Sorong, Detikpapua.Net – Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat undangan nomor 009/607/SETDA‑MBT/2026 untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Theofani A3 Kabupaten Maybrat. Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 10.00 WIT bertempat di Hotel Kyriad Kota Sorong, dihadiri oleh tokoh‑tokoh masyarakat Maybrat untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Menjelang pelaksanaan FGD tersebut, salah satu tokoh perempuan Maybrat Dr. Sellvyana Sangkek, SE., M.Si menyampaikan surat pernyataan dan pandangan tertanggal 24 Oktober 2026 kepada Panitia Penyempurnaan Raperda Theofani A3 Maybrat serta seluruh tokoh masyarakat dan umat beriman di Tanah Maybrat.

Dalam tulisannya, Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Papua Barat Daya sekaligus Ketua FKPT Provinsi Papua Barat Daya ini menyampaikan pandangan dalam rangka menyelaraskan makna perayaan sejarah masuknya Injil di Tanah A3, menegaskan bahwa ada dua peristiwa penting yang tidak boleh saling bersaing: peristiwa 17 Januari 1937 di Johremo, Aitinyo – ketika Injil pertama kali masuk dan diterima di Tanah A3; dan peristiwa 21 Oktober 1951 di Kayahai – ketika nubuatan Theofani menjadi tonggak pembentukan identitas rohani orang A3.
“Kedua Peristiwa ini bukan saingan. Keduanya saling melengkapi dalam kisah kasih Tuhan kepada tanah kita,” tegasnya.
Dr. Sellvyana menjelaskan makna masing‑masing peristiwa:
- Injil Masuk – Johremo, 17 Januari 1937: merupakan akar dan awal – benih Firman ditanam, pintu keselamatan terbuka untuk pertama kali di Tanah A3; ini adalah perayaan sejarah syukur untuk mengenang awal terangnya Injil di tanah leluhur.
- Nubuatan Theofani – Kayahai, 21 Oktober 1951: merupakan pengukuhan dan harapan – identitas rohani ditegaskan, janji Tuhan bagi masa depan anak‑anak A3; ini adalah perayaan nubuatan dan iman untuk memperkuat harapan serta kebersamaan.

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk meluruskan pemahaman bersama: “Bukan soal mana yang lebih penting – keduanya penting pada tempat dan waktunya masing‑masing: Pertama, 17 Januari 1937 adalah akar sejarah; tanpa Injil yang pertama kali diterima di Johremo, tidak akan ada benih iman yang tumbuh hingga masa nubuatan Theofani di kemudian hari – kita tidak boleh melupakan akar kita. Kedua, 21 Oktober 1951 adalah puncak pemberdayaan iman; nubuatan Theofani menjadikan orang A3 satu dalam harapan dan panggilan Tuhan – inilah yang menguatkan langkah kita ke depan. Ketiga, tidak ada yang ‘lebih utama’ – keduanya saling menyempurnakan, seperti benih dan pohon, fondasi dan bangunan; kita tidak membangun di atas udara, dan juga tidak berhenti hanya di fondasi tanpa melanjutkan bangunan. Keempat, perayaan keduanya tetap dipertahankan pada tanggal masing‑masing dengan penekanan berbeda: 17 Januari sebagai peringatan sejarah masuknya Injil (syukur, kesetiaan pada Firman, penghormatan kepada para perintis); 21 Oktober sebagai peringatan nubuatan Theofani (harapan, persatuan, panggilan masa depan).”
Selanjutnya, Dr. Sellvyana menyampaikan lima usulan masukan lengkap untuk Raperda Theofani A3 Maybrat:
1. Kedua peristiwa diakui dalam dokumen negara daerah: Raperda menyebutkan keduanya sebagai bagian tak terpisahkan dari sejarah identitas orang A3 – tanpa menempatkan satu di atas yang lain;
2. Penekanan fungsi yang berbeda: 17 Januari = syukur sejarah / 21 Oktober = harapan & persatuan – keduanya berharga;
3. Tidak ada penghapusan atau pengurangan makna: Masing‑masing daerah berhak merayakan peristiwa bersejarah di tanahnya;
4. Semangat “Kitorang Basudara”: Perayaan tidak boleh menjadi sumber perpecahan; sebaliknya, mari saling mendoakan dan berpartisipasi dalam kedua perayaan tersebut sebagai satu keluarga anak‑anak A3;
5. Pendidikan generasi muda: Ceritakan keduanya kepada anak‑anak kita – agar mereka tahu dari mana mereka berasal dan ke mana mereka dipanggil melangkah.

Di bagian penutupnya, ia menekankan: “Satu Tuhan yang bekerja di Johremo pada tahun 1937 – Dia pula Tuhan yang berbicara di Kayahai pada tahun 1951. Bukan dua jalan, bukan dua sejarah – melainkan satu karya Tuhan yang berlanjut di tanah kita. Mari kita jaga kedua warisan rohani ini dengan hati yang bersyukur dan tangan yang bersatu. Jangan biarkan perayaan memecah kita – biarkan perayaan justru menyatukan kita. Tuhan memberkati seluruh langkah dan pengabdian kita di Tanah Maybrat tercinta.”
Surat undangan FGD tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, SH., M.Si., dengan tembusan kepada Bupati Maybrat, Wakil Bupati Maybrat, serta Tim Akademik Universitas Cenderawasih; kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendengar berbagai pandangan masyarakat sebelum penyempurnaan Raperda Theofani A3.













