“Manusia adalah penata alam, bukan penakluk alam. Alam tidak hanya memberi manfaat bagi kita, melainkan memiliki hak untuk dihormati. Semangat ekoteologi ini kami harap menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan yang diambil, demi menjaga bumi pertiwi bagi generasi mendatang” Prof. Sepus Fatem (Akademisi Universitas Papua)
Sorong, Detikpapua.Net – Dalam rangka percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Papua Barat Daya menyelenggarakan workshop guna mendorong pembentukan kelembagaan serta payung hukum terkait pengakuan masyarakat adat.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Kamis (10/9/2026), ini menghadirkan salah satu narasumber kunci yakni Akademisi Universitas Papua (Unipa), Prof. Sepus Fatem.

Diwawancarai Detikpapua.net, Prof. Sepus, menegaskan bahwa isu masyarakat adat kini menjadi perhatian besar dan mendapat respons tinggi dari pemerintah. Workshop ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan: akademisi Universitas Papua, Kementerian Dalam Negeri, Anggota DPR, hingga Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Kegiatan dihadiri pula oleh panitia masyarakat adat dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya, tokoh masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Tantangan Utama: Belum Tersedia Regulasi Tingkat Provinsi
Prof. Sepus menegaskan bahwa terdapat tantangan mendasar yang dihadapi Papua Barat Daya saat ini, yaitu belum tersedianya payung hukum yang memadai. Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat masih dalam proses penyusunan, dan belum ada Surat Keputusan Gubernur yang menetapkan Panitia Masyarakat Adat serta unit layanan masyarakat adat di tingkat provinsi.
“Karena itulah, sebagai akademisi kami menyarankan agar segera disusun produk hukum daerah yang mengatur tata kelola layanan masyarakat adat serta pembentukan panitia masyarakat adat di tingkat provinsi,” ujarnya.
Saat ini, usulan penetapan wilayah adat dari kabupaten/kota belum dapat terakomodasi dengan baik di Kementerian terkait melalui Pemerintah Provinsi, karena belum ada satu unit organisasi yang berfungsi menghimpun, mengomunikasikan, sekaligus memfasilitasi seluruh proses tersebut.
Semangat Otonomi Khusus Jilid II: 10% Dana Otsus untuk Masyarakat Adat
Prof. Sepus menekankan bahwa Undang-undang Otonomi Khusus Papua Jilid II telah memberikan ruang luas bagi masyarakat adat, tidak hanya dalam bentuk ketentuan, melainkan juga jaminan anggaran.

“Pasal 36 mengatur secara jelas bahwa 10 persen dari sumber penerimaan dana otonomi khusus diperuntukkan bagi masyarakat adat. Ini sudah tertulis, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Oleh karena itu, Gubernur didesak untuk mendorong seluruh kabupaten dan kota turut mengalokasikan anggaran guna memastikan Panitia Masyarakat Adat di daerah dapat bekerja memfasilitasi musyawarah adat, pemerintahan partisipatif, hingga proses penetapan wilayah adat.
BUMA: Kunci Kemandirian Ekonomi Masyarakat Adat
Lebih jauh, Prof. Sepus mengajak Panitia Masyarakat Adat dan Organisasi Kemasyarakatan Sipil (CSO) untuk mempersiapkan pembentukan Badan Usaha Masyarakat Adat (BUMA). Ketika wilayah adat kelak ditetapkan, masyarakat harus siap mengelola potensi tersebut menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan.
“Masyarakat adat membutuhkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi. Anak-anak mereka harus bisa bersekolah hingga ke perguruan tinggi. BUMA menjadi jembatan penghubung antara sumber daya wilayah adat dan pengelolaannya menjadi usaha ekonomi kreatif,” jelasnya.
Potensi seperti ekowisata, hasil hutan bukan kayu, serta produk pertanian seperti jagung, kentang, wortel, hingga kacang merah dapat dikelola secara mandiri dan dipasarkan lebih luas, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Di Maybrat tepatnya di Mare, BUMA sudah mulai berjalan. Ini contoh yang patut ditiru. Lewat aplikasi digital, produk masyarakat adat bisa dikenal dan dibeli siapa saja, di mana saja. Kita harus mulai, karena hanya dengan mencoba kita tahu ke mana arah perbaikan,” tambahnya.
Perubahan zaman menuntut masyarakat adat tidak hanya mempertahankan tanah dan hutan sebagai warisan, melainkan mengelolanya menjadi sumber kehidupan yang dinamis, bukan sekadar benda mati. Hal ini sejalan dengan visi Papua Sehat, Papua Produktif, Papua Cerdas, yang memerlukan kolaborasi pemerintah, masyarakat adat, lembaga swadaya, dan tokoh agama.

Komitmen Politik Harus Diikuti Aksi Nyata: Anggaran dan Regulasi
Prof. Sepus menyampaikan bahwa rumusan kesepakatan dalam workshop akan dibawa ke dialog bersama Gubernur Papua Barat Daya. Ia berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti di atas kertas.
“Pekerjaan perlindungan masyarakat adat di Papua Barat Daya masih tertinggal dibandingkan daerah lain di Tanah Papua. Padahal, tanah dan hutan adalah nyawa orang Papua. Tidak bisa dipisahkan dari kehidupan itu sendiri,” ujarnya dengan tegas.
Ia mencontohkan, usulan pengakuan masyarakat hukum adat di Kota Sorong sudah diajukan sejak bertahun-tahun lalu, namun belum ada keputusan. Keberanian dan keseriusan pimpinan daerah sangat dibutuhkan.
“Komitmen politik Gubernur untuk mempercepat penetapan wilayah adat patut diapresiasi. Namun, komitmen itu harus diwujudkan melalui dua hal: anggaran dan regulasi. Tanpa keduanya, semangat Otonomi Khusus tidak akan terasa oleh orang asli Papua,” tandasnya.
Kejelasan batas wilayah adat bukan sekadar soal pengakuan, melainkan mencegah konflik kepemilikan yang menghambat pembangunan. Apabila pemilik wilayah sudah dikenal, pembangunan dapat tepat sasaran tanpa hambatan sengketa lahan.
Sewa dan Kontrak, Bukan Jual: Teladan dari Maybrat
Dalam penjelasannya kepada masyarakat awam, Prof. Sepus menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat memiliki tiga fungsi utama:
1. Mencegah konflik kepemilikan — wilayah ditetapkan berdasarkan musyawarah marga dan silsilah, sehingga batas menjadi jelas dan sah secara hukum.
2. Mempercepat pembangunan — pemerintah mengetahui siapa pemilik lahan, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar tanpa sengketa.
3. Menjamin kemandirian ekonomi — tanah dan hutan adat dapat dikelola sendiri, disewakan, atau dikontrakkan, bukan dijual.
“Contoh terbaik ada di Kabupaten Maybrat. Di sana tidak ada tanah yang dijual, melainkan disewakan atau dikontrakkan dalam jangka waktu tertentu. Itulah yang harus kita tanamkan: orang Papua tidak menjual tanah, melainkan memanfaatkannya untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Penyerahan Buku “Alkitab dan Konservasi Alam”
Di sela-sela kegiatan, Prof. Sepus juga menyerahkan buku berjudul Alkitab dan Konservasi Alam kepada pejabat Provinsi Papua Barat Daya, diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah, serta Wakil Ketua II MRP PBD. Buku ini berisi 13 bab yang mengajak para pengambil kebijakan memandang alam bukan sebagai objek yang ditaklukkan, melainkan sebagai sahabat yang dijaga bersama.

“Manusia adalah penata alam, bukan penakluk alam. Alam tidak hanya memberi manfaat bagi kita, melainkan memiliki hak untuk dihormati. Semangat ekoteologi ini kami harap menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan yang diambil, demi menjaga bumi pertiwi bagi generasi mendatang,” pungkasnya.












