Manokwari, Detikpapua.Net – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas fiktif yang terjadi di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya hampir mencapai tahap penetapan tersangka.
Kasus rasuah yang disidik Direktorat reserse dan kriminal khusus Polda Papua Barat Daya telah menyeret sebanyak 38 orang dimintai keterangan sebagai saksi termasuk mantan kepala inspektorat daerah tersebut berinisial NA.
Setelah pemeriksaan puluhan saksi, penyidik tipikor Ditreskrimsus menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan investigasi perhitungan kerugian negara (PKN) dari anggaran perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari DPA Inspektorat PBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 11, 3 miliar.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Rahmadi yang dikonfirmasi melalui staf Humas dan Hukum, Yusuf membenarkan tim BPK RI telah melakukan investigasi detail untuk kepentingan kerugian negara dalam kasus ini.
“Iya, tim inventigasi BPK RI sudah tiba di sorong, sekarang sudah balik jakarta,” ucap Yusuf kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Namun Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui hasil investigasi terkait perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia. Hasil PKN akan disampaikan langsung BPK RI ke Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.
“Karena penyidik Polda PBD menyurati langsung BPK RI jadi kami BPK Perwakilan tidak mengetahui,” ujarnya sembari menambahkan BPK Perwakilan hanya memfasilitasi tempat bagi tim BPK RI di Sorong.
Salah satu warga Kota Sorong Zacken berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya segera menetapkan tersangka kasus ini setelah menerima hasil PKN dari BPK RI.
“Untuk transparasi dan kepastian hukum maka penetapan tersangka segera setelah pemyidik menerima hasil PKN,” tandasnya.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda PBD Kombes Pol Iwan P. Manurung,S.I.K.,M.H mengatakan, bahwa perkara ini telah melalui proses penyelidikan sejak Januari hingga Maret 2026.
Sebanyak 38 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi yang mayoritas merupakan staf di lingkungan Inspektorat termasuk mantan kepala Inspektorat Provinsi PBD berinisial NA dan bendahara.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti sehingga status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 31 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran, anggaran perjalanan dinas Inspektorat tahun 2024 yang bersumber dari DPA Inspektorat tercatat sebesar Rp 11,3 miliar.
Namun, realisasi pencairan mencapai Rp 6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan para saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sementara yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.
“Kerugian negara masih bersifat sementara. Untuk angka pastinya akan dihitung secara resmi oleh BPK RI pada tahap penyidikan,” jelas mantan Kapolres Sorong itu.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan perjalanan dinas fiktif yang tidak sesuai antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi penggunaan anggaran.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Polda PBD menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20.
















