Example floating
Home

Tokoh Sub Suku Aitinyo Tolak Musyawarah Adat Tandingan LMA Wanu Sau Maybrat

347
×

Tokoh Sub Suku Aitinyo Tolak Musyawarah Adat Tandingan LMA Wanu Sau Maybrat

Sebarkan artikel ini

“Sudah hadir menyaksikan tahapan seleksi di tiap 4 daerah pengangkatan, lalu kenapa buat musyawarah tandingan lagi, ada maksud apa di balik ini? Seharusnya bapak Yulian Atnai itu anggota Pansel musti menjaga wibawa Pansel dan mendukung penuh kerja-kerja Pansel” Metusalah Wanane

Sorong, Detikpapua.Net – Musyawarah adat tandingan yang dilakukan oleh pengurus LMA Wanu Sau Maybrat dan dihadiri oleh oknum yang mewakili 4 sub suku Maybrat belum lama ini, dinilai cacat prosedural, tidak representatif, tidak transparan dan merupakan pembohongan publik. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh anggota asosiasi tokoh pemuda distrik Aitinyo Tengah Metusalah Wanane, saat menghubungi media ini via telephone, Rabu (01/01/2025).

Tokoh pemuda Distrik Aitinyo Tengah ini menegaskan bahwa Pansel DPRK Otsus Kabupaten Maybrat, melalui mekanisme pengangkatan OAP periode 2024-2029, telah bekerja dengan transparan, profesional dan setiap tahapan yang dilaksanakan di 4 daerah pengangkatan sudah sesuai aturan dan selalu mengacu kepada jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan secara resmi oleh Pansel Maybrat dan dipublikasikan kepada publik.

Sosialisasi tahapan seleksi DPRK Otsus yang dihadiri Yulian Atnai (3 dari kiri). Foto/Yohanes Sole

Ia ia menjabarkan, Pansel telah melakukan sosialisasi tentang tahapan seleksi DPRK Otsus mulai tanggal 6 November 2024, kemudian Pansel mengeluarkan jadwal untuk dilakukan kegiatan pra musyawarah di 4 daerah pengangkatan mulai dari tanggal 8 November hingga 4 Desember 2024. Setelah itu Pansel melakukan musyawarah adat setiap 4 daerah pengangkatan dari tanggal 16-21 Desember 2024.

“Semua tahapan berjalan dengan aman dan sukses walapun ada dinamika berbeda pendapat dalam forum musyawarah. Fakta di lapangan menunjukan bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh Pansel di 4 wilayah Maybrat selalu dihadiri oleh pengurus Harian LMA Wanu Sau Maybrat dalam hal ini Bapak Yulian Atnai selaku sekretaris sekaligus anggota Pansel DPRK Otsus,” ujar Wanane.

Namun demikian, ia mengaku sangat menyayangi adanya sikap berbeda yang diambil salah satu anggota Pansel dalam hal ini Yulian Atnai, yang telah melakukan kegiatan musyawarah tandingan dengan alasan yang tidak jelas, bahkan disinyalir telah melanggar jadwal dan tahapan Pansel hingga amanat UU Otsus.

“Sudah hadir menyaksikan tahapan seleksi di tiap 4 daerah pengangkatan, lalu kenapa buat musyawarah tandingan lagi, ada maksud apa di balik ini? Seharusnya bapak Yulian Atnai itu anggota Pansel musti menjaga wibawa Pansel dan mendukung penuh kerja-kerja Pansel dan itu sebuah tanggungjawab besar yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial didalam tim Pansel, karena kegiatan seleksi DPRK Otsus ini perintah UU dan Pansel bekerja dibayar oleh pemerintah,” tegas Wanane.

Tokoh Pemuda sekaligus anggota asosiasi tokoh pemuda distrik Aitinyo Tengah, Metusalah Wanane. Foto/Yohanes Sole

Wanane melanjutkan, sebagai anak adat yang diutus mewakili masyarakat adat duduk di panitia seleksi, seharusnya yang bersangkutan dapat mengambil langkah bijaksana dan proaktif melakukan sosialisaai lebih luas lagi kepada tokoh-tokoh dan stekholder yang ada di 4 wilayah pada tahapan pra musyawarah sub suku/distrik sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pansel, bukan berdiam diri baru menuntut untuk dihargai.

“Pengurus harian LMA Wanu Sau Maybrat diam seribu bahasa, apatis dan tidak bergerak cepat lakukan pendampingan pra musyawarah dan musyawarah adat yang dilakukan oleh para tokoh dari 4 sub suku. Sampai hasil musyawarah menghasilkan 15 nama bakal calon yang mewakili 4 daerah pengangkatan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, barulah LMA muncul melakukan komplain dan membuat musyawarah adat tandingan,” kata Wanane.

Mewakili 25 tokoh sub suku Aitinyo, Wanane menyatakan dengan tegas, pihaknya menolak musyawarah tandingan yang sarat dengan kepentingan oknum yang telah dilakukan belum lama ini oleh LMA Wanu Sau dibawah pimpinan Yulian Atnai. Pihaknya pun meminta kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya, Pj Bupati Maybrat, Sekda Kabupaten Maybrat, Kepala Kesbangpol Maybrat dan Pansel untuk tetap melanjutkan sisa tahapan seleksi sampai selesai.

“Jangan lagi membuka ruang dan pintu untuk menerima berkas calon usulan dari LMA karena tahapan pengusulan bakal calon DPRK Otsus dari 4 Dapeng Kabuoaten Maybrat sudah sah dan final,” ucap Wanane.

Tokoh sub suku Aitinyo yang menolak musdat tandingan LMA Wanu Sau. Foto/Yohanes Sole

Pada kesempatan itu Wanane juga menyoroti dinamika yang bergulir selama ini, tentang eksistensi LMA Maybrat, kenyataannya belum pernah membentuk perwakilan pengurus LMA Wanu secara resmi di 24 distrik wilayah adat Maybrat dan selama ini kegiatan yang pemerintah lakukan di tiap distrik seperti musrenbang distrik dan kampung selalu menghadirkan 5 tokoh tiap distrik itu yang selama ini masyarakat adat lebih tau ketimbang LMA Wanu Sau Maybrat.

Memang, lanjut dia, di 4 sub suku itu belum dibentuk LMA sub suku masing-masing, sehingga tokoh-tokoh yang selama ini digaji oleh pemerintah yang punya kapasitas sah untuk hadir mengeksekusi hasil musyawarah masyarakat adat.

“Sebagai contoh musyawarah adat sub suku Aitinyo yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024 dihadiri oleh 25 tokoh sub suku Aitinyo, berita acaranya ditandatangani oleh 25 tokoh, anggota MRP PBD, perwakilan sub suku Aitinyo, 5 kepala distrik dan pimpinan sidang juga oleh anggota MRP Wilayah Aitinyo Raya,” ungkapnya.

Diakhir penyampaiannya, tokoh pemuda ini nengharapkan kepada pengurus LMA Wanu Sau agar berjiwa besar menerima hasil 15 calon anggota DPRK Otsus yang diusulkan dari 4 Dapeng Maybrat, tidak perlu untuk dipertentangkan lagi. Ia juga berharap LMA bisa membantu menyiapkan surat-surat yang berkaitan dengan syarat khusus kepada para bakal calon yang lolos untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat kabupaten, sesuai PP 106, SK gubernur dan peraturan Pansel Maybrat.

“Kenapa LMA harus berbesar hati, karena hasil musyawarah dari 4 dapeng itu telah mendapat legitimasi dari para tokoh masyarakat adat 4 sub suku, legtimasi dari lembaga gereja dan legitimasi dari pemerintah Maybrat,” pungkasnya.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *