Example floating
Berita

Septinus Lobat, SH: Jangan Politisasi Otsus Papua, Tuduhan Pemkot Sorong Marginalkan Pengusaha OAP Harus Dibuktikan Dengan Data dan Hukum

0
×

Septinus Lobat, SH: Jangan Politisasi Otsus Papua, Tuduhan Pemkot Sorong Marginalkan Pengusaha OAP Harus Dibuktikan Dengan Data dan Hukum

Sebarkan artikel ini

Sorong, Detikpapua.Net – Intelektual Muda Moi sekaligus Praktisi Hukum, Septinus Lobat, S.H., menegaskan bahwa semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak boleh dipolitisasi untuk membangun opini publik yang menyudutkan pemerintah daerah tanpa didukung fakta dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap pemberitaan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) yang menagih janji Wali Kota Sorong terkait pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP). Bicara soal janji diatur dalam pasal 1320 apakah ada MOU nya…? Kalo tidak ada bisa menglpkan yang bersangkutan.

Menurut Septinus Lobat, perjuangan pemberdayaan pengusaha OAP merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang wajib dihormati dan dilaksanakan. Namun, tudingan bahwa Pemerintah Kota Sorong telah memarjinalkan pengusaha OAP tidak boleh disampaikan sebagai sebuah fakta, artinya seakan-akan ini fakta padahal hoax. Hat-hati Anda bicara di Media.

“sejauh ini pemerintah kota sorong telah menunjukkan semangat, untuk memperjuangkan hak ekonomi Orang Asli Papua justru digunakan untuk membangun tuduhan terhadap pemerintah kota sorong tanpa,pembuktian yang objektif. Kita harus membedakan antara aspirasi, kritik politik, dan fakta hukum,” tegas Septinus.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan pembangunan ekonomi Papua yang berkeadilan dan mengutamakan Orang Asli Papua dalam pemanfaatan sumber daya manusia setempat, dan hal ini sudah di lakukan oleh pemerintah kota sorong,meskipun di tengah Efisiensi fisikal pusat yang hari ini berdampak ke seluruh Daerah di Indonesia.

Septinus juga menyoroti pernyataan mengenai tuntutan alokasi 30–40 persen paket pekerjaan bagi pengusaha OAP

Menurutnya, setiap tuntutan persentase harus disertai dasar hukum yang spesifik. Jdi Dalam Pasal 38 UU Otsus Papua tidak secara eksplisit menetapkan kuota 30–40 persen dari seluruh paket pekerjaan APBD untuk organisasi pengusaha tertentu jadi jangan ngawur kalo bicara. Karna di seluruh daerah di indonesia suatu pemerintahan berdiri dasarnya adalah Politik apa lagi kita Di Daerah Papua.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pengusaha OAP tidak memperoleh kesempatan yang adil.

Pertanyaannya Orang papua yang mana baru yang lain bukan orang Asli Papua..?persoalan tersebut harus dibuktikan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2025.

“Silakan menyampaikan kritik, silakan Namun, jangan membangun kesimpulan bahwa pemerintah telah melakukan diskriminasi atau memarjinalkan masyarakat asli Papua sebelum ada pembuktian yang jelas,” ujarnya.

Otsus Harus Menjadi Instrumen Keadilan, Bukan Sumber Pertentangan

Situasi saat ini adalah Efisiensi fiskal Negara atau pengurangan Anggaran oleh pemerintah pusat yang kemudian berdampak kepada Daerah termasuk kota sorong jadi, bukan proyek semata, tetapi namaya Pembangunan Daerah yang di utamakan agar di nikmati semua orang warga kota sorong Papua maupun non Papua begitu jdi Jagan otak di bawah tempurung.

Sebagai putra Tanah Malamoi, Septinus Lobat bahwa saat ini pembangunan Kota Sorong telah nyata kalo tidak nyata berarti orang itu buta melihat.

Menurutnya, semangat Otonomi Khusus tidak boleh menciptakan pertentangan antara pengusaha OAP dan non-OAP, melainkan harus mendorong kemandirian ekonomi, peningkatan kapasitas, kemitraan usaha, serta kesejahteraan masyarakat Bukan kejar proyek terus kamu yang bergerak atasnamakan OAP ini dari mana…? Legalitas nya apa.

Saudara mau bicara harus mengedepankan data dan argumentasi hukum dalam menyampaikan aspirasi.

Saudara perlu paham bahwa terbentuknya suatu pemerintahan adalah Akar dari politik dan ini berlaku di seluruh indonesia.

“Tanah Malamoi harus menjadi tanah yang menghadirkan keadilan,berkat dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat kota sorong, jadi kalo jadi intelektual moi harus bijaksana membagun negeri sendiri memberikan dukungan kepada pemerintah Kota sorong Jangan jadikan Otonomi Khusus hanya sebagai slogan politik. Mari kita kawal pembagunan berdasarkan hukum dan kepentingan rakyat kota sorong,” tutup Septinus Lobat, S.H.

height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20261028-WA0070