Sorong, Detikpapua.Net – Langkah penting dalam pembentukan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) telah tercapai: enam rancangan peraturan daerah yang tercantum dalam Daftar Program Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 telah selesai tahap penyusunan naskah akademik dan siap dibawa ke sidang paripurna tingkat I sebelum dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Keenam dokumen naskah akademik tersebut diselesaikan oleh Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan, yang menuntaskan empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).
Dua Raperdasus yang dimaksud ialah Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Orang Asli Papua, serta Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Wilayah Adat.
Sementara empat Raperdasi meliputi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pengelolaan Penduduk; Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa; Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Keterbukaan Informasi Publik; serta Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Penyerahan resmi naskah akademik dilakukan oleh Ketua Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan, Dr. Wellem Hendra Balubun, S.Kep., S.H., M.H., kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany, S.H., M.H., di ruang rapat DPRP pada Kamis (22/10/2026).
Selanjutnya, Marthinus Nasarany akan menyerahkan keseluruhan paket rancangan produk hukum tersebut kepada pimpinan DPRP Papua Barat Daya untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dr. Wellem Hendra Balubun menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif sekaligus bukti bahwa mandat yang diberikan DPRP Papua Barat Daya telah selesai dilaksanakan sesuai ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.
“Penyusunan keenam naskah akademik ini telah melalui tahapan yang mengacu pada peraturan perundang‑undangan; kami memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar lahir peraturan daerah yang berkualitas, responsif, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, naskah akademik beserta rancangan peraturan daerah ini diharapkan bukan sekadar melengkapi kebutuhan regulasi daerah, melainkan memberikan dampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan, akselerasi pembangunan, perlindungan hak‑hak masyarakat, serta penguatan tata kelola di Provinsi Papua Barat Daya.
“Semoga dokumen ini menjadi landasan hukum yang bermanfaat guna mewujudkan Papua Barat Daya yang semakin maju, berkeadilan, mandiri, dan sejahtera,” harap Balubun.
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Freddy Marlisa, menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan ketepatan kerja Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan dalam menyelesaikan keseluruhan enam naskah akademik tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dedikasi lembaga ini karena telah berhasil menuntaskan pekerjaan penyusunan naskah akademik tepat waktu,” ungkap Fredrick Marlisa.
Dengan selesainya tahap ini, DPRP Papua Barat Daya kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk membawa enam rancangan peraturan daerah tersebut ke sidang paripurna tingkat I, sebelum selanjutnya menjalani proses konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.













