubahan arah pengembangan kegiatan usaha perusahaan daerah.
Salah satu poin penting dalam keputusan pemegang saham tersebut adalah penambahan dan penyesuaian bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Ruang usaha perusahaan diperluas mencakup sejumlah sektor, antara lain pertanian dan peternakan, kehutanan, perikanan dan budidaya laut, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan makanan dan air kemasan, konstruksi, transportasi laut dan penyeberangan, pergudangan, perdagangan, serta jasa pariwisata.

Perusahaan juga mendapat penyesuaian bidang usaha pada sektor jasa boga, reparasi kendaraan, percetakan, penyediaan tenaga kerja, hingga jasa penunjang kehutanan.
Perluasan bidang usaha tersebut membuka ruang bagi PT Raja Ampat Enterprises untuk menjalankan kegiatan bisnis yang lebih beragam sesuai dengan potensi ekonomi daerah. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan pengelolaan, perencanaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain perubahan kepengurusan dan kegiatan usaha, keputusan pemegang saham juga menetapkan penyesuaian alamat perusahaan dari Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Papua Barat Daya. Kantor PT Raja Ampat Enterprises beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Kecamatan Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Keputusan tersebut turut mengesahkan tindakan hukum direksi dan dewan komisaris sebelumnya selama periode 31 Januari 2019 hingga 13 Oktober 2026, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sesuai keputusan pemegang saham.
Dengan susunan pengurus dan bidang usaha yang diperbarui, PT Raja Ampat Enterprises memasuki masa kepemimpinan baru dengan cakupan kegiatan bisnis yang lebih luas. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan perubahan tersebut ke dalam program usaha yang produktif dan mampu memberikan manfaat bagi perekonomian Kabupaten Raja Ampat.













