“Kami tidak minta uang dari pemerintah. Mama-mama punya modal kecil di dalam noken untuk mulai jualan. Yang kami butuhkan hanya aturan supaya kami juga punya ruang untuk jualan,” Teriana Siep (Pedagang Pinang di Honelama).
WAMENA, DetikPapuaNet—Mama-mama pedagang asli Papua di Wamena mengeluhkan semakin sempitnya ruang usaha di pasar. Salah satu mama pedagang, Teriana Siep, mengatakan mama-mama Papua kini kesulitan menjual hasil bumi karena banyak pedagang pendatang ikut menguasai penjualan, termasuk komoditas lokal seperti pinang. Hal itu disampaikan saat diwawancarai di kawasan Honelama, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Senin,(2/3/2026).

Menurut Mama Teriana, mama-mama Papua sebenarnya hanya ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Namun kesempatan tersebut semakin berkurang karena pedagang pendatang ikut menjual barang yang sama di pasar.
“Kami mama-mama hanya mau cari makan untuk kebutuhan rumah tangga. Tapi kesempatan itu sering diambil oleh pedagang pendatang. Akhirnya mama-mama yang biasa jualan jadi kesulitan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi berbeda terjadi ketika mama-mama Papua sempat berjualan sendiri tanpa persaingan dari pedagang pendatang. Saat itu penjualan pinang cukup baik dan mampu menopang kebutuhan keluarga.

Menurutnya, dalam satu hari penjualan pinang bisa mencapai 10 hingga 20 kilogram. Dari hasil tersebut mama-mama bisa membeli kebutuhan rumah tangga seperti minyak, garam, sabun, serta kebutuhan sekolah anak-anak.
Namun setelah pedagang pendatang kembali berjualan, banyak mama-mama Papua akhirnya berhenti berdagang karena pembeli lebih memilih berbelanja kepada pedagang pendatang, meskipun harga yang ditawarkan sebenarnya sama.
Mama Teriana berharap pemerintah daerah segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang dapat melindungi ruang ekonomi mama-mama Papua. Ia menegaskan bahwa mama-mama tidak meminta bantuan modal dari pemerintah.

“Kami tidak minta uang dari pemerintah. Mama-mama punya modal kecil di dalam noken untuk mulai jualan. Yang kami butuhkan hanya aturan supaya kami juga punya ruang untuk jualan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Lekius Yikwa, S.Pd., M.Si, selaku Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Jayawijaya, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan beberapa langkah penertiban sejak awal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya.

Menurut Lekius Yikwa, pemerintah daerah ingin memberikan ruang usaha kepada Orang Asli Papua (OAP), terutama dalam penjualan komoditas lokal seperti pinang, kayu bakar, dan hasil bumi lainnya. Namun hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pembagian ruang usaha antara pedagang OAP dan non-OAP.
Pemerintah daerah, kata dia, akan kembali melakukan pemantauan di lapangan bersama dinas terkait, aparat keamanan, dan pemerintah distrik. Selain itu, pihaknya juga berencana mendorong pembahasan regulasi di tingkat daerah agar ke depan ada aturan yang lebih jelas dalam melindungi ruang usaha bagi mama-mama Papua di pasar Wamena.













