Sorong, Detikpapua.Net – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Papua Barat Daya (PBD) tahun anggaran 2025, merekomendasikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPR PBD.
Ada dugaan Anggaran Medical Check Up (MCU) bagi anggota DPR PBD senilai Rp 2.050.324.000 “bermasalah” karena terdapat perbedaan antara laporan diatas kertas dengan kondisi riil (fakta di lapangan. Selain itu Pansus juga menemukan adanya kejanggalan pada kegiatan Pengadaan Emblem/Atribut DPR, karena fakta lapangan pansus menemukan bahwa hingga saat pembahasan LKPJ dilakukan, seluruh 44 Anggota DPRD Papua Barat Daya belum memiliki emblem resmi DPRD, yang merupakan atribut dasar dan simbol kelembagaan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus beberapa waktu lalu, Sekretariat DPR PBD melaporkan realisasi anggaran sebesar 100%, yang secara administratif menunjukkan capaian maksimal. Namun demikian, setelah dilakukan pendalaman oleh Pansus, angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pansus menilai bahwa terdapat kecenderungan pelaporan yang berorientasi pada penyerapan anggaran, namun belum sepenuhnya berbasis pada capaian output dan manfaat yang diterima oleh seluruh anggota DPRP.
Salah satu temuan Pansus Anggaran Kegiatan Medical Check Up DPRP PBD senilai Rp 2.050.324.000. Dimana dana tersebut diperuntukkan bagi 44 orang anggota DPR PBD saat ini. Namun fakta lapangan dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa 9 Anggota DPR jalur Otonomi Khusus (Otsus) tidak difasilitasi dalam kegiatan medical check up, padahal kegiatan ini dirancang untuk menjangkau seluruh anggota DPRD tanpa terkecuali.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi layanan, yang seharusnya bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif. Pansus menilai bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan kgagalan dalam memastikan ketepatan sasaran program, ketidaksinkronan antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta adanya kemungkinan bahwa realisasi anggaran tidak sepenuhnya digunakan untuk tujuan yang direncanakan secara utuhLebih jauh, klaim realisasi 100% dalam kondisi dimana masih terdapat anggota DPR PBD yang tidak terlayani, menunjukkan adanya distorsi dalam pelaporan kinerja, yang dapat menurunkan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam proses pembahasan LKPJ Gubernur Papua Barat Daya, Pansus tidak hanya melakukan telaah administratif terhadap dokumen yang disampaikan, tetapi juga melakukan pendalaman substansi melalui klarifikasi, verifikasi, dan pembandingan dengan kondisi faktual di lapangan. Dari proses tersebut, Pansus menemukan bahwa pada beberapa perangkat daerah, khususnya Sekretariat DPRD, terdapat ketidaksesuaian antara laporan kinerja dan realisasi nyata, yang berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai wadah yang dimandatkan oleh Undang-undang, Pansus memberikan sejumlah catatan kritis. Pertama kesenjangan antara Laporan dan Realisasi. Pansus menilai bahwa terdapat jurang antara apa yang dilaporkan secara administratif dengan apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Kemudian Dominasi Orientasi Serapan Anggaran, dimana pengukuran kinerja masih didominasi oleh capaian penyerapan anggaran, bukan pada manfaat nyata yang dirasakan.
Selain itu, Lemahnya Sistem Pengendalian Internal. Dimana tidak adanya mekanisme kontrol yang efektif menyebabkan kegiatan tidak berjalan sesuai sasaran yang telah ditetapkan. Terkahir Indikasi Penurunan Kualitas Akuntabilitas. Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan membentuk pola pelaporan yang tidak sehat dan berpotensi mengarah pada praktik administrasi yang tidak transparan.
Olehnya itu, Pansus pun memberikan sejumlah rekomendasi yakni:
– Pelaksanaan Audit Mendalam Pansus merekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan audit komprehensif terhadap kegiatan medical check up, guna memastikan: Kejelasan penerima manfaat. Kesesuaian penggunaan anggaran. Validitas laporan realisasi
– Pemenuhan Hak Anggota DPRD Secara Menyeluruh. Segera memfasilitasi 9 Anggota DPRD Otsus yang belum mendapatkan layanan. Menjamin ke depan tidak ada lagi anggota DPRD yang terabaikan dalam program serupa
– Percepatan Pengadaan Atribut DPRD. Segera merealisasikan pengadaan emblem DPRD. Memastikan distribusi kepada seluruh anggota tanpa pengecualian
– Reformulasi Perencanaan dan Penganggaran. Menyusun program berbasis kebutuhan riil dan menyeluruh. Menghindari perencanaan yang bersifat parsial atau tidak inklusif
– Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi. Mendorong perubahan paradigma dari serapan anggaran ke kinerja berbasis hasil (result-based performance). Mewajibkan pelaporan yang jujur, akurat, dan dapat diverifikasi
– Penegakan Tanggung Jawab. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan, Pansus merekomendasikan adanya tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku













