“Intinya PT Tirta Remu ini kan ada dibawah pemerintah daerah, jadi minimal dia mematuhi apa yang diatur oleh pemerintah. Kami di dewan punya wewenang untuk panggil. Kalau sudah ada keterangan resmi dari Inspektorat, kami akan panggil Tirta Remu,” M. Saman Bugis, S.Sos
Sorong, Detikpapua.Net – Anggota Komisi IV DPR Kota Sorong, menggelar rapat terbatas (Ratas) dalam rangka membahas sejumlah isu krusial di Kota Sorong, salah satunya terkait keberadaan perusahaan daerah PT Tirta Remu. Ratas yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi IV M. Saman Bugis, S.Sos berlangsung di Kantor DPR Kota Sorong, Selasa (04/03/2025).

Kepada awak media, Ketua Komisi IV DPR Kota Sorong, Saman Bugis menjelaskan, pihaknya memandang perlu untuk memberikan perhatian kepada perusahaan daerah Tirta Remu, agar dapat dibenahi, sehingga bisa memberikan pelayanan maksimal dan prima kepada masyarakat Kota Sorong. Tetapi juga untuk menegaskan posisinya dalam konteks kontribusi bagi kemajuan daerah melalui retribusi sebagai salah satu item dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Saman menyebut, Komisi IV DPR Kota Sorong, telah menyepakati beberapa poin penting terkait pandangan dewan terhadap Tirta Remu. Pertama, sebut Saman, harus ada audit internal dari Inspektorat Kota Sorong terhadap PT Tirta Remu, untuk menjelaskan kondisi dan posisi keberadaan Tirta Remu dalam hal manajemen perusahaan maupun terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran melalui penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah Kota Sorong.

“PT Tirta Remu ini adalah perusahaan daerah yang didalamnya ada penyertaan modal dari Pemerintah Kota Sorong, dan itu sudah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun. Kita mau tahu kira-kira seperti apa manajemen perusahaan, kinerja dan pelayanannya, kemudian bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan yang paling penting apakah penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah itu ada feedbacknya atau tidak, dia turut berkontribsi dalam mendongkrak PAD atau tidak,” ujar Saman.
Kedua, lanjut Saman, Komisi IV DPR juga berpandangan bawasannya perlu untuk dilakukan peremajaan atau merefresh kembali komposisi manajemen PT Tirta Remu. Bila perlu jabatan direktur PT Tirta Remu dilelang kepada orang-orang yang lebih profesional untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini penting agar penyertaan modal dari Pemerintah Kota Sorong bisa memicu peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga berimpak pada peningkatan PAD Kota Sorong.

Saman menyebut, sebagai tindaklanjut dari ratas tersebut, pihaknya akan segera memanggil Inspektorat Kota Sorong, guna memintai penjelasan terkait keberadaan PT Tirta Remu. Sekaligus meminta klarifikasi terkait banyaknya keluhan yang ditemukan di masyarakat, terkait pelayanan air bersih yang dilakukan PT Tirta Remu. Pihaknya, lanjut Saman, juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak PT Tirta Remu, untuk meminta klarifikasi secara langsung.

“Intinya PT Tirta Remu ini kan ada dibawah pemerintah daerah, jadi minimal dia mematuhi apa yang diatur oleh pemerintah. Kami di dewan punya wewenang untuk panggil. Nanti kami akan jadwalkan untuk memanggil inspektorat terlebih dahulu supaya mereka menjelaskan langsung terkait kondisi Tirta Remu saat ini. Kalau sudah ada keterangan resmi dari Inspektorat, kami akan panggil Tirta Remu,” ucap Saman.
Diakhir penyampaiannya, Saman berharap agar manajemen PT Tirta Remu terus melakukan pembenahan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat, kebutuhan air bersih merupakan persoalan krusial yang menjadi prioritas perhatian pemerintah. Disisi lain, sebagai perusahaan daerah, PT Tirta Remu juga seyogyanya harus dikelolah secara profesional, transparan dan akuntabel.