SORONG, DETIKPAPUANET – Sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) warga Wombik KM 14 hingga 16 menyampaikan keluhan dan pernyataan sikap terkait dampak penggusuran lahan seluas kurang lebih 55 hektare yang digunakan untuk pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Mereka mengaku telah mengalami dampak dari proses pembangunan tersebut sejak tahun 2023 hingga 2026, atau kurang lebih tiga tahun, tanpa adanya penyelesaian yang jelas hingga saat ini, Selasa (03/11/2026).

Pernyataan sikap tersebut sebelumnya disampaikan pada Selasa, 3 November 2026. Dalam pernyataan itu, warga menegaskan bahwa mereka merupakan masyarakat yang bermukim dan menguasai lahan di wilayah Wombik KM 14-16 yang kini terdampak pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut warga, lahan seluas kurang lebih 55 hektare tersebut telah menjadi bagian dari lokasi pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Namun, mereka menyebut proses penggusuran yang berlangsung sejak 2023 hingga 2026 belum disertai penyelesaian hak-hak masyarakat secara jelas.
Selain persoalan lahan, warga juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tanaman milik masyarakat yang hingga kini belum mendapatkan penggantian atau ganti rugi.
Kondisi tersebut mendorong 10 KK warga Wombik KM 14-16 untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui pemasangan baliho sebagai bentuk penyampaian pendapat secara damai kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pihak-pihak terkait.

Dalam pernyataan sikapnya, warga berharap pemerintah tidak mengabaikan kondisi dan nasib masyarakat yang terdampak pembangunan tersebut. Mereka meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius sehingga tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Warga secara khusus memohon kepada Gubernur Papua Barat Daya agar segera memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait guna membahas persoalan penguasaan lahan, dampak penggusuran, serta tanaman yang belum mendapatkan ganti rugi.

Mereka juga meminta agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pernyataan sikap tersebut, 10 KK warga Wombik KM 14-16 berharap adanya langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya terkait mediasi dan pemberian ganti rugi yang layak dan adil atas dampak pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya.













