Example floating
Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-Postingan-Facebook-20250228-210737-0000
Home

Minggu Ini, Koalisi Calon DPRK Kabsor Daftarkan Gugatan di PTUN

231
×

Minggu Ini, Koalisi Calon DPRK Kabsor Daftarkan Gugatan di PTUN

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Koalisi Calon Anggota DPRK Kabupaten Sorong, berencana akan segera menempuh langkah hukum terkait persoalan proses rekrutmen anggota DPRK Kabsor jalur pengangkatan yang dinilai banyak melanggar aturan.

Ketua Koalisi Calon Anggota DPR Kabupaten Sorong Klois Yable, S.Sos mengatakan sesuai rencana pendaftaran gugatan ke PTUN dilakukan pihaknya pada minggu ini. Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti empirik yang terus diupdate, untuk nanti dibuka di meja sidang.

“Intinya kami melihat banyak sekali kejanggalan yang pada kesimpulannya kami harus sebut bahwa proses seleksi calon anggota DPRK jalur pengangkatan Kabupaten Sorong, yang dilakukan oleh Pansel cacat hukum dan tidak sesuai mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam PP 106, peraturan pansel maupun Juknis dan Juklak yang ada. Kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum melalui PTUN, rencana minggu depan gugatan sudah kami daftar,” ujar Klois, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Minggu (09/03/2025).

Sehubungan dengan adanya gugatan tersebut, Klois meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada. Ia menekankan, 6 nama yang telah ditetapkan oleh Pansel untuk sementara ditangguhkan dan tidak boleh ditindaklanjuti untuk proses pengusulan pelantikan, sembari menunggu keputusan incrah dari pengadilan nantinya.

Ia juga menekankan, pihaknya tidak mempersoalkan atau tidak bermasalah dengan 6 nama yang sudah ditetapkan. Tetapi pihaknya mempersoalkan atau menggugat proses dan tahapan seleksi yang dinilai telah berada jauh dari rel aturan yang sebenarnya. Hal ini, lanjut dia, harus dipahami sebagai upaya perbaikan agar tidak ada lagi proses buruk dalam agenda seleksi pada tahun-tahun berikutnya.

“Saya minta semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nama-nama yang sudah ditetapkan harus ditangguhkan, jangan ada proses lanjutan dulu sembari menunggu keputusan incrah dari PTUN. Kami juga berharap semua bisa mengerti bahwa apa yang kami lakukan selain demi mencari keadilan, tetapi juga untuk memperbaiki sistem yang ada agar kedepan proses ini tidak menjadi preseden buruk dalam agenda seleksi calon anggota DPRK di waktu mendatang,” sebut Klois.

Lebih dalam Klois memaparkan, ada sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi yang membuat pihaknya merasa tidak puas. Pada pengumuman 6 nama calon terpilih, tidak disertakan dengan nama-nama sesuai urutan untuk persiapan pergantian antar waktu (PAW), kemudian, tidak dicantumkan nilai atau perengkingan terhadap semua peserta yang mengikuti tes.

Selain itu, pihaknya juga melihat bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara transparan oleh Pansel. Tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, makalah maupun wawancara, tidak diumumkan siapa yang lolos dan tidak. Juga ditemukan ada calon yang secara administrasi mestinya tidak layak, karena masih merupakan ASN aktif juga sebagai guru jemaat maupun pendeta, namun oleh Pansel sengaja diloloskan.

“Dari 6 nama yang ada, ternyata sampai saat ini masih ada yang berstatus aktif sebagai ASN bahkan ada juga sebagai hambah Tuhan. Hal ini, tentu bertentangan dengan amanat PP 106 dan Juknis pelaksanaan seleksi. Kami sudah punya bukti-bukti yang kuat dan terus kami update, yang pasti masih banyak pelanggaran-pelanggaran lain yang kami temukan dan semua akan terbuka secara terang benderang di dalam persidangan,” sebut Klois.

Klois menyebut, langkah hukum yang ditempuh pihaknya, juga sebenarnya merupakan buntut dari ketidakpedulian Pansel bersama pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengaku pihaknya terhitung sudah dua kali melayangkan surat melalui lembaga bantuan hukum (LBH) terkait keberatan tersebut kepada Pansel. Namun, sampai saat ini Pansel sama sekali tidak merespon.

“Sebenarnya langkah-langkah persuasif sudah kami lakukan, kami sudah menyurati Pansel, termasuk DPRD Kabsor, Kesbangpol bahkan Pj bupati dan Pj gubernur saat itu. Surat pertama kami kirim pada tanggal 7 Februari 2025, kemudian surat keberatan kedua kami layangkan pada tanggal 11 Februari 2025, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali, makanya kami putusakan menempuh jalur hukum melalui PTUN,” pungkasnya.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20250301-094042