Sorong, Detikpapua.Net – Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat Daya (DPRP PBD) melayangkan sorotan keras terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Barat Daya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (16/4/2026).
Rapat yang seharusnya membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 itu terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang lantaran pihak Dinas PUPR PBD dinilai tidak menunjukkan kesiapan dan keseriusan dalam memberikan penjelasan.
Ketua Pansus, Cartensz Malibela secara tegas menyayangkan ketidakhadiran pimpinan Dinas PUPR, baik kepala dinas maupun sekretaris, dalam forum resmi tersebut.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen serta kurangnya penghargaan terhadap lembaga legislatif.
“Ini soal menghargai proses pemerintahan. Kita sudah sampaikan undangan jauh hari, bahkan penundaan juga sudah diinformasikan. Namun faktanya, pimpinan tidak hadir. Ini sangat kami sesalkan,” sesal Ketua Pansus, Cartensz Malibela.
Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa Pansus tidak sedang mencari kesalahan, melainkan mendorong adanya kerja msama dan komunikasi yang baik antar lembaga dalam rangka mempercepat pembahasan LKPJ.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa sikap abai seperti ini justru berpotensi menghambat proses evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Kita semua punya kesibukan, tetapi jangan sampai mengabaikan tanggung jawab. Ini mau dipercepat atau diperlambat? Kami minta perhatian serius Gubernur terhadap OPD yang seperti ini,” ucapnya.
Cartensz turut menyoroti tajam ketidaksesuaian data yang sebelumnya dipaparkan oleh pihak Dinas PUPR. Ia menyebut kondisi tersebut semakin diperparah dengan kehadiran perwakilan yang tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan.
“Yang hadir kemarin saja datanya tidak sesuai, sekarang hanya diwakili lagi. Ini lebih fatal. Bagaimana mau dibahas kalau tidak siap?,” ucapnya dengan nada geram.
Senada dengan itu, Sekretaris Pansus, La Ode Samsir menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan pertemua kedua mengenai pembahasan LKPJ bersama dinas PUPR. Sesuai tata beracara, kehadiran kepala OPD sebagai penanggung jawab anggaran menjadi keharusan.
Namun, ia mengakui bahwa fakta yang terjadi pada petemuan pada Kamis (16/4/2026) ini menunjukkan bahwa hanya satu kepala bidang yang hadir, sehingga Pansus memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembahasan.
“Kami butuh kepala OPD hadir langsung untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahun 2025. Bamjn yang datang hanya satu kepala bidang, sehingga tidak bisa dilanjutkan,” beber Sekretaris Pansus, La Ode Samsir.
Dirinya kembali menegaskan bahwa penjadwalan ulang akan dilakukan pada Senin (20/4/2026) mendatang. Pansus memberikan peringatan keras, apabila kembali tidak dihadiri pimpinan OPD, maka hal tersebut akan dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap gubernur dan Pansus DPRP.
“Kalau hari Senin nantinya mereka tidak hadir, berarti mereka tidak menghormati gubernur dan juga tidak menghormati Pansus. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, politisi PKS itu menilai ketidakhadiran pimpinan OPD tersebut dapat menimbulkan asumsi bahwa pihak Dinas PUPR belum siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
“Kita jadi bertanya, apakah mereka tidak siap? Ini yang harus dijawab. Karena ini menyangkut uang negara dan akuntabilitas publik,” pungkasnya.
Pansus DPRP Papua Barat Daya berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD, khususnya dalam hal kedisiplinan, transparansi, dan tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran daerah.













