“Tinggalkan segala perbedaan, jauhi upaya provokasi dari pihak lain yang mencoba membuat kita terpecah. Mari kita siapkan diri kita, untuk menyambut Kabupaten Mpur untuk kita menjadi tuan diatas negeri kita sendiri” Yowel Akemi
Sorong, Detikpapua.Net – Masyarakat 11 Distrik di wilayah Mpur, Kabupaten Tambrauw tetap konsisten untuk tunduk pada amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw. 11 distrik tetap ada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya dan tidak akan berpindah ke kabupaten atau provinsi lain.
Perwakilan masyarakat 11 distrik di wilayah Mpur, Yowel Akemi menegaskan, pihaknya merasa perlu untuk menyampaikan kembali pernyataan ini, mengingat belakangan banyak pihak yang mencoba mempolitisir situasi dan menggiring opini publik, seolah-olah masyarakat akar rumput di wilayah Mpur ingin keluar dari Kabupaten Tambrauw dan bergabung dengan DOB Kabupaten Manokwari Barat (Manbar) di Provinsi Papua Barat.

Ia juga mengkanalis penyampaiannya sekaligus mengklarifikasi, pernyataan Ketua Aliansi Pembentukan DOB Manokwari Barat, Marinus Bonepai yang dalam pernyataannya membantah penyampaian gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos tentang Tambrauw hanya berdasarkan perspektif UU nomor 56 tahun 2008. Padahal UU tersebut sudah dilakukan perubahan menjadi UU 14 tahun 2013 yang sifatnya final dan inkrah.
“Perlu saya sampaikan lagi bahwa sampai detik ini, kami masyarakat 11 distrik di wilayah Mpur Raya tetap ada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2013. Kami tidak mau bergabung dengan Manokwari Barat atau apapun yang diusulkan. Ini juga sekaligus mengklarifikasi pernyataan sejumlah tokoh yang mencoba menggiring opini publik seolah-olah kami ingin keluar dari Kabupaten Tambrauw,” ujar Yowel sebagaimana rilis yang diterima media ini, Rabu (09/07/2025).
Lebih jauh Yowel menyebut, apa yang disampaikan para tokoh di media, termasuk Ketua Koalisi Pembentukan DOB Manbar Marinus Bonepai sangat tidak berdasar baik secara yuridis maupun fakta yang terjadi di lapangan. Secara yuridis, lanjut Yowel, Marinus dan tokoh lainya mesti menyampaikan secara utuh kepada publik bahwa UU Nomor 56 tahun 2008 sudah ada perubahannya yakni UU nomor 14 tahun 2013, disana sudah sangat jelas bagaimana batas-batas wilayah bahkan nama dan jumlah distrik yang tergabung di Kabupaten Tambrauw sejak saat itu.
Memang, di tahun 2022 lalu Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Edi Budoyo perna mengajukan permohonan pengujian UU nomor 14 tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana saat itu pemohon mengujikan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Namun oleh MK permohonan tersebut telah ditolak sebagaimana putusan MK nomor 115/PUU-XX/2022.
“Jadi kami minta jangan kita memberikan informasi sesat, sepotong-sepotong yang akan membuat masyarakat bingung. UU 14 tahun 2013 final dan belum ada perubahannya sampai saat ini. Jadi tidak mungkin kami keluar dari Kabupaten Tambrauw, karena secara yuridis saat ini 11 distrik yang dulunya 4 distrik itu ada didalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya,” jelas Yowel.
Kemudian, lanjut Yowel, jika dilihat dari fakta di lapangan, tentu penyampaian Marinus Bonepai sangat bertolak belakang dengan suara hati dan aspirasi sebagian besar masyarakat 11 distrik di wilayah Mpur Raya. Masyarakat 11 distrik sebut dia justru saat ini sedang menunggu kapan Kabupaten Mpur akan jadi, mereka bahkan sudah menyiapkan tempat dan hal lainya untuk menyambut kehadiran Kabupaten Mpur. Dengan kata lain, tidak perna berpikir atau berharap untuk bergabung dengan DOB Manokwari Barat.
“Jikapun ada wacana pembentukan DOB, maka DOB tersebut namanya Kabupaten Mpur, bukan nama lain. Selain itu proses pengusulannya pun dilakukan sesuai wilayah administrasi pemerintahan yakni melalui Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Kalau mau jujur orang-orang tua kami disana sebenarnya saat ini tidak berpikir tentang hal-hal yang menyangkut pemekaran. Mereka berpikir bagaimana mereka hidup, mereka makan itu saja. Sekarang kami sebagai elit ini yang berpikir bagaimana kita menyiapkan lokasi, menyiapkan SDM dan sebagainya agar Kabupaten Mpur itu tiba, semua masyarakat bisa sejahtera,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Yowel juga menyinggung soal fenomena munculnya beberapa oknum di wilayah Tambrauw yang menyebut diri mengatasnamakan masyarakat 14 distrik, 4 distrik maupun 11 distrik. Parahnya, mereka mencoba membuat situasi semakin runyam dengan membenturkan keluarga satu dengan keluarga yang lain. Bahkan bupati dan wakil bupati sebagai pejabat resmi di Kabupaten Tambrauw diancam seolah-olah tidak mendukung dan enggan mendanai perjuangan DOB Kabupaten Mpur. Hal ini tentu sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan adab dan budaya orang Tambrauw khususnya Mpur.
“Untuk itu saya berharap untuk semua, mari kita ikuti aturan yang ada. Jangan kita ciptakan kondisi yang membedakan antara kita keluarga dengan keluarga. Sekarang ada teman-teman yang mengatasnamakan diri kelompok 14 distrik, 4 distrik dan juga ada 11 distrik, yang saya mau tanya, 4 distrik ini atau 5 atau berapa itu, dia punya pemerintahnya ada di mana, kita balik bingung. 11 distrik dan 97 kampung ini dibiayai oleh APBD Tambrauw, Papua Barat Daya dan APBN dari pusat. Jadi saya ajak kita, mari memahami hal ini secara baik,” harap Yowel.
Diakhir penyampaiannya, Yowel menyebut cita-cita luhur hadirnya Kabupaten Mpur tidak lain adalah untuk memperpendek rentan kendali pelayanan, demi menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun lebih dari itu, kehadiran Kabupaten Mpur tentu dalam rangka menjadikan masyarakat Mpur tuan diatas negerinya sendiri, sebagaimana pesan afirmatif dalam semangat UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Mpur yang ada di 11 distrik agar bersatu hati, menjaga kekompakan dan mengabaikan segala upaya provokasi dan perbenturan yang sengaja dibuat pihak lain, dengan maksud warga Mpur terpecah. Ia juga meminta warga Mpur untuk mempersiapkan diri, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sehingga kelak Kabupaten Mpur jadi, masyarakat sudah sangat siap.
“Tinggalkan segala perbedaan, jauhi upaya provokasi dari pihak lain yang mencoba membuat kita terpecah. Mari kita siapkan diri kita, untuk menyambut Kabupaten Mpur untuk kita menjadi tuan diatas negeri kita sendiri,” pungkasnya.












