WAMENA, DetikPapuaNet– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayawijaya menyatakan siap mengabaikan penggunaan nama suku atau wilayah adat “Huselloma” dalam rancangan regulasi yang sedang disusun. Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya, Agus Mabel, saat ditemui di Wamena, Kamis (12/3/2026).
Agus Mabel menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya aspirasi dan keberatan dari masyarakat di lima distrik di Kabupaten Jayawijaya.
Menurutnya, langkah itu merupakan hasil diskusi dan klarifikasi yang dilakukan bersama berbagai pihak di gedung DPRK Jayawijaya.
Penolakan terhadap penggunaan nama Huselloma muncul dari masyarakat di Distrik Hubikosi, Distrik Hubikiak, Distrik Wiya-Waya, Distrik Pisugi dan Distrik Musalfat.
“Kami sudah berdiskusi dengan perwakilan lima distrik tersebut. Kami juga menghadirkan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) serta pihak swasta terkait untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, nama suku Huselloma akan diabaikan,” ujar Agus Mabel.
Ia menegaskan DPRK Jayawijaya berkomitmen menyesuaikan aturan sesuai dengan kesepakatan masyarakat demi menjaga tatanan kultur adat serta menjamin kehidupan sosial masyarakat di Lembah Balim tetap harmonis.
Selain itu, untuk menghindari konflik kepentingan politik, klaim wilayah maupun kecemburuan antar-suku di 40 distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya, Bapemperda juga mengusulkan perubahan skema pembagian wilayah.
“Alangkah baiknya kita bagi per distrik menggunakan sistem zona, seperti Zona 1, 2, 3 dan 4. Tujuannya agar semua suku bangsa mendapatkan hak yang sama dan perhatian yang merata dari pemerintah,” katanya.
DPRK Jayawijaya berharap langkah tersebut dapat meminimalisir kecurigaan maupun potensi konflik antar kelompok masyarakat. Hasil kesepakatan ini rencananya akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Harapan kita ke depan, dengan klarifikasi dan pembenaran ini tidak ada lagi rasa saling curiga. Semua suku di Jayawijaya harus mendapatkan pemerataan hak yang adil,” pungkasnya.













