Example floating
Berita

Setelah 19 Tahun, Dokumen Asli Pelepasan 600 Hektare Kota Waisai Diserahkan Kepada Bupati

16
×

Setelah 19 Tahun, Dokumen Asli Pelepasan 600 Hektare Kota Waisai Diserahkan Kepada Bupati

Sebarkan artikel ini

Raja Ampat, Detikpapua.Net – Dokumen asli pelepasan tanah seluas 600 hektare untuk kawasan Kota Waisai yang telah tersimpan selama kurang lebih 19 tahun akhirnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Dokumen bersejarah tersebut diserahkan langsung oleh Drs. Yance Mambrasar kepada Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam dalam pertemuan Bincang-Bincang Malam bersama Dewan Adat Suku Betew Kafdarun di Aula Wayag, Selasa (3/11/2026) malam.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Raja Ampat, Petrus Rabu, S.Fil dalam siaran pers yang diterima media, Rabu malam (4/11/2026) menjelaskan penyerahan dokumen tersebut menjadi salah satu momen penting dalam pertemuan yang membahas penataan Kota Waisai dan rencana pembangunan kawasan kota wisata baru di Wauyai, Teluk Kabui.

Drs. Yance Mambrasar menjelaskan, dokumen tersebut merupakan dokumen asli pelepasan tanah Kota Waisai seluas 600 hektare yang telah berada dalam penyimpanannya selama kurang lebih 19 tahun. Proses penandatanganan dokumen itu berlangsung ketika dirinya masih menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat.

“Dokumen ini adalah dokumen asli pelepasan tanah Kota Waisai seluas 600 hektare. Sudah 19 tahun dokumen ini berada di tangan saya. Pada saat proses penandatanganan dahulu, seluruh pemegang hak petuanan yang memiliki hak atas tanah dalam kawasan tersebut hadir dan menandatangani dokumen di hadapan saya, saat itu saya masih menjabat sebagai Asisten I Setda Raja Ampat,” jelasnya.

Ia menerangkan, proses penandatanganan dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian. Sebelum membubuhkan tanda tangan, seluruh pemegang hak petuanan terlebih dahulu diminta membaca isi dokumen secara saksama. Setelah memahami dan menyetujuinya, masing-masing membubuhkan paraf dan tanda tangan.
“Dokumen ini bermeterai dan ditandai oleh seluruh pemegang hak petuanan. Sebelum menandatangani, mereka terlebih dahulu diminta membaca dengan saksama isi dokumen. Setelah memahami dan menyetujuinya, masing-masing membubuhkan paraf dan tanda tangan,” ungkapnya.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai kepastian hukum pertanahan di Raja Ampat, terutama dalam mendukung penataan kawasan perkotaan dan rencana pembangunan ke depan. Dalam forum itu, para pemangku adat juga menyampaikan pentingnya memastikan kejelasan status tanah serta menghormati hak-hak petuanan agar persoalan pertanahan tidak kembali menjadi hambatan pembangunan.

Ketua Umum Dewan Adat Suku Betew Kafdarun, Drs. Yance Mambrasar, menjelaskan bahwa agenda Bincang-Bincang Malam diinisiasi sebagai ruang refleksi dan komunikasi bersama untuk memperkuat sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dan dukungan masyarakat. Dinamika sosial di tengah masyarakat lokal perlu dikelola melalui komunikasi terbuka agar tercipta suasana yang kondusif.

Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan Kabupaten Raja Ampat merupakan hasil aspirasi, gagasan kolektif, dan perjuangan masyarakat. Karena itu, semangat kebersamaan yang melandasi terbentuknya daerah ini perlu terus dijaga dalam menyikapi berbagai agenda pembangunan ke depan.

Yance turut menekankan perlunya penyelesaian persoalan pertanahan secara menyeluruh melalui koordinasi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pemangku adat. Ia mendorong pembentukan tim koordinasi lintas sektor serta musyawarah adat lanjutan untuk menyamakan persepsi, khususnya terkait hak ulayat di kawasan Wauyai.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, S.IP., M.M., M.Ec.Dev., menyampaikan rencana pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Kota Baru dan Penataan Kota Waisai. Tim tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah, Dewan Adat, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Bupati menegaskan bahwa Waisai tetap menjadi ibu kota kabupaten sekaligus pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi. Sementara Wauyai di kawasan Teluk Kabui diproyeksikan sebagai kawasan kota wisata baru yang pengembangannya direncanakan secara terpadu.

Kepala BP4D Raja Ampat, Muhiddin Tafalas, S.Hut., M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perencanaan kawasan kota wisata baru tersebut telah disiapkan melalui penyusunan master plan bersama Institut Teknologi Bandung (ITB). Kawasan yang direncanakan sekitar 500 hektare itu mencakup kurang lebih 180 hektare kawasan cagar alam.

Pengembangan kawasan diarahkan dengan konsep ekowisata, penataan ruang terpadu, pembangunan infrastruktur, serta memperhatikan konservasi dan pemberdayaan masyarakat lokal. Pemerintah juga akan melakukan musyawarah dengan sembilan marga di Wauyai untuk mengidentifikasi pemegang hak ulayat dan memperjelas batas-batas tanah.

Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si., dalam kesempatan tersebut turut mengingatkan bahwa persoalan agraria memiliki dimensi hukum dan sosial sehingga penyelesaiannya harus melibatkan para pemegang hak adat.

Selain rencana pembangunan kawasan baru, pemerintah daerah juga merencanakan penataan menyeluruh Kota Waisai mulai 2027. Penataan diarahkan untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan menarik.

Pertemuan tersebut juga membahas penguatan konektivitas wilayah, termasuk kajian kelayakan pembangunan bandar udara perintis di Reni, Rutum, dan Misool serta peningkatan konektivitas transportasi laut dan darat.
Penyerahan dokumen asli pelepasan tanah seluas 600 hektare tersebut menjadi catatan penting dalam pertemuan pemerintah daerah dan Dewan Adat. Dokumen itu diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pembahasan lebih lanjut mengenai penataan Kota Waisai dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Raja Ampat.

Diharapkan, dengan diserahkannya dokumen asli pelepasan tanah tersebut kepada pemerintah daerah, tidak ada lagi aksi pemalangan terhadap fasilitas umum milik pemerintah di Raja Ampat. Sebab, berbagai fasilitas yang dibangun pemerintah pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Seluruh masyarakat diharapkan dapat menjaga dan memanfaatkan fasilitas tersebut demi kepentingan bersama serta keberlanjutan pembangunan daerah.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20261028-WA0070