“ASN harus memiliki sikap netral. Meski memiliki hak pilih, namun ASN tidak boleh berpolitik praktis,” ungkap Yusuf Salim diharapan ratusan ASN.
Raja Ampat, Detikpapuanet– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis pada perhelatan Pemilu di Bulan November 2024.
Hal tersebut disampaikan Yusuf Salim saat memimpin apel rutin ASN Raja Ampat di Halaman Kantor Bupati Raja Ampat, Senin, (2/9/2024).
“ASN harus memiliki sikap netral. Meski memiliki hak pilih, namun ASN tidak boleh berpolitik praktis,” ungkap Yusuf Salim diharapan ratusan ASN.
Lebih jauh dirinya menjelaskan untuk menentukan pilihan pada 27 November mendatang ASN diperbolehkan untuk mencari tahu informasi namun tidak melanggar aturan yang ada.
“Agar lebih matang terhadap pilihan yang akan kita pilih kita boleh mencari tahu informasi seperti visi dan misi para paslon, namun tetap berpedoman pada Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 agar terus berada dalam koridor yang benar dalam menjaga Netralitas ASN,” jelas Sekda.
Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan menajemen ASN adalah Netralitas. Netralitas ASN penting karena kualitas aparatur birokrasi tidak boleh berubah dalam memberikan pelayanan publik walaupun pimpinan daerah berganti karena ada mekanisme pemilu.
“ASN harus tetap fokus layani masyarakat, serta meningkatkan kinerja sesuai tugas dan fungsi. Dengan demikian, roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan,” tegasnya sebelum menutup apel.