WAMENA, DetikPapuaNet– Forum Pribumi bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Jayawijaya menegaskan bahwa proses pelantikan dan pengumuman anggota DPRK Jayawijaya melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) tidak akan berjalan sebelum dilakukan revisi sesuai hasil penetapan Panitia Seleksi (Pansel) tingkat Kabupaten Jayawijaya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Wamena pada Minggu, (15/3/2026).
Ketua KNPI Kabupaten Jayawijaya, Hengky Hilapok, menegaskan bahwa pihaknya bersama Forum Pribumi akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan hasil seleksi yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten.
“Kami pertegas, proses pelantikan dan pengumuman DPRK jalur Otsus tidak akan pernah berjalan di Kabupaten Jayawijaya sebelum dilakukan revisi sesuai hasil penetapan Panitia Seleksi Kabupaten Jayawijaya,” tegas Hengky Hilapok.
Sementara itu, Ketua Forum Pribumi Jayawijaya, Yusup Yikwa, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kedatangan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk melakukan audiensi bersama terkait polemik penetapan anggota DPRK jalur Otsus Kabupaten Jayawijaya.
“Kami harus melakukan audiensi dengan Gubernur Papua Pegunungan karena kami mengetahui bahwa perubahan Surat Keputusan (SK) DPRK terjadi di tingkat provinsi, bukan di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Menurut mereka, proses seleksi DPRK jalur Otsus di Kabupaten Jayawijaya pada prinsipnya telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena itu, jika terjadi perubahan terhadap hasil seleksi tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan di beberapa wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya.
“Jika ada perubahan terhadap hasil seleksi yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi di tingkat kabupaten, maka kemungkinan besar akan menimbulkan masalah di sejumlah wilayah adat,” kata Yusup Yikwa.
Forum Pribumi dan KNPI juga meminta agar pemerintah membuka secara transparan proses penetapan Surat Keputusan (SK) DPRK Kabupaten Jayawijaya agar masyarakat mengetahui dasar perubahan keputusan tersebut.
“Kami meminta adanya transparansi secara terbuka terkait penetapan SK DPRK Kabupaten Jayawijaya,” tegasnya.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan DPRK jalur Otsus harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Pasal 106 serta Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2021.
“Hal ini penting agar tidak terjadi praktik nepotisme yang dapat mencederai kinerja Panitia Seleksi maupun peraturan pemerintah yang telah ditetapkan,” tambah Hengky.
KNPI dan Forum Pribumi Jayawijaya juga memperingatkan bahwa apabila tuntutan mereka tidak diindahkan, maka mereka akan mengambil langkah tegas.
“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka proses pelantikan dan pengumuman DPRK tidak akan berjalan di Kabupaten Jayawijaya. Kami juga akan memobilisasi massa untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi,” pungkas mereka.
Konferensi pers ini menjadi bentuk sikap tegas KNPI dan Forum Pribumi Kabupaten Jayawijaya dalam mengawal proses pengisian kursi DPRK jalur Otsus agar tetap berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.













