Sorong, Detikpapua.Net – Keluarga Walikota Sorong Septinus Lobat, SH.,M.PA mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Polda Papua Barat Daya, agar serius menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan pihaknya terhadap Advokat Hadi Tuasikal Cs beberapa waktu lalu.
Septinus Lobat, SH.,CLFE selaku perwakilan keluarga Walikota Sorong Septinus Lobat, SH.,M.PA menegaskan pihaknya menuntut agar penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihaknya dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi pihaknya selaku pelapor.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus menjadi atensi karena sudah cukup membuat resah di kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan narasi fitna atau pencemaran nama baik tersebut ditujukan kepada seseorang yang juga saat ini sedang menjadi seorang pejabat publik. Jika dibiarkan melarut dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Kami meminta Polda Papua Barat Daya untuk bekerja profesional dan serius dalam menangani laporan ini. Pencemaran nama baik terhadap pejabat publik tidak bisa dibiarkan, apalagi jika tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas seseorang yang sedang bekerja melayani masyarakat,” ujar Septinus, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Senin (13/04/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, laporan yang dilayangkan pihaknya pada 10 April 2026 ini telah diterima oleh pihak kepolisian, sehingga harus segera diproses hingga tahap penyidikan. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.
“Kami percaya Polda Papua Barat Daya mampu mengusut kasus ini dengan transparan dan objektif. Keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus bisa dibuktikan di pengadilan nantinya,” tambahnya.
Lebih jauh ia menyebut apa yang telah dilakukan para terlapor telah mencoreng nama baik Walikota Sorong Septinus Lobat. Keluarga, lanjut dia sangat menyayangkan tindakan tersebut, dan berharap aparat penegak hukum segera memoroses para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga besar Lobat dimana saja berada untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum. Biarkan kasus ini dipercayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas dan adil.
“Mari kita percayakan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini seadil-adilnya. Jangan melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Kita menghormati proses hukum agar bisa memberikan keadilan buat kita,” tuntas Septinus.
Untuk diketahui perkara ini bermula dari kerja sama hukum antara pasangan calon walikota Sorong Septinus Lobat bersama wakilnya, Anshar Karim, dengan tim pengacara dalam penanganan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal 2025.
Sebagaimana gugatan yang dilayangkan oleh tim pengacara di Pengadilan Negeri Sorong, disebut ada kesepakatan honorarium sebesar Rp 1,5 milyar, namun sampai saat ini belum juga dibayar oleh pihak Septinus Lobat dan Anshar Karim.
Namun belakangan pihak keluarga Walikota Sorong menuding Advokat Hadi Tuasikal cs melakukan pencemaran nama baik. Keluarga meyakini Walikota Septinus Lobat tidak berutang kepada Hadi Tuasikal Cs. Apalagi dalam konferensi pers yang dilakukan pihak Hadi Tuasikal sempat ada kata “aib” yang dikeluarkan, sehingga keluarga tidak terima.













