Example floating
Merah-Putih-Minimalis-Elegan-Ucapan-Selamat-Hari-Sumpah-Pemuda-Kiriman-Inst-20251104-154651-0000
BeritaHomePapua Barat Daya

Dinilai Tidak Sah, Kubu Steven Jambuani Minta DPP Batalkan Hasil Musda III KNPI Tambrauw

558
×

Dinilai Tidak Sah, Kubu Steven Jambuani Minta DPP Batalkan Hasil Musda III KNPI Tambrauw

Sebarkan artikel ini

“Materi Musda tidak dibagikan kepada peserta di dalam ruangan, dan juga kami melihat tidak ada netralitas maupun sportivitas dari panitia maupun rekan-rekan yang terlibat” Fredrik Ronaldo Yesnath

Sorong, Detikpapua.Net – Pelaksanaan kegiatan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tambrauw yang telah menetapkan Yosef Syufi sebagai ketua terpilih, dinilai cacat hukum, tidak sah dan ilegal karena tidak dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan aturan serta mandat AD/ART organisasi.

Fredrik Ronaldo Yesnath, selaku ketua pemenangan calon ketua KNPI Kabupaten Tambrauw Lewi Steven Jambuani menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya secara tegas menolak hasil Musda tersebut karena dalam pelaksanaannya, pihaknya melihat ada sejumlah persoalan dan kejanggalan.

Fredrik Ronaldo Yesnath

Tahapan-tahapan secara organisatoris, baik Musda maupun Rapimda, tidak dijalankan secara normatif sesuai aturan dan nomenklatur yang diatur dalam AD/ART KNPI.

Selaku ketua tim dari calon yang merasa dirugikan, Lewi Steven Jambuani, ia pun menyampaikan keberatan kepada pengurus DPD KNPI Provinsi Papua Barat Daya, dan juga pengurus DPP KNPI Pusat di bawah kepemimpinan Riano Panjaitan. Ia mendesak agar hasil Musda tersebut segera dibatalkan.

“Kami menyampaikan agar DPP dan DPD KNPI dapat mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat keputusan untuk membatalkan hasil Musda dan Rapimda yang menetapkan Yosef Syufi sebagai ketua terpilih. Kami menilai proses pemilihan tersebut tidak memiliki acuan materi yang jelas,” ujar Fredrik sebagaimana rilis yang diterima media ini, Sabtu (18/10/2025).

Ia menjelaskan, acuan pertama dalam Rapimda adalah penentuan waktu, tempat dan kriteria serta verifikasi hak suara penuh dari OKP/OKPI peserta. Acuan kedua dalam Musda adalah kriteria bakal calon yang berhak dipilih dan memilih ketua. Namun, aturan dalam Musda ini tidak dijalankan.

“Karena itu, kami menilai hasil Musda tersebut ilegal, sebab pembahasan dilakukan tanpa acuan materi yang sah. Materi Musda tidak dibagikan kepada peserta di dalam ruangan, dan juga kami melihat tidak ada netralitas maupun sportivitas dari panitia maupun rekan-rekan yang terlibat,” sebut Fredrik.

Lebih jauh ia mengungkapkan, didalam tubuh KNPI seharusnya yang memiliki hak veto dan menjadi dasar landasan adalah kelompok Cipayung Plus. Seharusnya, Cipayung Plus memiliki hak penuh dalam Musda DPD KNPI Kabupaten Tambrauw. Namun kenyataannya, hal itu diabaikan peserta dari Cipayung Plus tidak dapat berpartisipasi secara penuh, bahkan jumlah kehadirannya tidak sampai setengah dari jumlah yang seharusnya.

“Kami, dari tim Lewi Steven Jambuani, akhirnya memilih untuk walk out dari proses tersebut, serta menyatakan diri tidak menerima hasil yang ditetapkan. Kami berharap melalui pernyataan ini bisa menjadi acuan dan mendapatkan perhatian dari pengurus KNPI baik di tingkat provinsi maupun pusat,” pungkasnya.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *